Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pelaku Doxxing terhadap Pelanggaran Hak Privasi di Media Digital
DOI:
https://doi.org/10.63822/79mpjr59Keywords:
doxxing; right to privacy; personal data; criminal liability; cybercrimeAbstract
Doxxing is the unauthorized gathering and dissemination of personal data in digital media to intimidate victims, yet the term remains unregulated under a standalone legal norm in Indonesia. This normative juridical research aims to analyze doxxing as a privacy violation, the perpetrator's legal liability, and regulatory effectiveness using statutory, conceptual, and case approaches. The results indicate that doxxing is qualified as a multi-layered criminal offense scattered across the Criminal Code (defamation), the Personal Data Protection Law (Article 65 juncto Article 67), and the Electronic Information and Transactions Law (Article 26). Criminal liability is cumulative-alternative, while victim recovery can be pursued through criminal channels, civil lawsuits for unlawful acts, or administrative sanctions. However, its effectiveness is hindered by fragmented norms, difficulties in digital evidence gathering, and perpetrator anonymity. This study recommends regulatory harmonization and capacity-strengthening for cyber law enforcement to ensure legal certainty for citizens' privacy rights in the digital space.
References
Achmad, D., Farid, M., Januarti, R. P., & Syavira, A. (2023). Legal protection against victims of doxing crime in Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 8(1), 92–105. https://doi.org/10.23920/jbmh.v8i1.1218
Ahmad, M. A. R., Jasmaniar, & Tenriliweng, A. D. (2026). Doxing di Indonesia dan problematika kekosongan hukum pidana. Legal Dialogica, 1(2), 1–10.
Armando, M. A. C., & Soeskandi, H. (2023). Pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku doxing menurut UU ITE dan UU PDP. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 559–568. https://doi.org/10.53363/buan.v3i1.215
Bagiartha W., I. P. P. (2021). Perilaku doxing dan pengaturannya dalam positivisme hukum Indonesia. Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(2), 91–104. https://doi.org/10.53977/wk.v4i2.368
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Burgerlijke Stand.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1. Sekretariat Negara.
Mahendra, B. T., Hafrida, & Liyus, H. (2025). Kebijakan hukum pidana terhadap penyebaran data pribadi (doxing) jurnalis dalam rangka perlindungan data pribadi di Indonesia. Rio Law Jurnal, 6(1), 643–650.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Larangan ungkap data pribadi dalam UU PDP perlu tafsir ketat dan tegas. https://www.mkri.id
Permata, M. A., & Nurhadiyanto, L. (2024). Perspektif perilaku doxing sebagai bentuk cancel culture pada pengguna media sosial X. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), 673–680. https://doi.org/10.46339/jihhp.v4i4.1354
Saly, J. N., & Sulthanah, L. T. (2023). Pelindungan data pribadi dalam tindakan doxing berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1708–1713.
Satria, K. M., & Yusuf, H. (2024). Analisis yuridis tindakan kriminal doxing ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 2442–2456.
Syuhada, E. A., & Ananta, P. F. (2024). Perlindungan data pribadi terhadap tindakan doxing dalam perspektif hukum pidana. Jurhum: Jurnal Humaniora, 2(1), 37–46. https://doi.org/10.56957/jurhum.v2i1.134
Uweng Saripa, I., Wadjo, H. Z., & Saimima, J. M. (2023). Perlindungan hukum pidana terhadap doxing menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pattimura Law Study Review, 1(1), 168–179.
Wura, H. H., Rabawati, D. W., & Arman, Y. (2026). Kebijakan formulatif tindak pidana doxing: Perbandingan hukum pidana Indonesia dan Singapura dalam perspektif ius constitutum dan ius constituendum. DIVERSI: Jurnal Hukum, 11(2), 243–268.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Richard Anggiat Oloan, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



