Perlindungan Data Nasabah dalam Era Digital: Tinjauan dari Kasus Kebocoran Data Bank DKI
DOI:
https://doi.org/10.63822/8cb1qq25Keywords:
Perlindungan data nasabah; perbankan digital; kebocoran data; Bank DKI; keamanan siber; BI-FastAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah lanskap industri perbankan secara fundamental, menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan data nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan perlindungan data nasabah di era perbankan digital melalui studi kasus insiden kebocoran data Bank DKI tahun 2025, mengkaji kerangka hukum yang berlaku, serta merumuskan solusi untuk memperkuat kerahasiaan bank dan kepercayaan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insiden Bank DKI mengungkap kerentanan sistemik pada tiga aspek utama: infrastruktur teknis, prosedur internal, dan sumber daya manusia. Peretasan melibatkan pihak ketiga yang diduga bekerja sama dengan pihak internal manajemen untuk mengakses sistem melalui otorisasi tingkat tinggi, dengan 807 transaksi anomali senilai Rp227,1 miliar. Serangan terjadi melalui sistem pembayaran BI-Fast dengan selisih pencatatan transaksi mencapai Rp245,8 miliar. Meskipun bank menegaskan bahwa dana dan data nasabah tetap aman, insiden ini menyoroti kesenjangan signifikan antara regulasi yang ada dengan implementasi di lapangan. Penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh regulator masih menjadi tantangan kritis. Diperlukan regulasi responsif, pengawasan proaktif, dan penguatan literasi hukum masyarakat.
References
Aminah, Siti. (2025). "Respon Bank Pasca Kebocoran Data: Studi Kasus di Asia Tenggara." Jurnal Manajemen Perbankan 10(1): 45–60.
Basel Committee on Banking Supervision. (2006). Basel II: International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards. Basel: Bank for International Settlements.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Jakarta: OJK.
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara.
Santoso, Rudi. (2024). "Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kebocoran Data di Sektor Perbankan." Jurnal Keamanan Siber 5(2): 120–135.
Antaranews.com. (2025, 26 November). "Cegah Kejahatan Siber, BRI Edukasi Nasabah Pentingnya Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan." Diakses dari https://www.antaranews.com.
Bisnis.com. (2025, 21 Desember). "Sederet Fakta Soal Peretasan Rp200 Miliar Via BI Fast, Apa Langkah OJK?" Diakses dari https://finansial.bisnis.com.
Detik.com. (2025, 21 Desember). "Usai Kasus Peretasan BI Fast, OJK Periksa Ketahanan Siber Seluruh BPD." Diakses dari https://finance.detik.com.
Fortuneidn.com. (2025, 29 April). "OJK Beri Peringatan Keras ke Bank DKI Terkait Sistem IT Error." Diakses dari https://www.fortuneidn.com.
Hukumonline.com. (2025). "Menakar Batas Hak Privasi di Sektor Perbankan." Diakses dari https://www.hukumonline.com.
Infobanknews.com. (2025, 28 April). "Soal Gangguan Sistem Bank DKI, OJK Bilang Begini." Diakses dari https://infobanknews.com.
Kompas.com. (2025, 16 April). "Bank DKI Bocor Rp 100 Miliar, Dirut Sebut Ada Peretasan Internal." Diakses dari https://money.kompas.com.
Kompas.com. (2025, 10 April). "Bank DKI Sudah Laporkan Gangguan Sistem ke Bareskrim Polri." Diakses dari https://nasional.kompas.com.
Kompas.com. (2025, 9 April). "Pramono Gandeng Auditor Internasional Usut Kebocoran Sistem Bank DKI." Diakses dari https://megapolitan.kompas.com.
Tempo.co. (2025, 16 Oktober). "Indonesia's Bank DKI Faces Cyber Attack, Irregular Transactions Reach Over US$15mn." Diakses dari https://en.tempo.co.
Tempo.co. (2025, 4 November). "Police Arrest Six Suspects in Rp200 Billion Bank Jakarta System Breach." Diakses dari https://en.tempo.co.
Tempo.co. (2025, 25 November). "Payment System Security Flaws." Diakses dari https://en.tempo.co.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hambali H (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



