Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Kasus Likuidasi BPR Legian Bali
DOI:
https://doi.org/10.63822/dj58ay07Keywords:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); likuidasi bank; BPR Legian; penjaminan simpanan; pengawasan perbankanAbstract
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan salah satu pilar vital dalam sistem keuangan Indonesia yang berfungsi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran LPS dalam menangani likuidasi PT BPR Legian Bali tahun 2019, mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi pencabutan izin usaha, serta menilai dampak kasus ini bagi nasabah dan sistem perbankan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan izin BPR Legian dipicu oleh kombinasi faktor: tingginya kredit bermasalah (NPL) yang mencapai Rp68 miliar dari total kredit Rp129 miliar, rasio kecukupan modal (CAR) yang merosot drastis dari di atas 13% menjadi 3,62%, serta intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali yang menggunakan dana bank untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil dan apartemen. Dalam menangani kasus ini, LPS menjalankan empat peran krusial: menjamin simpanan nasabah, melakukan pembayaran klaim yang layak, bertindak sebagai likuidator, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Kasus ini menyoroti kelemahan sistemik pada sektor BPR dan mendorong perbaikan regulasi oleh OJK dan LPS. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan LPS sebagai "safety net" sangat krusial dalam sistem keuangan Indonesia; tanpa lembaga penjamin simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan akan mudah runtuh ketika terjadi kasus bank gagal.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat. Jakarta: OJK.
Siaran Pers dan Dokumen Resmi:
Otoritas Jasa Keuangan. (2019, 21 Juni). Siaran Pers: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Legian Denpasar (SP 23/DHMS/OJK/VI/2019). Denpasar: OJK.
Lembaga Penjamin Simpanan. (2019, 21 Juni). LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah PT BPR Legian (Siaran Pers Nomor: PRESS-17/SEKL/2019). Jakarta: LPS.
Sumber Media:
Antaranews.com. (2019, 21 Juni). OJK cabut izin usaha PT BPR Legian. Diakses dari https://www.antaranews.com.[reference:101]
Balipost.com. (2019, 27 Juli). LPS Bayar Dana Nasabah BPR Legian Rp 5,15 Miliar. Bali Post.
CNBC Indonesia. (2019, 15 Agustus). 2 BPR Sudah Ditutup, Bagaimana Kondisi Bank di Bali? Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com.[reference:103]
Detik.com. (2019, 21 Juni). Duit Kas Dipakai Beli Mobil-Apartemen Pemegang Saham, Izin BPR di Bali Dicabut. Diakses dari https://news.detik.com.[reference:104]
Kontan.co.id. (2019, 21 Juni). OJK dan LPS cabut izin usaha PT BPR Legian. Diakses dari https://keuangan.kontan.co.id.[reference:105]
Tribun-bali.com. (2019, 22 Juni). Made Karunia Menangis Pikirkan Nasib Depositonya Setelah Izin Usaha BPR Legian Dicabut. Diakses dari https://bali.tribunnews.com.[reference:106]
Tribun-bali.com. (2019, 23 Juni). Terungkap Ini yang Menyebabkan BPR Legian Bangkrut, OJK Tetapkan Bank Dalam Pengawasan Khusus. Diakses dari https://bali.tribunnews.com.[reference:107]
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hambali H (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



