Pandangan Studi Gender Terhadap Pelecehan Seksual Kaum Perempuan di Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.63822/xe5mq468Keywords:
studi gender; pelecehan seksual; patriarki; kesetaraan gender; Palangka Raya.Abstract
Pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang mencerminkan ketimpangan relasi kuasa dalam struktur sosial patriarki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pelecehan seksual terhadap perempuan di Kota Palangka Raya melalui perspektif studi gender, serta memahami bagaimana pemahaman kesetaraan gender dapat diimplementasikan dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis terhadap data sekunder berupa hasil penelitian, laporan lembaga, dan regulasi pemerintah. Hasil analisis menunjukkan bahwa budaya patriarki yang masih mengakar kuat di Palangka Raya memperkuat praktik diskriminasi dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Minimnya kesadaran masyarakat, keterbatasan fasilitas pendampingan, dan lemahnya implementasi kebijakan perlindungan menjadi faktor utama yang memperburuk situasi korban. Penerapan studi gender melalui pendidikan, kebijakan sensitif gender, serta pemberdayaan perempuan terbukti menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan sosial yang adil, aman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Downloads
References
Dinas Pemberdayaan Perempuan, P. A. (2023). Laporan tahunan perlindungan perempuan dan anak. Palangka Raya: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah.
Handayani, I. T. (2024). Program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Palangkaraya. Jurnal Kebijakan Publik, 45–59.
Hawini, N. (2024). Studi gender dan kekerasan terhadap perempuan: Analisis struktural dan budaya patriarki. Jurnal Studi Gender, 87–103.
Kharomah, A. P. (2022). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual di Palangkaraya. Palangka Raya: Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.
Kharomah, A. P. (2022). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual di Palangkaraya. Palangka Raya: Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.
Nurleni, N. (2022). Hambatan pelaporan kasus pelecehan seksual perempuan di Palangkaraya. Jurnal Sosiologi, 115–130.
Putriana, R. (2024). Terapi dan konseling berbasis gender untuk korban pelecehan seksual di Palangkaraya. Jurnal Psikologi Sosial, 25–40.
Raya, P. K. (2019). Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak. Palangka Raya: Pemerintah Kota Palangka Raya.
Raya, U. P. (2023). Laporan tahunan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Palangka Raya. Kota Palangka Raya: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPKB3APM) Kota Palangka Raya.
Raya, U. P. (2023). Laporan tahunan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Palangka Raya. Palangka Raya: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPKB3APM) Kota Palangka Raya.
Riyanti, R. (2019). Analisis stereotipe gender dan budaya pemerkosaan. Jurnal Restorica, 58–70.
Riyanti, R. (2019). Analisis stereotipe gender dan budaya pemerkosaan. Jurnal Restorica, 58–70.
Saragih, H. (2023). Evaluasi kebijakan pencegahan pelecehan seksual di institusi pendidikan Palangkaraya. Jurnal Pendidikan dan Kebijakan, 102–117.
Suprobowati, G. D. (2025). Pengaruh media sosial terhadap pelecehan seksual dan persepsi gender di Indonesia. Jurnal Komunikasi Massa, 70–85.
Suprobowati, G. D. (2025). Pengaruh media sosial terhadap pelecehan seksual dan persepsi gender di Indonesia. Jurnal Komunikasi Massa, 70–85.
UPR), L. P. (2023). Laporan implementasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan Universitas Palangka Raya. Palangka Raya: LPPM Universitas Palangka Raya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Natali Purwanti, Riri Anggraini , Sarmuli (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
 
						 
							










