Proses Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Yatim dan Dhuafa dalam Perspektif Pekerjaan Sosial: Studi Kualitatif di Panti Asuhan Yos Sudarso
DOI:
https://doi.org/10.63822/94jx8h94Keywords:
Anak Yatim dan Dhuafa, Hak Pendidikan, Panti Asuhan, Pekerjaan SosialAbstract
Pendidikan merupakan hak dasar anak yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk bagi anak yatim dan dhuafa yang berada dalam kondisi sosial ekonomi rentan. Dalam perspektif pekerjaan sosial, pemenuhan hak pendidikan dipahami sebagai proses intervensi terencana untuk meningkatkan keberfungsian sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemenuhan hak pendidikan anak yatim dan dhuafa di Panti Asuhan Yos Sudarso dengan menggunakan pendekatan praktik pekerjaan sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Informan ditentukan secara purposive yang melibatkan pengurus panti dan anak asuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemenuhan hak pendidikan dilaksanakan melalui tahapan pekerjaan sosial, yaitu engagement, assessment, perencanaan intervensi, pelaksanaan intervensi, evaluasi, dan terminasi. Panti asuhan berperan dalam menyediakan akses pendidikan formal dan nonformal, pendampingan belajar, serta pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar anak. Faktor pendukung meliputi komitmen pengurus, dukungan donatur, dan kerja sama dengan lembaga pendidikan, sedangkan faktor penghambat meliputi latar belakang psikososial anak yang beragam serta keterbatasan sumber daya. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan pekerjaan sosial yang komprehensif dan kolaboratif dalam memastikan pemenuhan hak pendidikan anak yatim dan dhuafa secara berkelanjutan.
Downloads
References
Buku
Baehr, P. R. (2009). Human rights: Universality in practice. London, England: Palgrave Macmillan.
Budiardjo, M. (2018). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta, Indonesia: Gramedia Pustaka Utama.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Departemen Sosial Republik Indonesia. (2006). Pedoman pelayanan sosial anak terlantar. Jakarta, Indonesia: Depsos RI.
Fahrudin, A. (2012). Pengantar kesejahteraan sosial. Bandung, Indonesia: Refika Aditama.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung, Indonesia: PT Remaja Rosdakarya.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung, Indonesia: PT Remaja Rosdakarya.
NASW. (2017). Code of ethics of the National Association of Social Workers. Washington, DC: NASW Press.
Romanyshyn, J. M. (1971). Social welfare: Charity to justice. New York, NY: Random House.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif. Bandung, Indonesia: Alfabeta.
Zastrow, C. (2017). Introduction to social work and social welfare (11th ed.). Boston, MA: Cengage Learning.
Jurnal Ilmiah
Abdalloh, F., & Kusumawati, I. R. (2024). Pemenuhan hak anak oleh panti asuhan di Kabupaten Jombang. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 9(1), 45–58.
Abdalloh, F., & Kusumawati, I. R. (2024). Pemenuhan hak anak oleh panti asuhan di Kabupaten Jombang. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 12(1), 45–56.
Amrullah, A. K. (2023). Pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak. Jurnal Pendidikan dan Hak Asasi Manusia, 5(2), 112–125.
Amrullah, A. K. (2023). Pemenuhan hak anak atas pendidikan pada sekolah ramah anak. Jurnal Pendidikan dan HAM, 5(2), 101–112.
Hurriyah, N. (2021). Hak asasi manusia dan perlindungan kelompok rentan. Jurnal HAM Indonesia, 12(1), 1–14.
Inayah, U. (2024). Peran pelayanan sosial panti asuhan dalam pendidikan anak yatim dan dhuafa. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 10(2), 88–102.
Inayah Umnihannie. (2024). Peran pelayanan sosial panti asuhan dalam pendidikan anak yatim dan dhuafa. Jurnal Ilmu Sosial, 9(1), 67–78.
Nurdin, M., & Athahira, A. (2022). Hak asasi manusia dalam perspektif hukum dan sosial. Jurnal Hukum dan HAM, 6(1), 33–47.
Pande, P. N., Andrianawati, R., & Cardiah, T. (2021). Faktor penyebab anak terlantar dalam perspektif kesejahteraan sosial. Jurnal Sosial Humaniora, 14(2), 210–223.
Rahayu, A. P., & Marini. (2022). Pendampingan pendidikan bagi anak jalanan dan dhuafa sebagai upaya pemenuhan hak pendidikan. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 55–66.
Tan, W. (2020). Pemenuhan hak pendidikan anak jalanan dalam perspektif SDGs. Jurnal Pembangunan Sosial, 8(2), 101–118.
Tan, W. (2020). Pemenuhan hak pendidikan anak jalanan di Kota Batam. Jurnal HAM, 11(2), 215–228.
Widari, T. M. (2012). Pemenuhan hak pendidikan anak didik pemasyarakatan. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(1), 65–78.
Yuliartini, N. P. R. (2021). Pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas. Jurnal Pendidikan Inklusif, 3(2), 90–104.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dokumen Internasional
UNICEF. (1989). Convention on the Rights of the Child. New York, NY: United Nations.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andrio Ramadhan, Rahmawati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




