Analisis Yuridis Perlindungan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional terhadap Kebebasan Berpendapat
DOI:
https://doi.org/10.63822/g1ye6y26Keywords:
Martabat Presiden, Kebebasan Berpendapat, Pasal 218 KUHP, Pasal 219 KUHP, DemokratisasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis Pasal 218 dan Pasal 219 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tentang perlindungan martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta kaitannya dengan jaminan kebebasan berpendapat konstitusional sebagaimana dliatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219KUHP yang memidanakan ekspresi yang dianggap menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden mengandung norma yang abstrak dan multi-tafsir, seperti frasa "menghina secara terang-terangan". Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi membatasi ekspresi kritis serta pengawasan publik yang merupakan bagian integral dari masyarakat demokratis.Ketegangan antara perlindungan martabat pejabat negara dan jaminan kebebasan berekspresi mencerminkan dilema klasik dalam hukum pidana. Penelitian ini merekomendasikan penafsiran yang restriktf terhadap pasal-pasal tersebut dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan konteks kritik demokratis. Revisi kebijakan hukum juga disarankan untuk mempersempit ruang lingkup delik atau menggeser paradigmanya dari hukum pidana ke hukum perdata (gugatan perbuatan melawan hukum) agar lebih selaras dengan prinsip demokrasi dan standar HAM internasional, khususnya Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly.(2010).Perihal Undang-Undang di Indonesia.Jakarta:Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Hamidi, Jazim. (2005).Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan,dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Jakarta: Konstitusi Press.
Marzuki,Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. (2007). Penemuan Hukum:Sebuah Pengantar.Yogyakarta:Liberty.
Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia.Bandung: Refika Aditama.
Siregar,Bismar.(1996).Kebebasan Hakim.Jakarta:Pustaka Sinar Harapan.
Mill, John Stuart. (2017). On Liberty. Terjemahan.Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Nowak, Manfred. (2005).U.N. Covenant on Civil and Political Rights:CCPR Commentary (2nd Revised Edition). Kehl: N.P. Engel Publisher.
Haris, Syamsuddin.(2019). "Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Era Digital:Tantangan dan Peluang bagi Demokrasi Indonesia." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 23(1),1-18.
Susanto, B. A. (2020). "Delik Penghinaan Presiden dalam KUHP:Analisis Kritis dan Relevansinya di Era Reformasi." Jurnal Hukum &Pembangunan,50(2),265-285.
Butt, Simon. (2015). "Freedom of Speech and the 'Defamation of the President' in Indonesia." Australian Journal of Asian Law, 16(1),1-19.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 tentang Pengujian UU ITE.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Hak Mengeluarkan Pendapat.
Amnesty International.(2021).Indonesia:Freedom of Expression Under Threat.Diakses dari https://www.amnesty.org
Human Rights Watch. (2020). Indonesia: Revise Abusive Laws.Diakses dari https://www.hrw.org
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dharma Wira Wijaya, Evi Retno Wulan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




