Urgensi Perlindungan Peserta Didik terhadap Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Berbasis Asrama

Authors

  • Hanifa Mardia Wafda Universitas Muhammadiyah Riau Author
  • Elmiafyra Khoirunnisa Universitas Muhammadiyah Riau Author
  • Perawati Perawati Universitas Muhammadiyah Riau Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/rdaaak45

Keywords:

perlindungan peserta didik, kekerasan seksual, pendidikan asrama, etika profesi guru

Abstract

Meningkatnya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis asrama merupakan persoalan serius yang menuntut perhatian kolektif. Karakter lingkungan asrama yang tertutup, disiplin ketat, dan relasi kuasa yang tidak seimbang kerap menempatkan peserta didik pada posisi rentan. Artikel ini mengkaji urgensi perlindungan peserta didik dalam menghadapi eskalasi kasus kekerasan seksual di pendidikan berasrama melalui sudut pandang etika profesi guru dan prinsip perlindungan anak. Pendekatan yang digunakan ialah kajian konseptual-normatif dengan menelaah literatur ilmiah serta regulasi yang relevan. Temuan kajian menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak semata dipicu oleh tindakan individu, tetapi juga dipengaruhi kelemahan tata kelola, pengawasan yang minim, dan penerapan perlindungan anak yang belum konsisten. Karena itu, penguatan sistem perlindungan, internalisasi etika profesi pendidik, serta peningkatan akuntabilitas institusi menjadi langkah krusial. Upaya tersebut diharapkan mendorong terciptanya lingkungan asrama yang aman, adil, dan berorientasi pada pemenuhan hak serta keselamatan peserta didik secara berkelanjutan melalui kolaborasi pemangku kepentingan internal dan eksternal pendidikan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fauz, R. A. (2023). Kekerasan seksual di pesantren perspektif gender. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum.

Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The birth of the prison. Pantheon Books.

Fuadi, M. A., dkk. (2023). Ketimpangan relasi kuasa dalam kekerasan seksual di pesantren.

Hidayati, N. (2019). Kekerasan seksual terhadap peserta didik dan dampaknya pada perkembangan psikologis serta keberlanjutan pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Perilaku, 4(2), 123–130.

Hidayatullah, S. (2023). Analisis kebijakan pemerintah tentang pesantren ramah anak dalam upaya preventif kekerasan seksual di pondok pesantren. Fahima: Jurnal Pendidikan dan Kajian Keislaman.

Jamaludin, A., & Prayuti, Y. (2022). Model pencegahan kejahatan seksual di lembaga pendidikan pesantren. Res Nullius Law Journal.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Sistem pendidikan pondok pesantren.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kunandar. (2014). Guru profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan sukses dalam sertifikasi guru. Jakarta: Rajawali Pers.

OECD. (n.d.). Education policy outlook.

Putri, L. R., dkk. (2024). Dampak kekerasan seksual terhadap perempuan: Sebuah systematic review. Jurnal Psikologi.

Sagala, S. (2013). Etika dan moralitas pendidikan: Peluang dan tantangan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Setyawan, D., & Wuryandani, W. (2020). Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan: Relasi kuasa dan lemahnya sistem perlindungan peserta didik. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 25(2), 145–158.

Setyobowo, R. S. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

UNESCO. (n.d.). Boarding schools and child protection.

UNICEF. (1989). Convention on the Rights of the Child.

UNICEF. (n.d.). Preventing violence in schools.

Published

2026-01-18

How to Cite

Hanifa Mardia Wafda, Elmiafyra Khoirunnisa, & Perawati, P. (2026). Urgensi Perlindungan Peserta Didik terhadap Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Berbasis Asrama. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 403-414. https://doi.org/10.63822/rdaaak45