Analisis Penegakan Hukum terhadap Tersangka Narkotika di Indonesia (Putusan PN Nomor 223/PID.SUS/2011/PN.SMI)
DOI:
https://doi.org/10.63822/va05tk15Keywords:
penegakan hukum, narkotika, penyalahguna narkotika, rehabilitasi, kebijakan pidanaAbstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan, sosial, dan ketertiban hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur kebijakan penegakan hukum yang bersifat ganda, yaitu pendekatan represif terhadap pengedar dan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. Namun, dalam praktik peradilan, penerapan kebijakan rehabilitasi tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 223/PID.SUS/2011/PN.SMI, khususnya terkait pembuktian unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika serta kesesuaian penjatuhan pidana dengan kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah tepat dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri berdasarkan alat bukti yang sah. Namun demikian, penjatuhan pidana penjara selama satu tahun menunjukkan bahwa kebijakan pemidanaan masih cenderung bersifat represif dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip rehabilitasi dan restorative justice sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh karena itu, diperlukan penguatan paradigma rehabilitatif dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia agar lebih berorientasi pada pemulihan penyalahguna.
Downloads
References
Arifuddin, I. F., & Yusuf, H. (2025). Kriminalisasi dan Stigmatisasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika: Pendekatan Kriminologi dan Hukum Pidana Di Indonesia Criminalization And Stigmatization Of Drug Criminals: Criminological And Criminal Law Approaches In Indonesia.
Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik Di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridicia. Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(1), 1–20.
Bakhri, S. (2011). Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan Dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(1), 137–157.
Berutu, P. Y. C. B., Asaribu, F. D., Siringoringo, D. M., Pardede, F. V. M., Tampubolon, E., Majefat, F., & Mom, P. (2024). Upaya Berteologi Kontekstual Dalam Memerangi Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Silih Asah, 1(2), 115–130.
Fachrina, Q., Ulumuddiin, M. H. ., Elisabet, T., & Hosna, A. U. (2024). Analisis Yuridis Dampak Bukti Tidak Langsung Terhadap Hak Terdakwa Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rectum. Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(2), 239–246.
Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351.
Hadi, N. A. K. (2022). Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 227–240.
Iskandar, A., & Ik, S. (2019). Penegakan Hukum Narkotika (Rehabilitatif Terhadap Penyalah Guna Dan Pecandu, Represif Terhadap Pengedar). Elex Media Komputindo.
Jainah, Z. O. (2012). Persepsi Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas Ia Tanjung Karang). Masalah-Masalah Hukum, 41(2), 167–178.
Mustamam, M., Bachri, H., & Mukidi, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Melalui Fungsi Asesmen dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Di Kepolisian Sektor Aceh Selatan). Jurnal Meta Hukum, 2(2), 89–104.
Ratna, W. P. (2023). Kitab aspek pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 35 2009. Anak Hebat Indonesia.
Saputra, G. (2025). Efektivitas Litigasi Pidana Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia. Jurnal Terekam Jejak, 3(2), 77–88.
Situmeang, S. M. T. (2019). Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Res Nullius Law Journal, 1(1).
Yusril, D., & Syafwar, R. (2025). Rehabilitasi Pecandu Narkoba sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Judakum: Jurnal Dedikasi Hukum, 4(2), 132–142.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hanifah Puspa Hati, Budi Rizky Husin, Fristia Berdian Tamza, Muhammad Farid, Sri Riski (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




