Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau dari Aspek Kontrak Elektronik antara Shopee dan Konsumen di Kota Makassar

Authors

  • Hambali H Universitas Halu Oleo Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/z14yzm55

Keywords:

E-commerce; kontrak elektronik; Shopee; perlindungan konsumen; wanprestasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi jual beli melalui platform Shopee ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia, perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Makassar, serta tanggung jawab hukum pihak Shopee dan penjual terhadap kerugian konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung data empiris melalui wawancara dengan konsumen yang mengalami wanprestasi dalam transaksi e-commerce. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik dalam transaksi Shopee sah secara hukum karena memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum bagi konsumen telah tersedia melalui regulasi nasional dan mekanisme internal platform, namun dalam praktik di Kota Makassar masih menghadapi kendala rendahnya literasi hukum dan efektivitas penegakan hukum. Penjual bertanggung jawab langsung atas wanprestasi, sedangkan Shopee sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab dalam menjamin keamanan sistem dan perlindungan konsumen, serta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kelalaian dalam pengawasan transaksi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi terkait tanggung jawab platform marketplace dan peningkatan literasi hukum konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, M. Y. (2016). Hukum perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. (2014). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Alwansyah, F., & Ramli, M. (2020). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 517–536.

Arifin, R., & Wardana, R. (2019). Legal protection for consumers in electronic commerce transactions in Indonesia. Journal of Law, Policy and Globalization, 82, 45–52.

Budianto, A., & Nugroho, A. (2021). Electronic contracts in Indonesian civil law: Validity and enforcement. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24(6), 1–12.

Hidayat, T., & Suryani, A. (2020). Tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi jual beli online. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 521–534.

Kurniawan, D., & Prasetyo, A. (2021). Standard form contracts and consumer protection in Indonesian e-commerce. International Journal of Law and Management, 63(5), 565–579.

Nugraha, X., & Putra, R. (2018). Electronic evidence in Indonesian civil procedure law. Hasanuddin Law Review, 4(2), 175–189.

Rahmawati, I., & Putri, S. (2019). Legal issues of online shopping contracts in Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 395–412.

Rizal, M., & Fadillah, N. (2022). Perlindungan konsumen digital dalam marketplace. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 120–145.

Sari, D., & Wibowo, H. (2020). E-commerce dispute resolution and consumer rights protection in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 5(2), 243–259.

Setiawan, A., & Mahendra, I. (2021). Online marketplace liability for consumer losses. Journal of Business Law and Ethics, 3(1), 55–70.

Situmorang, J., & Lestari, R. (2020). Contract law principles in electronic transactions. Journal of Private and Commercial Law, 14(1), 89–105.

Utami, N., & Haryanto, D. (2022). Legal responsibility of marketplace platforms in Indonesia. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 15(4), 345–360.

Published

2026-01-31

How to Cite

H, H. (2026). Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau dari Aspek Kontrak Elektronik antara Shopee dan Konsumen di Kota Makassar. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 613-620. https://doi.org/10.63822/z14yzm55