Implementasi Gender Mainstreaming dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah : Analisis IKU dan DPA Provinsi Banten

Authors

  • Nur Sofi Desnianum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Puput Aurelia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Ika Arinia Indriyany Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/vxn5br98

Keywords:

PUG, IKU, DPA, Banten

Abstract

Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi krusial untuk pembangunan inklusif dengan mengintegrasikan perspektif gender ke seluruh kebijakan publik. Penelitian ini menganalisis implementasi PUG melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Provinsi Banten menggunakan metode kualitatif studi kepustakaan. Analisis dokumen perencanaan (RPJMD/RKPD) dan penganggaran menunjukkan PUG telah ada secara formal, namun integrasi substantif terbatas: hanya 13,8% IKU responsif gender dan 0,31% GRB dari APBD Rp 28 triliun (7 SKPD/4,6%). Program seperti pendampingan KDRT DP3APPKB (Rp 450 juta, 300 perempuan) menonjol, tetapi mayoritas indikator generik tanpa disaggregasi (pedesaan vs perkotaan). Hambatan meliputi kapasitas birokrasi rendah, komitmen politik lemah, dan data gender minim. Penelitian merekomendasikan Perda GRB, template IKU terpilah, dan dashboard monitoring untuk transformasi tata kelola inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adlina, M. H. S. (2018). PERENCANAAN ANGGARAN RESPONSIF GENDER DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2016.

Chatim, M. (2025). PERAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM BIDANG PEMBANGUNAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH (KAJIAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2021-2026).

Bappenas 2026, Publikasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian PPN/Bappenas, diakses 14 Maret 2026, pukul 14.50 WIB. Dengan link https://bappenas.go.id/datapublikasishow?q=Laporan%20Akuntabilitas%20Kinerja%20Kementerian%20PPN/Bappenas

Cibu, A. Y., Anwar, A. F., & Anwar, P. H. (2021). Responsive Gender on Budgeting Planning ; A Compliance Audit Study on Public Sector. 6(9), 21–49.

Girsang, N. C., Purnama, R., Hidayat, E. S., Banjar, K., Galuh, U., Ciamis, K., & Gender, P. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KOTA BANJAR. 11.

Hanani, R., Rosilawati, R. S., & Bellastuti, D. B. (2025). Why Gender Mainstreaming Fails at the Local Level : A Policy Capacity Analysis of Human Development Policy in Wonogiri Central Java. 19, 1–21.

Handayani, D., & Wahyuni, I. (2024). Analysis of Gender Responsive : Planning and Budgeting ( Case Study in Two Regions City and Kediri Regency ). 6(2).

Limbong, N., Yulianti, R., & Stiawati, T. (2025). Analisis Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24036/publicness.v4i1.240

Luawo, V. V., Junus, O., & Hasan, W. (2025). Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender terhadap Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Pendahuluan. 8(1), 237–244. https://doi.org/10.32662/gaj.v8i1.4466

Nurdin. (2024). Analisis Pengarusutamaan Gender di Indonesia, 2000-2023: Pendekatan Institusional. 5(2), 948–958.

Rachman, R. A., Natasha, C. E., Yulitasari, L. D., & Binada, U. (2024). Planning Process in Preparing Regional Government Work Plans (RKPD). 1(2), 28–38.

Takayasa, T. I. (2023). The Implementation of Gender Mainstreaming Policy in Indonesian Local Government – The Case of Salatiga City 2017-2022. 5(2), 163–189. https://doi.org/10.21580/jpw.

Tazkia, A., & Cadith, J. (2022). Implementasi Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Pandeglang Implementation of Gender Mainstreaming of Development in Pandeglang Regency. XVIII(1), 25–44.

Umam, K., Suparman, N., & Kunci, K. (2022). Anggaran Responsif Gender : Meminimalisir Disparitas Partisipasi dan Akses Perempuan dalam Pembangunan. 4, 53–62. https://doi.org/10.29300/hawapsga.v4i2

Walby, S. (1990). THEORIZING PATRIARCHY.

Kebijakan-kebijakan dan Undang-Undang

UU Nomor 25 Tahun 2004 RPJMN Pasal 23 Wajib PUG

Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2026

Permendagri Nomor 25 Tahun 2010 Perencanaan Daerah : KAG wajib di RPJMD

Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 yang mengatur Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah.

Peraturan Daerah Banten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2017-2022

Published

2026-03-17

How to Cite

Desnianum, N. S., Aurelia, P., & Indriyany, I. A. (2026). Implementasi Gender Mainstreaming dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah : Analisis IKU dan DPA Provinsi Banten. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 960-974. https://doi.org/10.63822/vxn5br98