Fenomena Digital Banking: Tantangan Tata Cara Pendirian dan Regulasi Kegiatan Usaha Bank di Era Teknologi Finansial
DOI:
https://doi.org/10.63822/3vewks62Keywords:
Digital banking; pendirian bank; regulasi perbankan; teknologi finansial; perlindungan konsumenAbstract
Fenomena digital banking telah mentransformasi sektor perbankan Indonesia, menghadirkan peluang inklusi keuangan sekaligus tantangan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum mengenai bentuk dan tata cara pendirian bank di Indonesia, pengaruh digital banking terhadap mekanisme pendirian bank, regulasi kegiatan usaha bank di era digital, serta tantangan hukum yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis kualitatif yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk hukum bank terbatas pada Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau Perusahaan Daerah (BUMD) sebagaimana diatur UU No. 10 Tahun 1998. Tata cara pendirian bank melalui tahapan ketat: izin prinsip, modal minimum Rp3 triliun (bank umum) atau Rp10 triliun (bank digital secara bertahap), uji kemampuan dan kepatutan, izin usaha, serta pengawasan berkelanjutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Digital banking memengaruhi pendirian bank dengan menekankan kesiapan infrastruktur teknologi informasi, perlindungan data pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), serta manajemen risiko siber. Regulasi kegiatan usaha bank di era digital tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, namun diperluas mencakup standar internasional Basel Committee on Banking Supervision serta harmonisasi lintas sektor dengan UU ITE. Tantangan utama meliputi perlindungan konsumen, kepastian hukum, kapasitas pengawasan regulator, risiko keamanan siber, dan sinkronisasi regulasi lintas sektor. Diperlukan regulasi responsif, pengawasan adaptif, dan peningkatan literasi hukum masyarakat.
Downloads
References
Basel Committee on Banking Supervision. (2017). Basel III: Finalising post-crisis reforms. Basel: Bank for International Settlements.
Hermansyah. (2014). Hukum perbankan nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
International Monetary Fund. (2010). Financial crisis lessons. Washington, D.C.: IMF.
International Monetary Fund. (2019). Financial soundness indicators compilation guide. Washington, D.C.: IMF.
Ismail. (2011). Perbankan. Jakarta: Prenada Media.
Lembaga Penjamin Simpanan. (2021). Laporan tahunan 2020. Jakarta: LPS.
Monetary Authority of Singapore. (2022). Banking regulations. Singapore: MAS.
Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2014 tentang layanan perbankan elektronik. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2019 tentang giro wajib minimum. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). *Blueprint perbankan digital Indonesia 2021-2025*. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang bank umum. Jakarta: OJK.
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2016). Perbankan Islam dan kedudukannya dalam tata hukum perbankan Indonesia. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hambali H (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




