Analisis Kritis Penegakan Hukum terhadap Kasus Intoleransi dan Perusakan Simbol Agama di Sukabumi

Authors

  • Anggun Septya Dini Kurnianti Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Kesdam V/ Brawijaya Author
  • Diandra Pramesty Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Kesdam V/ Brawijaya Author
  • Salwa Zahraya Hidayat Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Kesdam V/ Brawijaya Author
  • Revalyna Putri Agustina Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Kesdam V/ Brawijaya Author
  • Ahmad Davi Ainul Yaqin Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr. Soepraoen Kesdam V/ Brawijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/7frbj954

Keywords:

intoleransi beragama, Sila Pertama Pancasila, penegakan hukum, perusakan simbol agama, Sukabumi

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama yang dijamin oleh konstitusi, khususnya melalui Pasal 29 UUD NRI 1945 dan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa." Namun dalam praktiknya, jaminan tersebut masih sering diuji oleh berbagai kasus intoleransi yang terjadi di tingkat masyarakat. Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik adalah insiden pembubaran paksa kegiatan retret pelajar SMA Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cihadu, Kabupaten Sukabumi, pada 28 Juni 2025. Dalam kejadian tersebut, sekelompok warga menyerbu villa tempat kegiatan berlangsung, membubarkan acara secara paksa, merusak fasilitas, serta merampas dan merusak simbol-simbol keagamaan berupa Salib dan Alkitab. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut dari perspektif penegakan hukum dan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Pertama. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui kajian literatur dan dokumentasi berita. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan massa tersebut secara terang-terangan melanggar hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah, mencederai prinsip pluralisme beragama, serta menggambarkan masih lemahnya internalisasi nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat. Meskipun aparat berhasil menangkap tujuh tersangka, penanganan ini belum menyentuh akar persoalan berupa rendahnya pemahaman masyarakat tentang kebebasan beragama dan batas-batas privasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Putri, A., Wicaksono, L., Halida, H., Yuline, Y., & Yanti, E. (2025). Membangun Generasi Toleran: Strategi Efektif Mencegah Intoleransi di Sekolah Menengah Pertama. E-Dimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 16(2), 381–386. http://journal.upgris.ac.id/index.php/e-dimas/article/view/20633

Rosyalita, D. (2025). Implementasi Prinsip Pluralisme dalam Kehidupan Beragama di Indonesia. Journal for Education and Sharia, 1(2), 8–13. https://jes.arbain.co.id/index.php/jes/article/view/2

Salsabila, A. A., Maulidha, A., Putri, D. A., Ramadhani, F. K., & Ananda, M. R. (2024). Peran Sila Pertama Pancasila dalam Membangun Toleransi Antarumat Beragama di Indonesia. Lentera Ilmu, 1(2), 36–43. https://journal.ciraja.com/index.php/JLI/article/view/50

Siantar, B. S. P. L., Sinaga, E., & Gunawan, E. (2025). Analisis Yuridis terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kasus Intoleransi Beragama di Padang dan Sukabumi. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 187–194. http://ejournal.lexoriajournal.com/index.php/jphi/article/view/29

Siringoringo, M. P. (2022). Pengaturan dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama sebagai Hak Asasi Manusia dalam Perspektif UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara. Nommensen Journal of Legal Opinion, 111–124. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/opinion/article/view/618

Published

2026-06-20

How to Cite

Kurnianti, A. S. D. ., Pramesty, D. ., Hidayat, S. Z. ., Agustina, R. P. ., & Yaqin, A. D. A. (2026). Analisis Kritis Penegakan Hukum terhadap Kasus Intoleransi dan Perusakan Simbol Agama di Sukabumi. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 2030-2037. https://doi.org/10.63822/7frbj954