Sinkronisasi Hukum Islam dengan Hukum Nasional Pada Kebijakan Publik Indonesia

Authors

  • Aulia Qur’ani Bahar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Nurfharadilla Qyrhani AS Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Sri Wahyuni Ningsi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Kurniati Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/tsdmm778

Keywords:

Ketatanegaraan Islam, Kebijakan Publik, Hukum Modern, Maqasid Syariah, Integrasi Hukum

Abstract

Perkembangan masyarakat modern menuntut pembaruan dalam memahami hukum Islam agar relevan dengan dinamika sosial dan politik kontemporer, khususnya dalam studi ketatanegaraan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi metodologi hukum Islam dan teori hukum modern dalam perumusan kebijakan publik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinkronisasi dapat dilakukan melalui pendekatan maqasid al-shariah yang berfokus pada kemaslahatan dan keadilan. Keberhasilan integrasi ini terlihat pada penerapan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan regulasi ekonomi syariah. Sebaliknya, ketidaksinkronan kedua sistem dapat memicu dualisme hukum, konflik sosial, dan menurunnya legitimasi hukum negara. Kesimpulannya, integrasi yang adaptif sangat penting agar hukum Islam dan hukum modern dapat berjalan selaras, menjaga stabilitas sosial, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. M. Syukur, Kurniati, Q. G. (2025). Sinkronisasi Komplikasi Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undang Indonesia. 5(1), 168–181.

A. Muh Syukur, Kurniati, Q. G. (2025). Sinkronisasi Komplikasi Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. 5(1), 168–181.

Agnes Sitanggang, Bila May, Dian Uli Anastasya, L. Tobing, Dies L. Tobing, Loficha Metesa, Br. Ginting, Nadila Septiani Ritonga, S. H. (2024). Dinamika Hukum Islam Dan Hukum Positif Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. 7, 19305–19310.

Ahmad Munir. (n.d.). Tantangan Hukum Islam Di Abad Modern. 165–179.

Alim, M. (2010). Asas-Asas Hukum Modern Dalam Hukum Islam. 17(1), 151–161.

Arpiyanda, R., Aulia, U., & Florencia, V. (2025). Urgensi Legislasi Syariah dalam Sistem Hukum Nasional. 1, 12–20.

Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2023). Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer Metode Studi Kasus dalam Penelitian Kualitatif Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer. 3(1), 1–9.

Atqiya, A. N., Muhamad, A., Nasoha, M., Khoiriyah, A. N., Naufalianto, A. T., & Hakim, F. A. (2024). Analisis Komparatif Antara Hukum Nasional dan Hukum Islam.

Fikri, M. (2025). Transformasi Hukum Islam di Indonesia : Dari Tradisi Historis Menuju Integrasi Hukum Nasional Pendahuluan. 25(2).

Hendrayani, Saifullah, Tamrin Kamal, Desi Asmaret, J. (2025). Komplikasi Hukum Islam Sejarah Penyusunan, Dasar dan Eksistensinya dalam Tata Urutan Perundang Undangan ditinjau dari Politik Hukum Indonesia. 6(3), 678–684.

Hesti Nur Hidayah, A. A. Z. (2020). Transformasi Hukum Islam pada Masyarakat di Indonesia. XXIV(2), 114–129.

Hidayat, F., Laela, A., & Choiriyah, F. (2025). Sinkronisasi Regulasi Ekonomi Syariah Di Indonesia : Upaya Harmonisasi Antara Fiqh Muamalah Dan Hukum Nasional. 2(1), 39–47.

Istiqamah, Putri Ayu Agustina, A. (2024). Analisis Peran Hukum Islam Dalam Mengatasi Masalah Sosial Kontemporer. 9(2), 116–126.

Khufaya, J., Kholil, M., & Syarif, N. (2021). Fenomena Hukum Islam di Masa Modern ; Upaya Harmonisasi antara eksistensi dan Relevansi Jihad Khufaya , Muhammad Kholil , Nurrohman Syarif. 4(2), 128–147.

Lintang, M. G. (2025). Sinkronisasi Hukum Negara dengan Hukum Islam dalam Konteks Pluralisme Hukum di Indonesia. 20–32.

Lukman Ansar, Hasmiyati, Zulfadli, T. (2025). Harmonisasi Syariat Dalam Negara Hukum: Perspektif Penerapan Hukum Islam Di Indonesia Masa Kini. 7(2), 7–12.

M. Aldi Dahri, Ahmad Fadly Rahman, Ferdiansa Putra, Kurniati. (2026). Rekonstruksi Maqasid Syariah : Relevansi dan Implementasinya dalam Konteks Hukum Islam Kontemporer. 3(November 2025).

Mannang, A., Akmal, A., Ayu, S., & Putri, A. (2025). Hukum Islam Perspektif Politik Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia. 3.

Mashun. (2015). Rekonstruksi pemikiran hukum islam melalui integrasi metode klasik dengan metode saintifik modern. 25(April), 1–18.

Muhammad Hairul Ihsan. (2025). Konstruksi Hakikat Hukum Islam Dalam Perspektif Filsafat Hukum : Integrasi Dimensi Transedental, Moral, Dan Sosial.

Nuryadin, H. (2025a). Integrasi Hukum Islam dan Hukum Nasional : Studi Kritis atas Harmonisasi Regulasi di Indonesia. 1(1), 56–70.

Nuryadin, H. (2025b). Integrasi Hukum Islam dan Hukum Nasional : Studi Kritis atas Harmonisasi Regulasi di Indonesia pluralistik . Pluralisme hukum di Indonesia lahir dari sejarah panjang nasional bertumpu pada kesenjangan riset . Sejumlah penelitian terdahulu. 1(1), 56–70.

Rini Nur Amaliah, Nirmalasari, Kurniati. (2025). Reformasi Hukum Tata Negara Islam melalui Pendekatan Maqasid Al- Shariah Perspektif Jasser Auda. 4(November).

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum.

Umar, N. (n.d.). Konsep Hukum Modern : Suatu Perspektif Keindonesiaan , Integrasi Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Nasional. 22, 157–180.

Wahed, A. (2013). Aktualisasi hukum islam terhadap masalah-masalah kontemporer. 03.

Yazid, M. U., & Andaryuni, L. (2025). The Future of Islamic Law in Sociological Perspective: Challenges of Islamic Law in the Modern Era, Islamic Legal Reform and Global Trends. 8(2).

Zakiya, Y. & M. (2022). Perspektif Maqashidus Syari ’ ah Menyikapi Dinamika Hukum Ketatanegaraan Islam. 415–438. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art9

Published

2026-06-27

How to Cite

Bahar, A. Q., Qyrhani AS, N. ., Ningsi, S. W. ., & Kurniati, K. (2026). Sinkronisasi Hukum Islam dengan Hukum Nasional Pada Kebijakan Publik Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 2219-2227. https://doi.org/10.63822/tsdmm778