Penerapan Teori Aktivitas Rutin dalam Membedah Kasus Prostitusi Anak Berbasis Aplikasi di Karawaci
DOI:
https://doi.org/10.63822/nwz7cs03Keywords:
Eksploitasi Seksual Anak, Perdagangan Orang, Ruang Siber, MiChat, Teori Aktivitas RutinAbstract
Perdagangan orang (human trafficking) di era modern telah bermutasi menjadi perbudakan kontemporer yang memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Ruang digital, khususnya aplikasi percakapan seperti MiChat, kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi kelompok rentan, termasuk anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses viktimisasi pada anak di bawah umur dalam ruang siber dengan mengambil studi kasus pembongkaran jaringan prostitusi anak oleh kepolisian di Karawaci, Tangerang. Dengan menggunakan pisau analisis Teori Aktivitas Rutin (Routine Activity Theory), penelitian ini membedah bagaimana kejahatan tersebut terjadi melalui konvergensi tiga unsur utama : (1) Pelaku yang termotivasi (motivated offender), yaitu sepasang suami istri yang bertindak sebagai muncikari dan operator; (2) Target yang sesuai (suitable target), yaitu dua anak remaja yang mengalami kerentanan finansial dan aktif dalam gaya hidup digital ; serta (3) Ketiadaan pengaman yang memadai (absence of capable guardians), yang tecermin dari lemahnya pengawasan orang tua di ranah domestik dan longgarnya sistem verifikasi usia pada aplikasi MiChat. Hasil analisis menunjukkan bahwa intervensi warga lokal dan respons kepolisian akhirnya bertindak sebagai capable guardian yang menghentikan proses viktimisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reduksi celah kejahatan siber terhadap anak memerlukan sinergi berlapis antara penguatan fungsi pengawasan kultural dalam keluarga dan pengetatan sistemik pada platform digital.
Downloads
References
Buloto, & Aprilia Vitalok. (2024). Anomitas MiChat dan Implikasi Hukum: Diskursus Kajian Penyalahgunaan Aplikasi MiChat Sebagai Wadah Prostitusi Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah , 852–861.
Gulo, A. S., Lasmadi, S., & Nawawi, K. (2021). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 68–81. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9574
Luh, N., & Ayupratiwi, P. L. (2022). Peran HUKUM INTERNASIONAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA. In Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (Vol. 10, Number 3). https://books.google.co.id/books?id=UJ67DwAAQBAJ&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false
Mangkey, R. L. B., Rorimpandey, G. C., & Kumajas, S. C. (2025). Analisis Prostitusi Online Pada Aplikasi Michat Menggunakan Algoritma Naïve Bayes Dan Framework NIST. Jurnal Minfo Polgan, 14(2), 2658–2666. https://doi.org/10.33395/jmp.v14i2.15466
Septiani, A. E., Dewi, E., & Tamza, F. B. (2026). JAHE-Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Cyber Radicalization Terhadap Anak Sebagai Bentuk Kejahatan Kontemporer: Studi Kasus Paparan 112 Anak di Indonesia Tahun 2025. Annisa Eka Septiani, 3(1).
Setyawan, A. P., & Larasati, N. U. (2021). Analisis Teori Aktivitas Rutin terhadap Kerentanan Anak yang menjadi Korban Kekerasan Seksual. Deviance Jurnal Kriminologi, 5(2), 136. https://doi.org/10.36080/djk.2050
Wati, A., & Sumarwan, U. (2022). Tinjauan Kriminologis Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Media Sosial (Instagram) Melalui Teori Aktivitas Rutin. In 98 JURNAL ANOMIE (Vol. 4).
Wildan Noviansah. (2024, March 19). Polisi Bongkar Prostitusi Anak Via MiChat di Karawaci Tangerang. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-7249232/polisi-bongkar-prostitusi-anak-via-michat-di-karawaci-tangerang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arnoldi Fanolo Er. Laia, Dimas Sasana Putra, Elnino Meizta Silaban, Bimo Putra Pratama, Muhammad Hajid Arafi, Runi Sikah Seisabila (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




