Kewenangan Kelembagaan dalam Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non-Pertanian

Authors

  • Mardiana Mardiana Universitas Pakuan Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/9ecc7m06

Keywords:

kewenangan kelembagaan, alih fungsi lahan, lahan pertanian pangan , berkelanjutan, lahan sawah dilindungi, ketahanan pangan

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional di Indonesia. Meskipun telah terdapat berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), implementasinya masih menghadapi berbagai kendala kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan kelembagaan dalam pencegahan alih fungsi lahan pertanian, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya efektivitas kewenangan tersebut, serta merumuskan upaya penguatan kelembagaan yang lebih efektif. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan kelembagaan dalam perlindungan lahan pertanian telah memiliki dasar hukum yang relatif komprehensif, namun implementasinya masih terkendala oleh tumpang tindih kewenangan antarinstansi, lemahnya koordinasi lintas sektor, belum terintegrasinya data spasial, keterbatasan kapasitas pengawasan daerah, serta dampak deregulasi perizinan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja. Penguatan kewenangan kelembagaan perlu dilakukan melalui peningkatan kewenangan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, integrasi data LP2B dan LSD ke dalam sistem KKPR, penguatan kapasitas fiskal dan kelembagaan pemerintah daerah, konsistensi penegakan hukum, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan teknologi geospasial guna mewujudkan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

“Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Kebijakan Tata Ruang Indonesia: Tinjauan Literatur.” Jurnal Venus, 2026.

“Status Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).” Artikel Hukum, 2020.

“Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Negara Indonesia.” Jurnal Hukum Das Sollen, Universitas Islam Indragiri, 2026.

“Pengalihan Fungsi Tanah Pertanian ke Non Pertanian.” Jurnal JPTAM, 2025.

“Kebijakan Hukum Perlindungan Lahan Pertanian Pangan: Studi Kasus Alih Fungsi Sawah di Kabupaten Karawang.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 2025.

Jazuli, Ahmad. “Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 6, No. 2, Agustus 2017.

Yuniardi, Ricky, Yoyok Suharyanto, dan Agus Satory. “Dampak Penyederhanaan Perizinan Lingkungan yang Diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Lingkungan Hidup Masyarakat serta Pelaku Usaha.” Al-Adl: Jurnal Hukum, 2024.

Dokumen dan Laporan Resmi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Roadmap Penetapan Lahan Sawah Dilindungi 2026.” Februari 2026.

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN. “Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.” 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi. “Menjaga Ketahanan Pangan Nasional, KPK Kawal Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.” 2026.

Published

2026-07-14

How to Cite

Mardiana, M. (2026). Kewenangan Kelembagaan dalam Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non-Pertanian. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(3), 2691-2708. https://doi.org/10.63822/9ecc7m06