Sengketa Hukum Penambangan Nikel di Wilayah Pesisir: Studi Kasus Desa Tapunggaya, Tapuemea, dan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
DOI:
https://doi.org/10.63822/dwfgzm92Keywords:
Sengketa penambangan nikel; wilayah pesisir; hak ulayat; hukum lingkungan; hak asasi manusia; korupsi; Konawe UtaraAbstract
Penambangan nikel di wilayah pesisir menimbulkan sengketa hukum yang kompleks di Sulawesi Tenggara, khususnya di Desa Tapunggaya,Tapuemea, dan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Penelitian ini bertujuan menganalisis sengketa hukum utama yang muncul akibat aktivitas penambangan nikel di kawasan pesisir tersebut, mengkaji kesesuaian praktik penambangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta merumuskan solusi hukum yang berlandaskan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis kualitatif yuridis-normatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa hukum utama meliputi: (1) ketidaksesuaian perizinan dengan tata ruang, di mana aktivitas penambangan dilakukan di luar batas izin dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; (2) sengketa hak atas tanah dan hak ulayat, di mana tanah adat diperlakukan sebagai tanah negara tanpa pengakuan dan kompensasi yang memadai; (3) pelanggaran hukum lingkungan, berupa pencemaran sungai dan perairan pesisir, kerusakan terumbu karang, serta tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi; (4) pelanggaran hak asasi manusia, terutama hilangnya mata pencaharian, dampak kesehatan, dan penekanan aspirasi masyarakat; serta (5) tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin pertambangan yang melibatkan mantan kepala daerah. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan izintambang tidak menjamin kepatuhan hukum tanpa disertai pengawasan yang ketat dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Diperlukan regulasi responsif, pengawasan adaptif, dan penguatan literasi hukum
masyarakat.
Downloads
References
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2026). Studi Dampak Industri Nikel terhadap Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.
Ombudsman Republik Indonesia. (2024). Pengawasan Penyelenggaraan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Konawe Utara. Jakarta: Ombudsman RI.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Sekretariat Negara.
WALHI Sulawesi Tenggara. (2025). Dampak Sosial dan Lingkungan Penambangan Nikel di Kawasan Pesisir. Kendari: WALHI Sultra.
Sumber Media dan Putusan Pengadilan:
CNN Indonesia. (2025, 26 Desember). KPK Setop Kasus Izin Tambang Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara.
Kompas.com. (2024, 24 Januari). Ombudsman Ungkap Temuan Kondisi Blok Mandiodo Usai Setop Beroperasi.
Metro TV News. (2025, 30 Desember). KPK: Rasuah Izin Tambang Nikel di Konawe Utara Disetop dari Desember 2024.
Republika. (2026, 2 Januari). Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara Rugikan Negara Rp2,7 T yang Disetop KPK.
Suara Merdeka. (2025, 11 Desember). Antam Kembali Menangi Sengketa Lahan di Desa Mandiodo.
Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Unh tertanggal 28 November 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hambali H (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




