Implementasi Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perlindungan Harta Kekayaan Suami Istri Melalui Perjanjian Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.63822/h3nhkh46Keywords:
Pacta Sunt Servanda, Perjanjian Perkawinan, Harta Bersama, Perlindungan Hukum, Mahkamah Agung.Abstract
Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang memberikan kewenangan kepada calon suami istri maupun suami istri untuk mengatur hubungan hukum mengenai harta kekayaan mereka. Sebagai suatu perjanjian, perjanjian perkawinan tunduk pada asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Permasalahan muncul ketika keberadaan perjanjian perkawinan tidak selalu memperoleh pengakuan dan penerapan yang konsisten dalam praktik peradilan, khususnya dalam sengketa pembagian harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas pacta sunt servanda dalam perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan harta kekayaan suami istri dan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1400 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan undang-undang bagi para pihak sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017 menunjukkan penerapan asas pacta sunt servanda secara tepat karena Mahkamah Agung mengakui dan menghormati Prenuptial Financial Agreement yang telah dibuat para pihak sebelum perkawinan. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan harta serta memperkuat kedudukan perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum dalam hukum keluarga Indonesia.
Downloads
References
Apeldoorn, L. J. van. (1996). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Budiono, Herlien. (2016). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. (2014). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. (2014). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.
Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mulyadi. (2008). Hukum Perkawinan Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Patrik, Purwahid. (1994). Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.
Prodjodikoro, Wirjono. (1991). Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.
Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Salim H.S. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Satrio, J. (1991). Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiawan, R. (1999). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.
Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sunggono, Bambang. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Syahrani, Riduan. (2013). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Afdol. (2018). Kedudukan Perjanjian Perkawinan dalam Sistem Hukum Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 295–316.
Arliman, Laurensius. (2020). Perlindungan Hak Keperdataan dalam Perjanjian Perkawinan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 87–104.
Harimurti, Y. (2021). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. Jurnal Yudisial, 14(2), 203–220.
Khairani, N. (2020). Implementasi Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Perkawinan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(3), 367–384.
Mutia, D. (2025). Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda terhadap Sengketa Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Notarius, 18(1), 55–72.
Purwanto, Adi. (2022). Analisis Hukum Atas Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/2017. Recital Review, 4(1), 1–18.
Sari, N. P., & Kurniawan, A. (2021). Perjanjian Perkawinan sebagai Instrumen Perlindungan Hukum terhadap Harta Kekayaan Suami Istri. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 445–459.
Wibowo, A. (2023). Kekuatan Mengikat Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 16(1), 101–119.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1400 K/Pdt/2017.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan Nomor 260/PDT/2016/PT.DKI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Indah Lestari, Nunung Rodliyah, Elly Nurlaili, Kasmawati Kasmawati, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




