Restorative Justice di Tingkat Kepolisian Ditinjau dari Asas Praduga Tak Bersalah

Authors

  • Nynda Fatmawati Octarina Universitas Narotama Author
  • Ega Surya Perdana Universitas Narotama Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/2smhcc96

Keywords:

Restorative Justice, Asas Praduga Tak Bersalah, Exclusionary Rules

Abstract

Penerapan Restorative Justice melalui Perpol No. 8/2021 bertujuan memulihkan kerugian korban dan harmoni sosial. Namun, praktik di tingkat penyidikan sering kali mensyaratkan pengakuan bersalah tertulis dari tersangka sebagai syarat administratif pembukaan mediasi penal. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis potensi pre-judgement terhadap tersangka sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, serta merumuskan rekonstruksi perlindungan hak tersangka berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tuntutan pengakuan salah dini di ruang pemeriksaan kepolisian menciptakan ketimpangan relasi kuasa yang mencederai kebebasan kehendak. Praktik ini merusak asas Nemo Tenetur Se Detegere, hak untuk diam, serta melekatkan criminal labeling permanen jika mediasi gagal. KUHAP 2025 menuntut transformasi dari diskresi bebas menjadi diskresi terikat. Rekonstruksi dilakukan melalui pemisahan ganti rugi keperdataan dari pengakuan pidana, penerapan mediation privilege dan exclusionary rules, serta pelembagaan kontrol yudisial melalui ratifikasi hakim untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Daniel W. Van Ness dan Karen Heetderks Strong, Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice, Cincinnati: Anderson Publishing, 2010

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga, 2012

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga, 2012

Jan Remmelink, Hukum Pidana, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Jan Remmelink, Hukum Pidana: Teori dan Hukum Positif, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Johnny Ibrahim. (2008). Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2001

Marcus Priyo Gunarto, "Sikap Jiwa Pembawa Kebijakan Hukum Pidana", Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 1, 2012

Peraturan Perundang - Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Published

2026-08-13

How to Cite

Octarina, N. F. ., & Perdana, E. S. (2026). Restorative Justice di Tingkat Kepolisian Ditinjau dari Asas Praduga Tak Bersalah. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(3), 3325-3334. https://doi.org/10.63822/2smhcc96