Restorative Justice di Tingkat Kepolisian Ditinjau dari Asas Praduga Tak Bersalah
DOI:
https://doi.org/10.63822/2smhcc96Keywords:
Restorative Justice, Asas Praduga Tak Bersalah, Exclusionary RulesAbstract
Penerapan Restorative Justice melalui Perpol No. 8/2021 bertujuan memulihkan kerugian korban dan harmoni sosial. Namun, praktik di tingkat penyidikan sering kali mensyaratkan pengakuan bersalah tertulis dari tersangka sebagai syarat administratif pembukaan mediasi penal. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis potensi pre-judgement terhadap tersangka sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, serta merumuskan rekonstruksi perlindungan hak tersangka berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tuntutan pengakuan salah dini di ruang pemeriksaan kepolisian menciptakan ketimpangan relasi kuasa yang mencederai kebebasan kehendak. Praktik ini merusak asas Nemo Tenetur Se Detegere, hak untuk diam, serta melekatkan criminal labeling permanen jika mediasi gagal. KUHAP 2025 menuntut transformasi dari diskresi bebas menjadi diskresi terikat. Rekonstruksi dilakukan melalui pemisahan ganti rugi keperdataan dari pengakuan pidana, penerapan mediation privilege dan exclusionary rules, serta pelembagaan kontrol yudisial melalui ratifikasi hakim untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Downloads
References
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Daniel W. Van Ness dan Karen Heetderks Strong, Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice, Cincinnati: Anderson Publishing, 2010
Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga, 2012
Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga, 2012
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Jan Remmelink, Hukum Pidana: Teori dan Hukum Positif, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Johnny Ibrahim. (2008). Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2001
Marcus Priyo Gunarto, "Sikap Jiwa Pembawa Kebijakan Hukum Pidana", Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 1, 2012
Peraturan Perundang - Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nynda Fatmawati Octarina, Ega Surya Perdana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




