Implikasi Hukum Wanprestasi atas Kerugian Konsumen Akibat Klausula Baku pada Produk Belum Tersertifikasi

Authors

  • Deni Kurniawan Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/y0jtxt93

Keywords:

Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Standardisasi Produk, Wanprestasi, Strict Liabilit

Abstract

Peredaran produk yang belum memenuhi standar kelayakan hukum kerap diiringi dengan praktik pengalihan tanggung jawab mutlak oleh pelaku usaha melalui pencantuman klausula baku, seperti klausula "as is". Artikel ini mengkaji keabsahan klausula baku pada jual beli produk yang belum tersertifikasi serta implikasi hukum wanprestasi terhadap pemulihan kerugian konsumen. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa pencantuman klausula eksonerasi pada objek cacat hukum merupakan bentuk penyelundupan hukum (fraus legis) yang bertentangan dengan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW) dan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, sehingga klausula tersebut batal demi hukum. Dengan menerapkan doktrin Blue Pencil (pembatalan parsial), kebatalan hanya mengikat klausula eksonerasinya saja, sedangkan kontrak jual beli tetap sah. Hal ini memberikan kedudukan hukum bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi penuh berdasarkan wanprestasi tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan dari pelaku usaha (strict liability).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Samsul, Inosentius. Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004.

Satrio, J. Hukum Perjanjian: Perjanjian Pada Umumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.

Sinaga, Niru Anita. "Peranan Asas Iktikad Baik dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak dalam Perjanjian." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 2 (2018): 108-124.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.

Widjaja, Gunawan. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Published

2026-08-15

How to Cite

Kurniawan, D. . (2026). Implikasi Hukum Wanprestasi atas Kerugian Konsumen Akibat Klausula Baku pada Produk Belum Tersertifikasi. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(3), 3355-3359. https://doi.org/10.63822/y0jtxt93