Keabsahan Pendebetan Rekening Nasabah Secara Sepihak oleh Bank Berdasarkan Perjanjian Elektronik Ditinjau dari Asas Itikad Baik dalam Hukum Perjanjian (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 20/PDT/2025/PT TJK)

Authors

  • Wa Ode Aprilia Putri Maharani Wuna Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia Author
  • Dr. Hambali H., S.H., M.H. Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/3jvr3z85

Keywords:

Tanggung jawab perdata bank, strict liability, pelindungan data pribadi

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan klausul pendebetan sepihak sah secara formal menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan UU ITE, karena telah memenuhi syarat kesepakatan dan diakui sebagai persetujuan elektronik yang mengikat. Namun, keabsahan tersebut secara substantif tetap bergantung pada asas itikad baik dan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen yang melarang klausul baku yang merugikan konsumen. Majelis hakim dalam Putusan Nomor 20/PDT/2025/PT TJK menolak gugatan perbuatan melawan hukum dengan hanya menekankan keabsahan formal perjanjian dan asas pacta sunt servanda, tanpa menguji keseimbangan posisi tawar bank dan nasabah. Penelitian ini merekomendasikan penerapan pengujian dua tahap agar asas itikad baik berfungsi nyata sebagai pembatas klausul baku perbankan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Dr. Hambali H., S.H., M.H., Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia

    Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Kendari, Indonesia 

References

Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Badrulzaman, M. D. (1980). Perjanjian baku (standard), perkembangannya di Indonesia. Alumni.

Djojodirdjo, M. A. M. (1979). Perbuatan melawan hukum. PT Pradnya Paramita.

Fuady, M. (2002). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. PT Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2003). Perseroan terbatas: Paradigma baru. PT Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2017). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer (Cetakan V). PT Citra Aditya Bakti.

Ghassani, C., Putra, F. P., & Firdaus, Z. (2025). Analisis yuridis terhadap tanggung jawab perdata atas kebocoran data pribadi nasabah oleh PT Bank Central Asia Cabang Kupang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 230/Pdt.G/2022/PN Kpg). Juris Prudentia: Jurnal Hukum Ekselen, 7(2).

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana Prenada Media Group.

Hidayat, R. B. Z. (2023). Implikasi hukum dari ketidakabsahan suatu perjanjian elektronik ditinjau dari hukum perikatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2).

Khairandy, R. (2003). Itikad baik dalam kebebasan berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kristiyanti, C. T. S. (2021). Hukum perlindungan konsumen (Cetakan ke-9). Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.

Selena, D. C., Adhan, S., Trijaya, M. W., Agustin MR, Y., & Kasmawati. (2026). Pertimbangan hakim dalam gugatan perbuatan melawan hukum atas pendebetan rekening nasabah secara sepihak: Analisis Putusan Nomor 20/PDT/2025/PT TJK. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1).

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit di Indonesia. Institut Bankir Indonesia.

Subekti. (2004). Hukum perjanjian. Intermasa.

Subekti. (2005). Hukum perjanjian. PT Intermasa.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (Penerj.). (t.t.). Kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek). Pradnya Paramita.

Widiyono, T. (2006). Aspek hukum operasional transaksi produk perbankan di Indonesia. Ghalia Indonesia.

Bank Indonesia. (2014). Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023a). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023b). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023c). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Republik Indonesia. (t.t.). Kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek).

Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Republik Indonesia. (2023a). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

Republik Indonesia. (2023b). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Agung Nomor 599 K/Pdt/2012.

Pengadilan Negeri Kupang. (2022). Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 230/Pdt.G/2022/PN Kpg, Andriani Sofiana Manaha melawan PT Bank Central Asia Cabang Kupang, dkk.

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. (2025). Putusan Nomor 20/PDT/2025/PT TJK.

Badan Siber dan Sandi Negara. (2026). Statistik cybercrime Indonesia 2025–2026: Data dan tren terbaru. Dikutip dalam Verihubs. https://verihubs.com/blog/statistik-cybercrime-indonesia

Bank Mega. (2026). Waspada phishing dan social engineering. https://bankmega.com/id/waspada_phising_dan_social_engineering/

Bisnis.com. (2026, 20 Juli). Daftar bank bangkrut terbaru 2026, OJK cabut izin 9 BPR-BPRS. https://finansial.bisnis.com/read/20260720/90/1989250/daftar-bank-bangkrut-terbaru-2026-ojk-cabut-izin-9-bpr-bprs

Bisnisia.id. (2026a, 21 Mei). Tuntutan 11 tahun untuk Nicko Widjaja picu perdebatan di kasus TaniHub. https://bisnisia.id/tuntutan-11-tahun-untuk-nicko-widjaja-picu-perdebatan/

Bisnisia.id. (2026b, 27 Mei). Kubu Nicko Widjaja protes tuntutan kasus investasi TaniHub. https://www.pdiperjuanganbali.id/kubu-nicko-widjaja-protes-tuntutan

BP Lawyers. (2025, 22 Oktober). Business judgment rule: Perlindungan bagi direksi yang berani ambil risiko. https://bplawyers.co.id/2025/10/22/business-judgment-rule-perlindungan-bagi-direksi-yang-berani-ambil-risiko/

Harian Jogja. (2026, 20 Juli). OJK cabut izin 9 BPR dan BPRS sepanjang 2026, ini daftarnya. https://ekbis.harianjogja.com/r-1264118/ojk-cabut-izin-9-bpr-dan-bprs-sepanjang-2026-ini-daftarnya

Hukumonline. (2026, 18 Juni). Dua bos BRI Ventures divonis 3 dan 2 tahun bui, PH: Harus ada batasan jelas BJR dan pidana. https://www.hukumonline.com/berita/a/dua-bos-bri-ventures-divonis-3-dan-2-tahun-bui--ph--harus-ada-batasan-jelas-bjr-dan-pidana-lt6a33c60a7100e/

Hukumonline. (t.t.-a). Penerapan doktrin business judgment rule di Indonesia. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-doktrin-business-judgment-rule-di-indonesia-lt62565dbe855a0/

Hukumonline. (t.t.-b). Piercing the corporate veil pada kepailitan anak perusahaan. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/piercing-the-corporate-veil-pada-kepailitan-anak-perusahaan-lt5e3b94cd30fb2/

Investortrust.id. (2026, 19 Februari). Terjerat fraud dan masalah tata kelola, OJK cabut izin usaha BPR Kamadana. https://investortrust.id/financial/94878/terjerat-fraud-dan-masalah-tata-kelola-ojk-cabut-izin-usaha-bpr-kamadana

Jernih.co. (2026, 25 Mei). Nicko Widjaja tak terima kocek, tetapi tetap “digocek”.

Kompas.com. (2023, 3 Agustus). 99 persen kasus penipuan perbankan di Indonesia karena social engineering.

Kompas.com. (2026a, 6 April). Sepanjang kuartal I 2026, OJK telah cabut izin usaha 6 BPR. https://money.kompas.com/read/2026/04/06/164114326/sepanjang-kuartal-i-2026-ojk-telah-cabut-izin-usaha-6-bpr

Kompas.com. (2026b, 9 Juli). Sempat kaget izin BPR Ceper Klaten dicabut, tabungan ratusan juta milik Lia akhirnya cair. https://regional.kompas.com/read/2026/07/09/165004778/sempat-kaget-izin-bpr-ceper-klaten-dicabut-tabungan-ratusan-juta-milik-lia

Kontan.co.id. (2026, 17 Juli). OJK cabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok, LPS siapkan likuidasi. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-cabut-izin-usaha-bprs-hasanah-mandiri-depok-lps-siapkan-likuidasi

Olenka.id. (2026, 28 Juni). 7 bank tutup per Juni 2026, OJK cabut izin usaha. https://olenka.id/7-bank-tutup-per-juni-2026-ojk-cabut-izin-usaha

Otoritas Jasa Keuangan. (t.t.). Status pengawasan bank. https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Dalam-Pengawasan-Khusus.aspx

Pikiran Rakyat. (2026a, 12 April). Tren pencabutan izin usaha BPR dan BPRS, OJK bentuk tim likuidasi dan dijamin LPS. https://www.pikiran-rakyat.com/news/amp/pr-0110134497/tren-pencabutan-izin-usaha-bpr-dan-bprs-ojk-bentuk-tim-likuidasi-dan-dijamin-lps

Pikiran Rakyat. (2026b, 17 Juli). OJK cabut izin BPR Syariah Hasanah Mandiri, bagaimana nasib dana nasabah? https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-0110339172/ojk-cabut-izin-bpr-syariah-hasanah-mandiri-bagaimana-nasib-dana-nasabah

Verihubs. (2026). Statistik cybercrime Indonesia 2025–2026: Data dan tren terbaru. https://verihubs.com/blog/statistik-cybercrime-indonesia

Warta Ekonomi. (2026, 3 Juni). BSSN catat 5,5 miliar serangan siber, Indodax ingatkan bahaya phishing. https://wartaekonomi.co.id/amp/read614980/bssn-catat-55-miliar-serangan-siber-indodax-ingatkan-bahaya-phishing

Published

2026-08-22

How to Cite

Wuna, W. O. A. P. M. ., & H, . H. (2026). Keabsahan Pendebetan Rekening Nasabah Secara Sepihak oleh Bank Berdasarkan Perjanjian Elektronik Ditinjau dari Asas Itikad Baik dalam Hukum Perjanjian (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 20/PDT/2025/PT TJK). Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(3), 3453-3462. https://doi.org/10.63822/3jvr3z85