Implementasi Kebijakan E-Presensi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe
DOI:
https://doi.org/10.63822/hqpf1679Keywords:
Implementasi, E-Presensi, Kantor BAPPEDA Kota LhokseumaweAbstract
Implementasi kebijakan e-presensi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Lhokseumawe mulai diterapkan pada tahun 2022 sebagai pengganti absensi manual berbasis buku. Penerapan sistem ini bertujuan meningkatkan efektivitas pencatatan dan rekapitulasi kehadiran serta mendukung pengawasan kedisiplinan pegawai. E-presensi memberikan kemudahan dalam pengelolaan kehadiran, termasuk bagi pegawai yang bertugas di luar kantor. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kemampuan sebagian pegawai dalam menggunakan teknologi, gangguan server, keterbatasan akses pada perangkat tertentu, serta belum optimalnya kepatuhan sebagian pegawai dalam melakukan absensi sesuai ketentuan. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi kebijakan e-presensi di Bappeda Kota Lhokseumawe serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teori implementasi kebijakan Edward III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-presensi di Bappeda Kota Lhokseumawe belum sepenuhnya optimal. Dari aspek aksesibilitas, penggunaan aplikasi masih terkendala jaringan internet, gangguan server, error aplikasi, keterlambatan data, dan kompatibilitas perangkat. Sementara itu, adaptasi teknologi pegawai berjalan secara bertahap melalui arahan, pelatihan, pendampingan, dan penggunaan aplikasi secara rutin sehingga pegawai semakin mampu mengoperasikan e-presensi secara mandiri. Hambatan implementasi terdiri atas faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi perbedaan pemahaman dan kemampuan pegawai serta kebutuhan koordinasi, sedangkan faktor eksternal berupa ketidakstabilan jaringan dan gangguan teknis aplikasi. Dukungan pimpinan, penerimaan pegawai, dan prosedur pelaksanaan yang jelas menjadi faktor pendukung. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sumber daya melalui pelatihan, pendampingan, dan literasi digital agar implementasi e-presensi dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Downloads
References
Agustino, L. (2014). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.
Arismunandar, F. Y. (2023). Implementasi Kebijakan Absen Elektronik Dalam Rangka Meningkatkan Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Way Kanan (Skripsi). Universitas Lampung.
Baban Taofik, Dkk. (2023). Implementasi Kebijakan Absensi Online Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran. Universitas Galuh.
Edwards III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.
Grindle, M. S. (Ed.). (1980). Politics And Policy Implementation In The Third World. Princeton University Press.
Hogwood, B. W., & Gunn, L. A. (1998). Policy Analysis For The Real World. Oxford University Press.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Malawat, S. (2022). Pengantar Administrasi Publik. Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarmasin. Http://Eprints.Uniska-Bjm.Ac.Id/13213/1/Buku%20Pengantar%20Administrasi%20Publik.Pdf
Meter, D. S. Van, & Horn, C. E. Van. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Muharman, A., Dkk. (2023). Implementasi Kebijakan Sistem Absensi Online Dalam Meningkatkan Kinerja ASN Di Bappeda Kota Sungai Penuh. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 10(3).
Nanda, R. (2020). Evaluasi Tingkat Disiplin Perangkat Desa Di Kantor Desa Baturijal Barat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Jurnal Perak, 1(3), 1076–1086. Https://Www.Ejournal.Uniks.Ac.Id/Index.Php/Perak/Article/View/2970
Nurhapani. (2020). Perkembangan Ilmu Administrasi Dan Fungsinya Untuk Mendukung Perkembangan Ilmu Administrasi. Ensiklopedia Social Review, 2(1), 9–13.
Pasolong. (2019). Teori Administrasi Publik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Bappeda Kota Lhokseumawe.
Putri, P., Wali, M., & Imilda. (2022). Absensi Online Berbasis Android (Implementasi Platform Appsheet): Studi Di Sekolah Dasar Negeri Kuta Pasie Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika Dan Komunikasi, 3(1).
Rizkiyah, S. (2024). Penerapan Absensi Fingerprint Dalam Peningkatan Etos Kerja Guru Di Mtsn 4 Banda Aceh (Skripsi). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D (Edisi Ke-
Supriyono, J. (2013). Perancangan Sistem Informasi Absensi Karyawan Menggunakan Konsep Data Mining Pada PT Kalila Indonesia (Skripsi).
Winarno, B. (2008). Kebijakan Publik: Teori, Proses, Dan Studi Kasus. Media Pressindo
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Liana Vera, Teuku Alfiady, Lisa Iryani , Ferizaldi Ferizaldi, Muryali Muryali (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




