Analisis Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Tanpa Korban Membawa Senjata Tajam oleh Pelaku Anak di Kota Kendari

Authors

  • Muhammad Riyamizar Riartono UNIVERSITAS HALU OLEO Author
  • Fuad Nur UNIVERSITAS HALU OLEO Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/3herr679

Keywords:

Restorative justice, Anak, Senjata tajam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa korban yang dilakukan oleh anak di Kota Kendari, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penerapannya. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan kasus dan berfokus pada data primer dari masyarakat serta peraturan perundang-undangan dan data kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Kota Kendari menerapkan keadilan rehabilitatif sebagai bagian dari restorative justice dalam menangani kasus anak yang membawa senjata tajam tanpa korban. Pendekatan ini, yang meliputi pembinaan dan pembuatan surat pernyataan di bawah pengawasan orang tua, dilakukan di luar proses peradilan formal. kendala utama pada aspek regulasi, di mana Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice mensyaratkan adanya korban dan perdamaian, penerapan yang sulit diterapkan pada kasus tanpa korban langsung. Mengingat karakteristik unik dari tindak pidana membawa senjata tajam tanpa korban yang dilakukan oleh anak, penelitian ini menekankan perlunya pengembangan regulasi khusus untuk implementasi Restorative Justice untuk kasus serupa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, Z. (2019). Hukum Pidana II. Sinar Grafika.

Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 199.

Alin, F. (2017). Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 23.

Anwar, Y., & Adang. (2009). Sistem Peradilan Pidana. Widya Padjajaran.

Atmasasmita, R. (2011). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Alumni.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenadamedia Group.

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5, 11.

Firmansyah, H. (2021). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russel Sage Foundation.

Ghoni, M. R., & Pujiyono. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 332.

Huda, C. (2011). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Nur, F. (2024). Penegakan Hukum yang Berkeadilan Melalui Penerapan Prinsip Restorative Justice. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 5937–5951.

Nur, F., Sirjon, L., & Sulihin, L. O. M. (2023). Akses Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7588–7603.

Prasetyo, T., & Halim, A. (2017). Hukum Pidana Edisi Revisi. RajaGrafindo Persada.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 56.

Sugama, F., dkk. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 307.

Yusuf Ananta, M., & Wijaya, P. D. (2019). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Zehr, H. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press.

Zernova, M. (2006). Restorative Justice: An Overview. Journal of Criminal Justice Education, 17(1), 22–33.

Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2017). Penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan sebagai instrumen perubahan sosial untuk membentuk karakter bangsa. In Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial (Vol. 2, pp. 265-284).

Published

2025-07-17

How to Cite

Muhammad Riyamizar Riartono, & Fuad Nur. (2025). Analisis Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Tanpa Korban Membawa Senjata Tajam oleh Pelaku Anak di Kota Kendari. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(3), 680-690. https://doi.org/10.63822/3herr679