Implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan terhadap Penjatuhan Pidana Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor

Authors

  • Yan Fathahillah Purnama Universitas Halu Oleo Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/f08a9m16

Keywords:

Pedoman Pemidanaan, Disparitas Pemidanaan, Independensi Hakim, Tindak Pidana Korupsi, PERMA 1/2020

Abstract

Penelitian ini menganalisis implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan terhadap penjatuhan pidana berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam upaya mengatasi disparitas pemidanaan yang berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menelaah kriteria penentuan pidana yang mencakup kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dan dampak sebagai parameter objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA 1/2020 menyediakan kerangka pemidanaan yang terstruktur melalui kategorisasi berbeda untuk Pasal 2 (empat kategori) dan Pasal 3 (lima kategori), serta evaluasi terukur terhadap tingkat kesalahan dan dampak. Secara fungsional, pedoman ini menciptakan keseimbangan antara konsistensi putusan dan fleksibilitas hakim melalui pemberian rentang hukuman yang mempertahankan ruang diskresi. Penerapan PERMA 1/2020 berkontribusi pada penguatan independensi hakim, peningkatan efektivitas pemberantasan korupsi, dan pengurangan disparitas pemidanaan, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alief, Andi Muhammad. 2024. “Reconstruction of Special Sentencing Guidelines on State Loss Crime in the Indonesian Civil Code.” Integritas : Jurnal Antikorupsi 10(1):149–60. doi: 10.32697/integritas.v10i1.1069.

Antoni, Agus, Helvis Helvis, Nardiman Nardiman, and I. Made Kartika. 2024. “Kebijakan Yudikatif Untuk Mengatasi Disparitas Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dikaitkan Dengan Prinsip Kebebasan Hakim.” Social Science Academic 2(2):211–22. doi: 10.37680/ssa.v2i2.5869.

Arifin, Raden Muyazin. 2022. “Fungsi Pedoman Pemidanaan Bagi Hakim Untuk Menjatuhkan Putusan Yang Mencerminkan Keadilan.” Al-Ashlah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 1(2):90–102.

Hambali, Azwad Rachmat, Rizki Ramadani, and Hardianto Djanggih. 2021. “Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Kepastian Hukum Terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi.” Jurnal Wawasan Yuridika 5(2):200. doi: 10.25072/jwy.v5i2.511.

Hariri Lubis, Agustiar, and Febby Mutiara Nelson. 2024. “Analisis Perma Nomor 1 Tahun 2020 Dalam Kaitannya Dengan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4(5):1407–18. doi: 10.38035/jihhp.v4i5.2277.

Hastuti, Kurnia Siwi. 2021. “Pembaharuan Hukum Pedoman Pemidanaan Terhadap Disparitas Putusan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2(2):92–102. doi: 10.18196/ijclc.v2i2.12294.

KepaniteraanMahkamahAgung. 2022. “Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.” Kepaniteraan.Mahkamahagung.Go.Id 3–4.

Mardatillah, Aida. 2020. “Dua Profesor Ini Sebut Perma Pemidanaan Perkara Tipikor Batasi Kemandirian Hakim.” Agustus.

Muammar, Helmi, Wawan Kurniawan, Fuad Nur Fauzi, Y. Farid Bambang T, and Caesar Tanihatu. 2021. “Analisa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Kaitanya Dengan Asas Kebebasan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Abstrak Abstract A . Pendahuluan Tindak Pidana Korupsi Merupakan Salah Satu Bentuk Tindak Pidana Khusus Yang Se.” Widya Pranata Hukum 3(2):75–97.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Reza Fahrizal, Dr. Supriyadi, S.H., M. Hum. 2024. “Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Hakim Ditinjau Dari Teori Pemidanaan.” Universitas Gadjah Mada.

Ria, Ketut, and Wahyudani Oktavia. 2021. “Kemandirian Hakim Dalam Memutus Perkara Tipikor Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.” Jurnal Kertha Semaya 9(8):1433–42.

Rohayu, Rina. 2025. “Analisis Disparitas Pemidanaan Terhadap Penyuapan Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 5(2).

Tirtakusuma, Andreas Eno, and Astrid Prayogo Putri. 2021. “BUILDING MODERN JUSTICE BASED ON INFORMATION TECHNOLOGY (Study on Judicial Adaptation in the New Normal).” Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) 7(2):1–15. doi: 10.35814/selisik.v7i2.3039.

Zarof Ricar. 2012. “Disparitas Pemidanaan Pembalakan Liar Dan Pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia.” 181.

Published

2025-07-31

How to Cite

Yan Fathahillah Purnama. (2025). Implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan terhadap Penjatuhan Pidana Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(3), 801-811. https://doi.org/10.63822/f08a9m16