Edukasi Pernikahan Dini sebagai Upaya Pencegahan dan Peningkatan Kesadaran Remaja di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan
DOI:
https://doi.org/10.63822/ajrp5772Keywords:
Pernikahan dini, edukasi remajaAbstract
Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih marak terjadi, khususnya di wilayah pedesaan, dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi remaja maupun masyarakat. Faktor-faktor penyebabnya bersifat multidimensional, meliputi keterbatasan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, minimnya pemahaman kesehatan reproduksi, serta kuatnya pengaruh budaya dan norma sosial. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya pernikahan dini, meningkatkan kesadaran remaja tentang pentingnya pendidikan, serta mendorong pencegahan pernikahan usia dini di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan. Metode pelaksanaan meliputi seminar, diskusi interaktif, serta penyuluhan dengan melibatkan tokoh masyarakat, orang tua, dan pelajar. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai risiko pernikahan dini dari aspek kesehatan, psikologis, dan sosial, serta tumbuhnya motivasi remaja untuk menunda pernikahan hingga siap secara mental, fisik, dan ekonomi. Dengan demikian, edukasi pernikahan dini berperan penting sebagai langkah preventif yang dapat menekan angka pernikahan dini, sekaligus mendukung terwujudnya generasi muda yang sehat, berpendidikan, dan berkualitas.
Downloads
References
Akbar, S. M. A., & Halim. (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Di Smk Negeri 1 Bulukumba Early Marriage Prevention Strategy Through the Implementation of Pusat Informasi Dan Konseling Remaja ( Pik-R ) At Smk Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara, 26(2615–3424), 114–137.
Andriani, A., & Jailani, M. (2025). Pernikahan Dini di Kalangan Remaja SMP Kota Kabanjahe. Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 11(2), 440–454. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v11i2.3878
Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Pamator Journal, 14(2), 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590
Hanifa, M. (2024). Fenomena Pernikahan Usia Dini dan Dampak terhadap Keluarga di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(3), 175–179.
Hidayat Tambunan, H., Sembiring, R., & Aprilyana Sembiring, I. (2023). Fenomena Marlojong Pada Masyarakat Hukum Adat Mandailing di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(6), 566–575. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.195
Juliana, D. (2021). PROBLEMATIKA PERNIKAHAN DINI DI DESA TEBAS SUNGAI KECAMATAN TEBAS. JURNAL ILMIAH AL-MUTTAQIN, 6(1), 77–94.
Laeli, N. (2021). FENOMENA SOSIAL PERNIKAHAN DINI DI DESA PACE KECAMATAN SILO KABUPATEN JEMBER. : Jurnal Kajian Perempuan & Keislaman, 14(2), 171–184.
Oktavia, Abd. R. dan M. (2023). HAMIL DILUAR NIKAH SEBAGAI ALASAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU SOLOK (Studi Penetapan Perkara Nomor 119/Pdt.P/2020/PA.KBr). Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local., 1(69), 5–24.
Peanta, S. U. N. (2023). Dampak Maraknya Perkawinan Anak Terhadap Pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat. Khatulistiwa Profesional: Jurnal Pengembangan SDM Dan Kebijakan Publik, 4(1), 22–33. https://doi.org/10.62099/khapro.v4i1.39
Rifiani, D. (2011). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 3(2), 127–142. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v3i2.2144
Riyanny, E., & Nurwati, N. (2002). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja. JUrnal Pekerjaan Sosial, 3(1), 29–38.
UNFPA Indonesia. (2020). Government of Indonesia commits to end child marriage. UNFPA Indonesia. Retrieved from https://indonesia.unfpa.org/en/news/government-indonesia-commits-end-child-marriage
UNICEF. (2019). Fast Facts: 10 facts illustrating why we must #EndChildMarriage. UNICEF. Retrieved from https://www.unicef.org/eca/press-releases/fast-facts-10-facts-illustrating-why-we-must-endchildmarriage
UNICEF. (2020). Global polycrisis creating uphill battle to end child marriage. UNICEF Press Release. Diakses dari: https://www.unicef.org/press-releases/global-polycrisis-creating-uphill-battle-end-child-marriage-unicef
Yuliani Catur Rini, A. T. W. (2022). Dinamika Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan. AL WASATH, 3(1), 13–26. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.330
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lely Afriani, Muhammad Ramadhan Pratama, Ahmad Husein, Eka Abelia Putri, Siti Wardah, Nur Azizah, Yenni Asrifah, Muhammad Sibaweh Ridwan, Dandy Setyawan Siregar, Lia Agustina Damanik (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.