Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini pada Santri di Pondok Pesantren Syahrani Bari’ah Zulkaranain, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Panyabungan
DOI:
https://doi.org/10.63822/t1stpw28Keywords:
Pernikahan Dini, Dampak, Faktor, Pencegahan, Tebing TinggiAbstract
Jurnal ini mengkaji fenomena pernikahan dini di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, yang dipicu oleh faktor tradisi, ekonomi, minimnya pengetahuan, dan pengaruh media digital. Pernikahan dini di bawah usia 19 tahun ini menimbulkan dampak serius pada aspek kesehatan, psikologis, pendidikan, dan ekonomi. Untuk mengatasinya, diperlukan strategi komprehensif yang mencakup edukasi, peningkatan akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta penegakan hukum. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat menekan angka pernikahan dini dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi remaja.
Downloads
References
Adawiyah, R., Asasriwarni, & Sulfinadia, H. (2021). Analisis Batas Usia Perkawinan pada UU No. 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan). Hukum Islam, 21(2).
Ambuwaru, M. F., Maulida, S., Amelia, L., Dewi, I. M., & Mustafa, P. S. (2024). Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Psikologis di Desa Lendang Nangka Utara. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 1(1).
Juwita, A. B. A., & Nasyi'ah, I. (2022). Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Minimal Perkawinan. SAKINA: JOURNAL OF FAMILY STUDIES, 6(3).
Mir'atul Firdausi, T. I., & Imaduddin, A. (2024). Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Melindungi Kesehatan Reproduksi Remaja Ditinjau dari Maqashid Syariah. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 5(2).
Hikmah, N. (2019). Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. eJournal Sosiatri-Sosiologi, 7(1).
Pamessangi, A. A., Al Hamdany, H. M. Z., Nur Fakhrunnisaa, M. Y., Efendi, M. E., Marzuki, A., & Abdullah, I. A. (2024). Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini melalui Pendidikan Agama Islam. Madaniya, 5(2).
Pemerintah Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Zubaidah, N. (2024, 24 Januari). Sekilas tentang pernikahan dini, faktor penyebab, dampak dan cara pencegahannya. Pengadilan Agama Slawi Klas IA. https://pa-slawi.go.id/artikel-pa/729-sekilas-tentang-pernikahan-dini-faktor-penyebab-dampak-dan-cara-pencegahannya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Neni Masitoh, Ali Jusri Pohan, Riska Melviana , Putri Padilah , Aspa Ariani Siregar , Nurul Fadhlah , Laila Nasmi, Najwa Lubis, Derliani , Ismed Sofyan, Handika Pulungan , Ikhwan Efendi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.