Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak  Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kabupaten Konawe Selatan

Authors

  • Sitti Aisah Abdullah Universitas Halu Oleo Author
  • Sabrina Hidayat Universitas Halu Oleo Author
  • Ni Putu Sri Widiasih Universitas Halu Oleo Author
  • Muhamad Fandi Universitas Halu Oleo Author
  • Wa Ode Nuraqni Tari Universitas Halu Oleo Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/4k0yv767

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perempuan dan Anak, Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat ini dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak  Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kabupaten Konawe Selatan” dilaksanakan pada hari kamis tanggal 18 September 2025 pada Pukul 09.00-11.00 Wita di ruang kelas SMAN 8 KONSEL yang dihadiri peserta dan guru pendamping. Pada pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Tim memberikan penjelasan materi tentang Penyuluhan Hukum terkait Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Konawe Selatan. Dengan adanya penyuluhan hukum dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 11 Konsel sehingga berdampak pada meningkatnya pemahaman dan kesadaran hukum siswa/i terhadap Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan seksual bagi korban dikalangan siswa/i di lingkup SMAN 8 dan SMAN 11 Konsel maupun di lingkungan kesehariannya. Para peserta mampu memahami dan mengetahui kebijakan Penyuluhan Hukum Terkait Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban tindak pidana kekerasan seksual di SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 11 Konsel yang dapat ditunjukkan dengan partisipasi peserta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum mulai dari awal sampai akhir kegiatan yang ditujukan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta pada sesi tanya jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Henrika, M., & Annisa Mawardah. (2025). Meningkatkan Literasi Keuangan dan Kesadaran Lingkungan melalui Edukasi Kreatif untuk Anak-Anak di Desa Jembayan Dalam. Jurnal Ragam Pengabdian, 2(3), 496-504. https://doi.org/10.62710/g5y7a891

Mancar, Risky Hamdan, Arfin Hasibuan, Nurhayati Siregar, Muhammad Junaidi Dermawan, Ali Bonar, Ahmad Romadon, & Fitri Linanda. (2025). Pengaruh "Sosialisasi Terkait Bahaya Pernikahan di Bawah Umur (Usia Dini)" Terhadap Pemahaman Remaja Mengenai Bahaya Pernikahan Dini di MAN 2 Padang Lawas. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(5), 1186-1193. https://doi.org/10.63822/fmng4k63

Maysaroh Hanifa Resti, Habibullah M A, Afiful Adrian, Puput Nofia R, & Raudhatul Fitri. (2025). Beloved Child, Secure Child: Efektivitas KIS-E untuk Meningkatkan Self Awareness Orang Tua dalam Memberikan Edukasi Seksual pada Anak. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(4), 1427-1433. https://doi.org/10.63822/ersm3094

Mulyana, A. (2017). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak akibat tindak pidana abortus provokatus criminalis. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 139-154.

Setyanto Pramono, A., & Safiulloh. (2025). SOSIALISASI STOP BULLYING, WUJUDKAN SEKOLAH RAMAH ANAK DI SDN KERTASANA2 KECAMATAN PAGELARAN. Jurnal Akselerasi Merdeka Belajar Dalam Pengabdian Orientasi Masyarakat (AMPOEN): Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 196–200. https://doi.org/10.32672/ampoen.v3i2.3650

Zurnetti, A., Mulyati, N., Nova, E., & Afrizal, R. (2024). Model Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Melalui Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Nagari Law Review, 7(3), 527-543.

Published

2025-10-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sitti Aisah Abdullah, Sabrina Hidayat, Ni Putu Sri Widiasih, Muhamad Fandi, & Wa Ode Nuraqni Tari. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak  Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kabupaten Konawe Selatan. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(5), 1750-1761. https://doi.org/10.63822/4k0yv767