Mendorong Good Village Governance: Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Negeri Tamilouw, Maluku Tengah
DOI:
https://doi.org/10.63822/x6r31s27Keywords:
Good Village Governance, Dana Desa, Transparansi, PartisipasiAbstract
sosialisasi pengelolaan Dana Desa di Negeri Tamilouw, Maluku Tengah. Latar belakang kegiatan didasari oleh mandat regulasi nasional serta tantangan empiris berupa keterbatasan kapasitas aparatur, lemahnya pengendalian internal, dan rendahnya transparansi serta partisipasi masyarakat. Pendekatan pengabdian meliputi pemetaan kebutuhan, sosialisasi interaktif, klinik kasus, dan evaluasi pra–pasca untuk menilai perubahan pengetahuan dan komitmen. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman aparatur sebesar 85 persen, penguatan praktik pelaporan berbasis bukti, serta penerapan indikator SMART dalam perencanaan. Di sisi sosial, partisipasi warga meningkat melalui community scorecard dan citizen report card yang memperpendek jarak antara warga dan pemerintah desa. Integrasi dimensi keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan menghasilkan perencanaan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap karakter kepulauan. Dengan tingkat kepuasan 89,5 persen dan dukungan 95 persen untuk pendampingan lanjutan, model good village governance ini dinilai relevan, praktis, dan siap direplikasi pada konteks desa pesisir lainnya..
Downloads
References
Bappenas. (2020). Pembangunan Desa Berkelanjutan: Panduan dan Strategi. Jakarta: Bappenas.
Dwiyanto, A. (2017). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2020). Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020. Jakarta: Kemendesa PDTT.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. New York: Addison Wesley.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; dan PP No. 8 Tahun 2016 (perubahan kedua).
Safitri, R. (2022). Analisis Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa: Studi Kasus di Desa Taman Jaya. Jurnal Penelitian dan Abdimas, 2(1), 46–55.
Saputra, A. D., Putri, R. N., & Kurniawan, T. C. (2023). Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa di Kabupaten Bangkalan: Tinjauan 2018–2023. Kajian Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi.
Seputro, H. Y., Wahyuningsih, S. D., & Sunrowiyati, S. (2017). Potensi Fraud dan Strategi Anti Fraud Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal PETA, 2(1), 79–93.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2015). Economic Development (12th ed.). Boston: Pearson Education.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Safrudin Bustam Layn, Wahab Tuanaya, Nurainy Latuconsina, Atikah Khairunnisa, Muhtar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




