Peran Umat dalam Penegakan Hukum yang Adil: Penerapan Prinsip Amar Ma'ruf Nahi Munkar
DOI:
https://doi.org/10.63822/f19n4z75Keywords:
Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Penegakan Hukum, Keadilan, UmatAbstract
Penegakan hukum yang adil merupakan pilar fundamental dalam menciptakan tatanan sosial yang adil dan bermartabat. Dalam perspektif Islam, penegakan hukum menjadi tanggung jawab kolektif seluruh umat melalui pelaksanaan prinsip amar ma'ruf nahi munkar. Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan melalui khutbah Jum‘at di Masjid Al-Mukhlisin Telkom, Kota Gorontalo dengan metode pelaksanaan meliputi koordinasi dengan takmir masjid, penyusunan materi berbasis Al-Qur'an dan Hadits, pelaksanaan khutbah dan shalat Jumat, serta evaluasi kegiatan. Materi khutbah menekankan kewajiban menegakkan keadilan sebagai amanah Allah SWT, mengangkat problematika penegakan hukum di Indonesia seperti korupsi, diskriminasi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan lemahnya integritas aparat. Jamaah diajak berperan aktif melalui amar ma'ruf nahi munkar dengan menjadi pribadi berintegritas, meningkatkan kesadaran hukum, melaporkan pelanggaran, mendukung penegakan hukum yang adil, dan mengawasi kinerja penegak hukum. Kegiatan ini berhasil memberikan pemahaman kepada jamaah tentang pentingnya partisipasi umat dalam penegakan hukum yang adil sehingga dapat mewujudkan tatanan sosial yang adil dan bermartabat.
Downloads
References
Abbas, Abd. Rahman. (2020). Penegakan Amar Ma‘ruf Nahi Munkar dalam Pelaksanaan Ritual Rokat Tase‘ di Kabupaten Pamekasan, Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman, Vol. 6, No.2 Juli 2020, 24. https://doi.org/10.31102/ahsana.6.2.2020.21-30.
An-Nawawi, Imam. (2011). Syarah Shahih Muslim. Terj. Ahmad Khotib. Jakarta: Pustaka Azzam.
Badarussyamsi, B., Ridwan, M., & Aiman, N. (2020). Amar Ma‘Ruf Nahi Munkar: Sebuah Kajian Ontologis. TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 19(2), 270-296.
Fahrurrozi, Faizah, Kadri. (2019). Ilmu Dakwah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Friedman, L. M. (2009). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Terj. M. Khozim. Bandung: Nusa Media.
Indonesia Corruption Watch. (2025). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024. Jakarta: Indonesia Corruption Watch. https://antikorupsi.org/id/tren-penindakan-kasus-korupsi-2024
Kusnadi, K., & Zulkarnain, Z. (2017). Makna Amar Ma’ruf Nahi Munkar Menurut Muhammad Asad dalam Kitab The Message Of The Qur’an. Wardah, 18(2), 95-116. No.2, 2017. https://doi.org/10.19109/wardah.v18i2.1777
NUOnline. (2018). Sayyidina Umar RA Naik Derajat karena Mencari Janda. https://islam.nu.or.id/hikmah/sayyidina-umar-ra-naik-derajat-karena-mencari-janda-pYQ3o
Nur, F. (2023). Meningkatkan Pemahaman Nilai-Nilai Islam Melalui Dakwah di Desa Pinaesaan Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(9), 1855-1862. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i9.433
Nur, F., Rahmatia, R., & Syata, W. M. (2024). Penguatan Tradisi Barzanji di Kampung Bugis Desa Pinaesaan Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(4), 918-925. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i4.921
Sabir, M. (2015). Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar (Suatu Pendekatan Hadis Dakwah dalam Perubahan Sosial). Potret Pemikiran, 19(2), 12. http://dx.doi.org/10.30984/pp.v19i2.729
Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2017). Penegakan Hukum yang Responsif dan Berkeadilan sebagai Instrumen Perubahan Sosial untuk Membentuk Karakter Bangsa. In Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial (Vol. 2, pp. 265-284). https://ojs.unm.ac.id/PSN-HSIS/article/view/2751
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fuad Nur (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




