Meningkatkan Kesadaran Kritis Gen Z di SMAN 12 Kendari dalam Menyampaikan Pendapat di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.63822/hr281d94Keywords:
Kesadaran Kritis; Gen Z; Menyampaikan Pendapat; Media Sosial.Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang ekspresi bagi Generasi Z, termasuk siswa SMAN 12 Kendari. Namun, kemudahan dalam menyampaikan pendapat sering kali tidak diimbangi dengan kesadaran kritis, etika digital, dan pemahaman hukum. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kritis siswa SMAN 12 Kendari dalam menyampaikan pendapat di media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Metode pelaksanaan meliputi pemaparan materi (ceramah), dialog interaktif, identifikasi permasalahan, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar siswa belum pernah memperoleh pembelajaran khusus terkait etika berpendapat di media sosial dan masih memiliki tingkat literasi digital yang rendah, khususnya dalam memverifikasi informasi serta memahami dampak sosial maupun konsekuensi hukum dari unggahan mereka. Sosialisasi ini berhasil meningkatkan pemahaman siswa mengenai kebebasan berpendapat, etika digital, serta ketentuan hukum yang relevan, terutama terkait UU ITE. Pentingnya peran pendidikan formal dan literasi digital dalam membentuk Gen Z yang sadar, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Downloads
References
Al Halik, (2021). Layanan Bimbingan Literasi Media Upaya Meningkatkan Berpikir Kritis Mahasiswa. Jurnal Edusciense Volume 8, No 1 Hal. 1- 11, e-ISSN: 2685-2217.
Elhanan Andestra Lomboe, dkk. Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Kesadaran Pluralisme di Kalangan Mahasiswa Unesa Ketintang. Seminar Nasional Universitas Negeri Surabaya 2024
Fiki Safitri (2025). Peran Media Sosial Dalam Membentuk Kesadaran Sosial Generasi Z. INTELEKTUAL:Jurnali lmiah multidisiplin Mahasiswa Dan Akademisi, Volume 1 Nomor 2, Hlm. 11 -24, e-ISSN: 3090–9449.
John W, Johnson. “Peran Media Bebas”. Office of International Information Program U.S Department of State NO. 7 Maret 2001.
Priliantini, Anjang dan Damayanti. (2018). “Peran Media Sosial “Facebook” dalam Membentuk Solidaritas Kelompok pada Aksi 411 dan 212”, Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika, Vol. 7, No. 1, 2018.
Setya budi wirawan, dkk. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Warga Negara Dalam Menyampaikan Pendapat Di Media Sosial. Limbago: Journal of Constitutional Law ISSN 2797-9040 (Online), 2988-7143 (Print) Vol. 5 No. 1 (2025) : 1-13
T. Rivaldo Putra dkk, (2024). Paritisipasi Politik Gen Z: Eksplorasi Peran Media Sosial dalam Pembentukan Kesadaran Politik Remaja. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik(JPKP)Vol. 2, No. 1, Juni 2024, page: 61-68E-ISSN:3025-9843.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Widya Ika Chica Septia Ningsih, Crise Amelia, Putri Aisyah, Rifka Zahera and Prasetya, “HAK Kebebasan Berpendapat Yang Semakin Menyempit Dan Memburuk,” Jurnal Nasional Indonesia Vol 10, No. 2 (2021): , https://doi.org/https://doi.org/10.54543/fusion.v1i2.18. hal 26.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lade Sirjon, Risman Setiawan, Fuad Nur, La Ode Muhamad Sulihin, La Ode Muhammad Taufiq Afoeli, La Patuju, Yan Fathahillah Purnama, Andi Khaedhir K. Petta Lolo, Arfa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




