Penerapan Fiqih Praktis Untuk Meningkatkan Kepatuhan Ibadah Dan Etos Kerja Islami Di Lingkungan Karyawan Almas Fried Chicken Cihideung Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.63822/pfw5fb62Keywords:
Fiqih Praktis; Etos Kerja Islami; Industri Kuliner; Kepatuhan Ibadah; Manajemen SDM; Tasikmalaya.Abstract
Sektor industri kuliner berkategori restoran cepat saji (fast food), memiliki karakteristik operasional dengan ritme yang sangat cepat dan tekanan tinggi demi memuaskan pelanggan. Realitas lingkungan kerja seperti ini sering kali menciptakan dilema tersendiri bagi karyawan Muslim, terutama dalam upaya mereka menyeimbangkan tuntutan profesionalisme pekerjaan dengan kewajiban ibadah mahdhah, seperti pelaksanaan shalat lima waktu yang terjadwal. Merespons problematika tersebut, pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mengambil lokasi di Almas Fried Chicken, Cihideung, Tasikmalaya. Program ini dirancang secara khusus untuk memberikan solusi melalui pendekatan edukasi Fiqih Praktis serta penguatan fondasi Etos Kerja Islami terhadap 10 orang karyawan. Dalam pelaksanaannya, diterapkan metode yang komprehensif, mulai dari penyuluhan mendalam, simulasi tata cara bersuci (thaharah) yang efisien air dan waktu, hingga forum diskusi interaktif terkait strategi manajemen waktu di tengah jam sibuk. Intervensi ini berhasil membuka wawasan karyawan mengenai adanya konsep rukhsah atau keringanan dalam syariat Islam, yang memungkinkan ibadah tetap terlaksana tanpa mengganggu operasional perusahaan. Dampak signifikan dari kegiatan ini adalah terbentuknya kesadaran kolektif bahwa produktivitas kerja dan ketaatan agama bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan secara harmonis. Lebih jauh lagi, internalisasi nilai bahwa 'bekerja adalah manifestasi ibadah' terbukti efektif dalam mendorong peningkatan integritas, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepada konsumen. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa integrasi antara nilai-nilai spiritualitas dan profesionalisme merupakan elemen krusial dalam keberhasilan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya di wilayah dengan kultur religius yang kuat seperti Tasikmalaya.
Downloads
References
Banjarmasin, U. I. N. Antasari, Universitas Muhamadiyah, Luwuk Banggai, and Universitas Negeri. 2024. “Kata Kunci: Lingkungan Kerja Islami, Etos Kerja Islami, Kinerja Karyawan 1.” 08(02):1–8.
Ramadhani, Rizqi, Putri Radifah Supardi, and Nazwa Nadira. 2025. “Penerapan Fiqih Dalam Kehidupan Sehari-Hari.”
Setyani, Dinda, and Siti Masyithoh. 2024. “Kepatuhan Beragama Dan Interaksi Sosial Dalam Masyarakat Islam.” 2:60–69.
Tarjih, Majelis, Tajdid Pimpinan, Wilayah Muhammadiyah, D. I. Y. Jl, and Gedongkuning No. n.d. “Tuntunan Thaharah.” (130).
Zkhq, Rswlrqdoo, Frqglwlrq Glg, Q. R. W. Vxssruw, L. W. Frqfhsw, R. I. Lpdk, D. G. D. Sulqvlsq, and D. Kxnxp V Dud. n.d. “¶$=,0$+ DAN RUKHSHAH SUATU KAJIAN DALAM HUKUM ISLAM Oleh: Sulastri Caniago*.” 115–25.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Umar Alfaruk (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




