Penguatan Literasi Pemerintahan Desa dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas di Wamena, Papua Pegunungan
DOI:
https://doi.org/10.63822/5ajpym42Keywords:
literasi pemerintahan desa; transparansi; akuntabilitas; partisipasi masyarakat; Wamena Papua PegununganAbstract
Penguatan literasi pemerintahan desa merupakan langkah strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola desa, khususnya di wilayah pegunungan dengan keterbatasan akses informasi seperti Wamena, Papua Pegunungan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga mengenai struktur pemerintahan desa, mekanisme perencanaan dan penganggaran, serta hak masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif berbasis komunitas melalui tahapan identifikasi masalah, pemetaan kebutuhan, edukasi interaktif, diskusi partisipatif, simulasi musyawarah desa, serta evaluasi reflektif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatnya keberanian warga dalam menyampaikan aspirasi pada forum musyawarah desa. Pendekatan dialogis dan pembelajaran berbasis praktik terbukti efektif dalam membangun kepercayaan sosial dan partisipasi aktif masyarakat. Program ini berkontribusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan warga. Model pengabdian ini berpotensi direplikasi di wilayah pegunungan lainnya dengan penyesuaian terhadap karakteristik sosial dan budaya lokal guna mendukung penguatan demokrasi lokal yang berkelanjutan.
Downloads
References
BPKP. (2022). Pengawasan pengelolaan dana desa.
Dwipayana, A. A. G. N. (2020). Membangun desa dan pemberdayaan masyarakat. IRE Press.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Kebijakan dana desa dan evaluasi pengelolaannya.
Mardiasmo, M. B. A. (2021). Akuntansi sektor publik-edisi terbaru. Penerbit Andi.
Sutoro, E. (2019). Desentralisasi dan demokrasi lokal. IRE Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Margaretha Rumbekwan, Nini Adelina Tanamal (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




