Peningkatan Pengetahuan Ibadah Umrah Melalui Manasik pada Masyarakat Kampung Bugis Desa Pinaesaan Kabupaten Minahasa Selatan
DOI:
https://doi.org/10.63822/v27zgz62Keywords:
Manasik Umrah, Pengetahuan Ibadah, Kampung Bugis, PinaesaanAbstract
Kegiatan manasik umrah yang dilaksanakan di Kampung Bugis, Desa Pinaesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tata cara, syarat, rukun, dan persiapan ibadah umrah. Melalui metode ceramah, diskusi interaktif, dan simulasi praktik sederhana, peserta yang terdiri dari calon jamaah umrah dan masyarakat setempat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai ibadah umrah. Keberhasilan kegiatan ini ditunjukkan oleh antusiasme peserta, terutama dalam sesi tanya jawab, serta adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya memilih travel umrah yang terpercaya sehingga dapat melindungi masyarakat dari risiko finansial dan memastikan kelancaran ibadah. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pendekatan fleksibel dalam penyampaian materi, termasuk penggunaan bahasa lokal, sangat efektif dalam memfasilitasi pemahaman peserta, terutama bagi kalangan lansia. Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil menjembatani kesenjangan pengetahuan tentang umrah dan mengajak masyarakat mempersiapkan diri baik secara spiritual, mental, maupun finansial untuk melaksanakan ibadah umrah dengan khusyuk dan benar.
Downloads
References
Alfin, R. M., & Latumahina, R. E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Agen Travel Atas Kegagalan Keberangkatan Haji dan Umrah. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(2), 152-157.
Arifin, A. (2018). Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah (Ed. Revisi). Elex Media Komputindo. Jakarta.
Hamid, H. N. (2020). Manajemen Bimbingan Haji dan Umrah. Semesta Aksara. Yogyakarta
Herlina, D., Japeri, J., & Syarkawi, A. (2019). Manajemen Bimbingan Manasik Umrah Pada Andalas Education Tour (AET) Travel–PT. Penjuru Wisata Negeri. Al Imam: Jurnal Manajemen Dakwah, 51-63.
Jailani & Alkam, R. M. (2022). Strategi Pengelolaan Pembimbing Manasik Umrah Pada Travel Di Kecamatan Syiah Kuala (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Dakwah dan Komunikasi).
Kasim, D. (2018). Fiqh Haji (Suatu Tinjauan Historis dan Filosofis). Al-'Adl, 11(2), 149-169.
Kementerian Agama. (2023). Tuntunan Manasik Haji dan Umrah. Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah. Jakarta.
Lubis, M. (2021). Bimbingan Manasik Umrah Bagi Calon Jemaah PT Wakafa Zain Abul Husna (Wakafa Tour) Melalui Pembelajaran Teori Dan Praktik. Prosiding Konferensi Nasional I Hasil Pengabdian Masyarakat, 1(1), 135-151.
Nur, F. (2023). Meningkatkan Pemahaman Nilai-Nilai Islam Melalui Dakwah di Desa Pinaesaan Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(9), 1855-1862.
Nur, F., Rahmatia, R., & Syata, W. M. (2024). Penguatan Tradisi Barzanji di Kampung Bugis Desa Pinaesaan Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(4), 918-925.
Putri, S. Y. (2021). Peran Muthawif Dalam Memberikan Bimbingan Manasik Umroh Di PT. BIB Tour And Travel Pekanbaru. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim. Riau.
Shihab, M. Q. (2012). Haji dan Umrah Bersama M Quraish Shihab. Lentera Hati Group. Tangerang
Wulandari, S., Azizi, S. D. N., & Hidayat, R. T. (2024). Paradigma Ibadah Haji dan Umroh Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Pemikiran Islam, 3(2), 171–188. https://doi.org/10.15642/komparatif.v3i2.2137
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fuad Nur, Dulsukmi Kasim, Musdelifa Abu Samad, Rahmatia, Jumiati Bandu (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.