Sosialisasi Perpajakan UMKM Gipang Singkong Shafah Terkait dengan Memahami Fungsi Pajak dan Manfaatnya bagi Masyarakat

Authors

  • Wulan Ramadhani Universitas Pamulang Author
  • Sahlia Sahlia Universitas Pamulang Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/jdwmn496

Keywords:

UMKM, NPWP

Abstract

Program Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Link. Bentola RT 05 RW 01, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Gipang Singkong Shafah adalah usaha makanan tradisional dari Banten yang memiliki peluang ekonomi yang bagus. Namun, pemilik usaha ini masih memiliki pemahaman yang kurang tentang perpajakan. Banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya mengerti tentang peran dan manfaat pajak, serta betapa pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka sering kali melihat pajak sebagai beban tambahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang pajak, dengan penekanan pada peran dan manfaat pajak serta pentingnya memiliki NPWP. Metode yang dipakai adalah pendekatan sosialisasi  sederhana dengan cara penyampaian materi, serta pre-test dan post-test untuk menilai pemahaman peserta sebelum dan setelah kegiatan. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan kesadaran peserta tentang perpajakan telah meningkat. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-faris, I., Putra, D. S. P., & Mashudi. (2025). Persepsi Pelaku UMKM Industri Halal terhadap Implementasi Kebijakan Pajak UMKM : Pendekatan Fenomenologi UMKM terhadap implementasi kebijakan pajak UMKM dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Maslahah: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Syariah, 3(1), 128–137. https://doi.org/https://doi.org/10.59059/maslahah.v3i1.1938

Arianty, F. (2017). Tinjauan Atas Asas Keadilan & Kemudahan Administrasi Pajak Dalam Pengenaan Pajak Penghasilan Final 1% Terhadap Wajib Pajak Umkm. Jurnal Vokasi Indonesia, 5(1). https://doi.org/10.7454/jvi.v5i1.66

Ayu, V., & Sari, P. (2017). PENGARUH TAX AMNESTY , PENGETAHUAN PERPAJAKAN , DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia ( STIESIA ) Surabaya. 6. https://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/926

Ermawati, N., Afifi, Z., & Belakang, L. (2018). Pengaruh Pengetahan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 978–979.

Hutapea, H. D., Manurung, A., & Sihotang, K. (2023). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak UMKM Atas Undang-Undang HPP, Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS), 4(3), 987–995. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v4i3.2889

Irsal Fauzi, & Dewi Ari Ani. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. AKUA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(1), 74–79. https://doi.org/10.54259/akua.v2i1.1419

Matyani, M., Octavia, G. S., & ... (2025). Sosialisasi Perpajakan Pelaku Umkm Di Kelurahan Gunung Samarinda. Jurnal Abdi …, 7. https://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/JAMIE/article/view/609%0Ahttps://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/JAMIE/article/download/609/323

Mintje, M. S. (2016). Effect Of Attitude ,Awareness , And Knowledge Against Taxpayer Compliance Individual Owner Of ( SMES ) In Having ( TIN ). Jurnal Emba, 4(1), 1031–1043. https://doi.org/10.35794/emba.v4i1.11851

Putra, A. F. (2020). Pengetahuan Pajak, Kesadaran Pajak, dan Sanksi Pajak. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 7(01), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.35838/jrap.2020.007.01.1

Ridhotin, N. F. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan , Sanksi Perpajakan. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 11(9). https://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id

Safitri, Y., Junita, D., & Nindyawan, B. P. (2024). Pelatihan perpajakan sederhana pada usaha umkm di kecamatan sail pekanbaru 1,2,3,4). 6, 12265–12270. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/cdj.v5i6.39674

Saputra, H. (2019). Analisa Kepatuhan Pajak Dengan Pendekatan Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) (Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Provinsi Dki Jakarta). Jurnal Muara Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 3(1), 47. https://doi.org/10.24912/jmieb.v3i1.2320

Wijaya, V. S., & Yanti, L. D. (2023). Wijaya, Verlin SintaPajak UMKM. ECo-Buss, 6(1), 206–216. https://doi.org/https://doi.org/10.32877/eb.v6i1.611

Hapidin, L. (2025, August 27). Realisasi Pajak Daerah Kota Cilegon Capai Rp476 Miliar. BANPOS.CO. https://banpos.co/artikel/2025/08/27/realisasi-pajak-daerah-kota-cilegon-capai-rp476-miliar

Indriyanti, N. A. (2025, December 22). Data UMKM Indonesia 2025: Panduan Lengkap & Insight Terbaru yang Perlu Kamu Tahu. Majoo. https://majoo.id/solusi/detail/data-umkm-indonesia-2025-panduan-lengkap-insight-terbaru-yang-perlu-kamu-tahu

Selatsunda, R. (2025, April 17). Triwulan I/2025, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Cilegon Capai 32 Persen. Selatsunda.Com. https://selatsunda.com/triwulan-i-2025-realisasi-penerimaan-pajak-daerah-kota-cilegon-capai-32-persen

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Published

2026-06-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ramadhani, W., & Sahlia, S. (2026). Sosialisasi Perpajakan UMKM Gipang Singkong Shafah Terkait dengan Memahami Fungsi Pajak dan Manfaatnya bagi Masyarakat. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 1188-1197. https://doi.org/10.63822/jdwmn496