Gerakan Pelajar Bijak Digital: Membangun Kesadaran Hukum Melalui Penggunaan Media Sosial yang Bijak di Lingkungan Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.63822/zrkqqa55Keywords:
bijak digital, etika media sosial, kesadaran hukum, literasi digital, pelajarAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa dampak signifikan pada kehidupan pelajar, khususnya dalam penggunaan media sosial. Pelajar yang belum memiliki kesadaran hukum dan literasi digital yang baik rentan terhadap berbagai penyalahgunaan media sosial seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, dan pelanggaran privasi. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi “Gerakan Pelajar Bijak Digital: Membangun Kesadaran Hukum Melalui Penggunaan Media Sosial yang Bijak di Lingkungan Sekolah” di SMP Negeri 10 Bandar Lampung. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan edukasi interaktif. Subjek sasaran adalah siswa kelas VII dan VIII yang berjumlah 64 siswa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum sosialisasi, sebagian besar siswa memiliki pemahaman yang rendah tentang etika digital dan aturan hukum di media sosial. Setelah mengikuti sosialisasi, siswa mengalami peningkatan pemahaman yang signifikan mengenai etika bermedia sosial, perlindungan privasi, bahaya cyberbullying, dan konsekuensi hukum berdasarkan UU ITE. Kegiatan ini berhasil membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab digital pelajar serta mendorong terciptanya lingkungan digital yang aman, sehat, dan positif di lingkungan sekolah.
Downloads
References
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. (2024). Sosiologi Hukum Sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat. Jurnal Anfa. https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/2472
Fajri, C., Febriyana, A., Febianty, N., & Aisah, S. N. (2026). Bijak Bermedia Sosial: Implementasi Literasi Digital di Kalangan Pelajar. Jurnal Akademik Pengabdian Masyarakat, 4(1), 440-446.
Fitriyani, Y. R., & Iskandar, R. (2025). Etika Bermedia Sosial: Peran Literasi Digital dalam Mencegah Cyberbullying. MERDEKA: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6).
Gea, S., Siregar, Y., & Robiyanti, D. (2025). Pemahaman Masyarakat Terhadap Tantangan Hukum Di Era Media Sosial Tentang Hak Digital Dan Kontroversi Privasi. Jurnal Dunia Pendidikan, 5(6), 2507-2524.
Handoyo. (2021). Suatu Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Kepatuhan Hukum di dalam Masyarakat. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.24967/jcs.v6i1.1432
Hendaryan, R. (2022). Pelaksanaan Literasi Digital dalam Meningkatkan Kemampuan Literasi Siswa. Jurnal Literasi, 6(2), 142-150.
Hidayati, P. I., Qomariyah, I. N., & Kartikasari, N. (2023). Edukasi hukum dan etika dalam penggunaan media sosial dan jejak digital bagi masyarakat. Anfatama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 11-23.
Julehah, dkk. (2025). Literasi Digital sebagai Determinan Etika Komunikasi Siswa SMA dalam Menghadapi Cyberbullying di Media Sosial. Jurnal Paris Langkis, 6(1).
Koestiono, F., Hapsari, A. P., Permadi, R., Muchlis, M., & Metalia, D. (2025). Pengaruh Media Sosial terhadap Pembentukan Opini Publik Tentang Hukum. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 10.
Kurniawati, J., & Baroroh, S. (2016). Literasi media digital mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Jurnal Komunikator, 8(2), 51-66.
Kusumastuti, F., Kurnia, N., & Astuti, S. I. (2021). Pengantar Etis Bermedia Digital. Modul Etis Bermedia Digital. https://literasidigital.id/books/modul-etis-bermedia-digital/
Lestari, A., & Jatmiko, D. (2020). Literasi Digital dan Perlindungan Privasi di Media Sosial bagi Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 115-128.
Maifianti, K. S., Hidayati, R., & Mauliansyah, F. (2021). Literasi digital dan etika bermedia sosial kalangan pelajar di SMAN Wira Bangsa Aceh Barat. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 301-305.
Mas’ud, F., Izhatullaili, I., Doko, Y. D., & Jama, K. B. (2025). Pendidikan Bahasa Indonesia sebagai sarana penguatan literasi hukum di era digital. Haumeni Journal of Education, 5(2), 9-21.
Nasrullah, R. (2020). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media.
Nugraha, A. B., dkk. (2021). Peran UU ITE dalam Membangun Kesadaran Hukum Menggunakan Media Sosial di SMK Negeri 3 Salatiga. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(5), 1239.
Parwitasari, T. A., Fitriono, R. A., & Ginting, R. (2025). Urgensi Kehati-Hatian Dalam Penggunaan Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Di Era Digital. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10112-10130.
Parwitasari, T., Supanto, Ismunarno, Budyatmojo, W., & Sulistyanta. (2022). Kesadaran Hukum dan Etika dalam Menggunakan Media Sosial. Jurnal Gema Keadilan, 9(1), 4.
Raharja, I. F. (2019). Bijak Menggunakan Media Sosial di Kalangan Pelajar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Selat, 6(2), 236-246.
Rahmadani, K., Rohmatillah, F., Asparindah, S., Amru, J. C., & Nurheldayani, R. (2025). Edukasi Digital Sehat Untuk Siswa SMP: Sosialisasi Teknologi Aman dan Bertanggung Jawab. Jurnal Abdimas Maduma, 4(1), 39-43.
Safitri, R., dkk. (2022). Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 379-380.
Sebayang, A., dkk. (2021). Sosialisasi Etika dan Aspek Hukum Pemanfaatan Media Sosial Pada Kalangan Remaja Siswa di SMK Negeri 3 Pontianak. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 123-130.
Sitepu, H. B. B. (2023). Kesadaran Generasi Z terhadap Hukum dalam Menggunakan Media Sosial. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(7), 5032-5038.
Sobari, A. (2022). Teknologi informasi dan kesadaran hukum dalam bersosial media. National Journal of Law, 7(2), 867-884.
Terttiaavini, dkk. (2022). Literasi Digital untuk Meningkatkan Etika Berdigital bagi Pelajar di Kota Palembang. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri). https://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm/article/view/8203
Tiya, T. (2023). Generasi Z, Media Sosial, dan Kesadaran Hukum. Jurnal Ekspose, 22(2), 145-154.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Windarto & Oktaviany, F. (2020). Kesadaran Hukum dalam Penggunaan Media Sosial Studi Kasus di SMA Negeri 2 Muara Bungo. RIO Law Jurnal, 1(2), 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anis Sri Wijayanti, Febra Anjar Kusuma, Puspita Sari, Ahmad Rama, Sifah Maharani, Rozalia Rozalia, Naela Faiza Khaerani, Enggy Yose, Mutiara Putri Syahrani, Desvika Putri Lailani, Rezky Tania, Sella Agri Bardana, Susilo Susilo (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




