Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagai Bentuk Kesadaran Wajib Pajak Sejak Dini pada Siswa SMAN 1 Pontang

Authors

  • Umairoh Umairoh Universitas Pamulang Author
  • Arifatun Nasihah Universitas Pamulang Author
  • Kahfi Fikrianoor Universitas Pamulang Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/33e8v907

Keywords:

Kesadaran Pajak, Edukasi Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor

Abstract

Edukasi kesadaran pajak sejak dini merupakan langkah yang strategis untuk membangun generasi masa depan yang taat hukum. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman Pajak Kendaraan Bermotor bagi remaja, dikarenakan besarnya kontribusi pajak ini dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum daerah. Masalah yang dialami oleh mitra pada SMA Negeri 1 Pontang adalah cukup rendahnya siswa dalam memahami Pajak Kendaraan Bermotor. Ketidakpahaman mengenai fungsi pajak Kendaraan bermotor, pengertian SAMSAT, manfaat pajak kendaraan bermotor, dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat tidak membayar pajak tepat waktu, sanksi administrasi, pentingnya PKB untuk pembangan daerah, masa pajak, dan tata cara penghitungan PKB secara mandiri. Tujuan pengabdian ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak sejak dini pada siswa SMA Negeri 1 Pontang. Metode pengabdian yang digunakan yaitu sosialisasi interaktif, tanya jawab mengenai hukum perpajakan, dan tata cara penghitungan tarif PKB berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa yang signifikan, dibuktikan melalui kenaikan nilai rata-rata dari 82,33% pada saat pre-test menjadi 97% pada saat post-test yang artinya mayoritas siswa berhasil meraih nilai yang lebih baik dengan peningkatan rata-ratanya sebesar 14,67%. kesimpulan dari kegiatan ini adalah edukasi perpajakan interaktif efektif meningkatkan literasi dan membentuk pola pikir positif remaja terhadap kewajiban pajak. Disarankan bagi pihak sekolah untuk mengintegrasikan materi literasi keuangan dan perpajakan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna mempertahankan kepatuhan wajib pajak di masa depan.     

Downloads

Download data is not yet available.

References

Edwin, E., & Mardalena, M. (2019). Pengaruh pengetahuan wajib pajak tentang perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 1(1), 1–6.

Fadjriyati, M., & Halimatusadiah, E. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan insentif pajak kendaraan bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Bandung Conference Series: Accountancy, 2(1). https://doi.org (jika tersedia)

Faisol, M., & Norsain, N. (2023). Netnografi: Perspektif netizen terhadap kenaikan tarif PPN 11%. Jurnal Akademi Akuntansi, 6(2), 167–182.

Hamta, F., & Bahri, R. P. (2018). Analisis kepatuhan pajak kendaraan bermotor ditinjau dari persepsi wajib pajak roda dua di Belakang Padang Batam. Measurement Jurnal Akuntansi, 12(2), 146–156.

Indriana, M., Norsain, N., & Faisol, M. (2020). Tarif pajak UMKM 0,5%: Reward or punishment? InFestasi, 16(1), 88–100.

Irsan, M. (2022). Analisis efektivitas pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor. Balance: Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 1(2), 267–272.

Kusumawati, I. N., & Rachman, A. N. (2021). Analisa pengaruh wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Jurnal Ekonomi-QU, 11(1), 1–20.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2013). Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Rizal, Y., & Hidayah, M. (2018). Analisis kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di SAMSAT Aceh Timur terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Aceh. Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis, 9(1), 84–91.

Yusuf, Y., Anthoni, L., Budi, S., Puspitasari, N. L., & Zendrato, J. E. D. (2023). Mengenalkan pajak sejak dini: Upaya edukasi pajak pada remaja di Yayasan Al-Ikhwaniyah, Limo Depok. Jurnal Abdi Masyarakat Multidisiplin, 2(3), 16–21.

Faisol, M., Sasmito, E. P., Andriyani, Helmiyah, W., Putri, C. D. E., Putri, D. R. A., & Nanda, P. S. (2025). Edukasi pajak: Upaya menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini bagi siswa SMK Negeri 1 Sumenep. Kaibon Abhinaya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 61–68.

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Umairoh, U., Nasihah, A. ., & Fikrianoor, K. (2026). Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagai Bentuk Kesadaran Wajib Pajak Sejak Dini pada Siswa SMAN 1 Pontang. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 1275-1283. https://doi.org/10.63822/33e8v907