Sosialisasi Regulasi Perlindungan Ekosistem Laut dan Sanksi Penggunaan Bahan Peledak Bagi Nelayan di Pesisir
DOI:
https://doi.org/10.63822/93jkj629Keywords:
Perlindungan Ekosistem Laut , Kesadaran Hukum, Destructive Fishing, Masyarakat Pesisir, Penyuluhan Hukum.Abstract
Praktik penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan salah satu bentuk destructive fishing yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan mata pencaharian masyarakat pesisir. Permasalahan tersebut masih ditemukan di wilayah pesisir Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai perlindungan ekosistem laut serta larangan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan perikanan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat pesisir, mengidentifikasi permasalahan aktual terkait praktik destructive fishing dan penegakan hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan ekosistem laut. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan penyuluhan hukum partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi, tanya jawab, dan identifikasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kegiatan dilaksanakan pada 17 Juli 2026 di Balai Desa Wawobungi dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, nelayan, pemuda, dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa seluruh tahapan utama program terlaksana, materi perlindungan ekosistem laut dan regulasi larangan penggunaan bahan peledak berhasil disampaikan, serta masyarakat berpartisipasi aktif dalam diskusi dan tanya jawab dengan menyampaikan pengalaman terkait praktik bom ikan dan kendala penegakan hukum. Kegiatan juga menghasilkan rekomendasi penguatan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Secara keseluruhan, program berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat secara kualitatif serta memperkuat kemitraan dan komitmen bersama dalam mencegah destructive fishing dan menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
Downloads
References
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. (2020). Pedoman Pengawasan Tindak Pidana Perikanan dan Penanggulangan Destructive Fishing. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Fadhillah Insani, Isnaini Harahap, dan Rahmi Syahriza. (2024). "Analisis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir di Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat." Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 7(3).
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2020). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2020. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2021). Strategi Pengelolaan Ekosistem Pesisir dan Laut Secara Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Marius Yosef Seran, dkk. (2023). "Pengembangan Atraksi Ekowisata Pesisir Melalui Identifikasi: Terumbu Karang, Lamun dan Mangroves (Studi Kasus: Ekosistem Wilayah Pesisir Dusun Rangko)." JAVOK: Jurnal Akademisi Vokasi, 2(2).
Mohd. Yusuf DM, dkk. (2025). "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat." JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4).
Mulyadi, S. (2017). Hukum Perikanan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Nikijuluw, V. P. H. (2002). Rezim Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Jakarta: Pustaka Cidesindo.
Odum, E. P., & Barrett, G. W. (2005). Fundamentals of Ecology (5th ed.). Belmont: Thomson Brooks/Cole.
Otniel Pontoh. (2011). "Penangkapan Ikan dengan Bom di Daerah Terumbu Karang Desa Arakan dan Wawontulap." Jurnal Perikanan dan Kelautan Tropis, 7(1).
Ramli Utina, dkk. (2018). Ekosistem dan Sumber Daya Alam Pesisir: Penerapan Pendidikan Karakter Konservasi. Yogyakarta: Deepublish.
Wahyudin, Y. (2015). Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Bogor: IPB Press.
White, A. T., Christie, P., & D'Agnes, H. (2005). "Community-Based Coastal Resource Management in the Philippines and Indonesia." Coastal Management, 33(2), 143–160.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Herli Paulus Poto, Jimmy Pello, dan Bhisa Vitus Wilhelmus. (2026). "Juridical Study of the Practice of Fishing Using Explosives (A Case Study of Fishermen on Semau Island)." Jurnal Hukum Sehasen, 12(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ali Rizky, Ramadan Tabiu, Satriani Satriani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




