Sosialisasi dan Pelatihan Pemanfaatan Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aromaterapi Bagi Masyarakat di Desa Buluh Rampai
DOI:
https://doi.org/10.63822/jxe0q851Keywords:
Minyak Jelantah, Lilin Aromaterapi, Pengelolaan LimbahAbstract
Minyak jelantah merupakan minyak goreng yang telah digunakan untuk menggoreng berbagai jenis makanan berulang kali sehingga mengalami penurunan kualitas, sehingga menjadi limbah rumah tangga maupun usaha kuliner. Pembuangan minyak jelantah secara sembarangan dapat mencemari lingkungan, sedangkan penggunaan minyak jelantah secara berulang membahayakan kesehatan jika diginakan secara berulang. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemanfaatan minyak jelantah menjadi produk yang memiliki nilai jual. Salah satunya berupa pengolahan minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi. Lilin aromaterapi dapat digunakan untuk pengharum ruangan, penyegaran, dan relaksasi. Pengabdian ini memberikan wawasan kepada ibu-ibu di Desa Buluh Rampai mengenai tata cara pembuatan lilin aromaterapi dari minyak jelantah dan juga memberikan motivasi serta peluang dalam berwirausaha. Kegiatan dilakukan dengan melakukan sosialisasi serta pelatihan langsungdemonstrasi dengan praktik cara pembuatan lilin aromaterapi, dengan tujuan agar masyarakat dapat mempraktikkannya secara mandiri. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Indaragiri Hulu, pada hari Rabu, 22 Juli 2026 secara offline. Pesertanya berjumlah ± 20 orang yang terdiri dari ibu rumah tangga dan pelaku UMKM. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola minyak jelantah.
Downloads
References
Busalim, F., Rimantho, D., & Syafitri, A. (2023). Pembuatan Lilin Aromaterapi dari Limbah Minyak Jelantah di Pesantren Quran Wanita Al Hikmah Bogor. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 30–36.
Kenarni, N. R. (2022). Pemanfaatan Minyak Jelantah dalam Pembuatan Lilin Aromaterapi Pendahuluan. Jurnal Bina Desa, 4(3), 343–349.
Lubis, I. A. H., Tumanggor, N. C., Tanjung, K., Nasution, N. E., Siregar, T. J., & Andhany, E. (2024). Pemanfaatan minyak jelantah dalam pembuatan lilin aromaterapi sebagai salah satu ide usaha di desa tanah seribu binjai. PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 138–144.
Mahendra, D. A., & Jawwad, M. A. S. (2023). Edukasi tentang pemanfaatan limbah minyak jelanta kantin di sebuah perusahaan 1,2. 3(1), 30–33.
Meilina, H., Mulyati, S., Suparno, Yunardi, Mukramah, Chairunnisak, A., Rinaldi, W., & Putri, K. S. (2023). Pembuatan Lilin Aromaterapi Anti Stress dan Repellent sebagai Peluang Usaha di Dusun Mon Singet, Desa Kajhu, Aceh Besar. Jurnal Mitra Pengabdian Farmasi, 2(2), 54–59.
Nabila, S., Chomariah, L., & Izzatusolekha. (2025). Eco Friendly: Pemanfaatan Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aromaterapi.
Prabandari, A. S., Rokhmah, L. N., Sari, A. N., Pramonodjati, F., & Utami, N. A. (2024). Penyuluhan Bahaya Penggunaan Minyak Goreng Bekas Pakai Terhadap Kesehatan pada Ibu-Ibu PKK di Kelurahan Purbayan Kecamatan Baki Sukoharjo. Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Syahfitri, N., E, N. T., Rahim, N. B. R., Sari, M. Y., Heriansyah, & Triawan, D. A. (2025). Pelatihan Pembuatan Lilin dari Minyak Goreng bagi Warga Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. 3(8), 4057–4062.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Masyitah Masyitah, Yehezkiel Juansen Sinaga, Rissa Ariani Nasution, Nofry Dwi Adindio, Nurul Fazira, Risma Ariska Putri, Calista Leony Tri Ardini, Aulia Dwinda Rifani, Rifka Junita, Ulva Mayasari, Marsa Syifa Syauqi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




