Dari Warung Kopi untuk Masa Depan: Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini bagi Remaja di Desa Padang Garugur Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas

Authors

  • Rini Safitri Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Akhyar Akhyar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Nur Saadah Lubis Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Hayqal Fadly Jumantan Siregar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Fitri Arfah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Nur Azizah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Muhammad Fathur Rohman Lubis Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Citra Tiurnida Panggabean Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Muhammad Pardamean Lubis Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Fitria Zalzabila Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author
  • Gina Aisyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/tz68b772

Keywords:

perkawinan anak; remaja; edukasi; warung kopi; KKN.

Abstract

Perkawinan dini atau perkawinan anak masih menjadi persoalan sosial yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak, keberlanjutan pendidikan, kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, serta masa depan ekonomi keluarga. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penyampaian informasi secara formal, tetapi membutuhkan ruang komunikasi yang dekat dengan kehidupan remaja dan masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan meningkatkan pemahaman remaja mengenai hak anak, konsekuensi perkawinan dini, pentingnya pendidikan, kesehatan reproduksi, serta hukum dan kebijakan yang mengatur perkawinan. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, di Desa Padang Garugur, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, dengan pendekatan sosialisasi dan diskusi informal di warung-warung kopi yang menjadi ruang interaksi masyarakat setempat. Metode kegiatan meliputi identifikasi isu, penyusunan materi, pendekatan langsung kepada remaja, penyampaian informasi, diskusi, tanya jawab, dan refleksi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan berbasis ruang sosial sehari-hari dapat membuat pembahasan mengenai perkawinan dini lebih cair dan mudah diterima. Materi yang disampaikan tidak hanya menekankan larangan menikah pada usia anak, tetapi juga menghubungkannya dengan hak memperoleh pendidikan, perlindungan dari kekerasan, kesehatan reproduksi, kesiapan mental dan ekonomi, serta ketentuan hukum. Kegiatan ini juga membuka ruang bagi remaja untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan yang sebelumnya sulit dibicarakan dalam forum formal. Dengan demikian, sosialisasi berbasis komunitas melalui warung kopi dapat menjadi salah satu alternatif edukasi preventif yang sederhana, komunikatif, dan kontekstual dalam mendukung pencegahan perkawinan anak di tingkat desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustini, U. (2025). Efektivitas dan Tantangan Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Intervensi Pendidikan di Indonesia. Jurnal Kiprah Pendidikan, 4(3). https://doi.org/10.33578/kpd.v4i3.p362-368

Aryana, I. W. P. S. (2022). Tinjauan Relasi Kuasa Pada Kekerasan Seksual dalam Hubungan Personal. Jurnal Yustitia, 16(1). https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.898

Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik.

Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5). https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279

Friska, J., Nainggolan, D. A., Siregar, I. S., Hamda, I., Dina, S., Purba, B., & Tuka, T. A. (2025). Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja.

Kemenkes RI. (2025). Profil Kesehatan Profil Kesehatan. In Buku.

Kementerian PPPA. (2024). Menteri PPPA : Angka Perkawinan Anak Turun Menjadi 6,92 Persen, Lampaui Target RPJMN. In Kemenpppa.

Khariroh, S. N. A., & Mandagi, A. M. (2026). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Mental Pada Perempuan Indonesia: Tinjauan Literatur. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 6(2), 500–510. https://doi.org/10.53866/jimi.v6i2.1355

Nurjanah, R. A., Imron, A., & Setyawan, K. G. (2026). Makna Beban Ganda Bagi Perempuan Pada Keluarga Perkawinan Anak Dan Relevansinya Terhadap Pembelajaran IPS. 6(1), 252–263.

Permadi, G. H., Achmad Mudzakir, M. Ilham Firmansyah, & Moh. Jazuli. (2026). Pendekatan Multidisiplin dalam Mengkaji Pernikahan Dini Integrasi Perspektif Hukum Islam, Dinamika Psikologis, dan Konstruksi Sosial Budaya. QAYID : Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 91–106. https://doi.org/10.61104/qd.v2i1.733

Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2). https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2043

Qomaruddin, Q., & Sa’diyah, H. (2024). Kajian Teoritis tentang Teknik Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif: Perspektif Spradley, Miles dan Huberman. Journal of Management, Accounting, and Administration, 1(2). https://doi.org/10.52620/jomaa.v1i2.93

Republik Indonesia. (2019). Law Number 16 of 2019 concerning amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Undang-Undang Republik Indonesia, (006265), 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Rossi Septina. (2025). Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja dan Tablet Tambah Darah dalam Mencegah Stunting dan Skrining Anemia pada Remaja Putri. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 6(1). https://doi.org/10.37339/jurpikat.v6i1.2282

Statistik, B. P. (BPS). (2023). Statistik Pemuda Indonesia 2023. Badan Pusat Statistik, 21(1).

Ulfa, M., Ariyani, F., Ayuningtiyas, A. N., Pratama, M. B., & Maharani, S. (2024). Pencegahan Pernikahan Dini dalam Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu Melalui Penyuluhan Kesehatan Remaja. APMa Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1). https://doi.org/10.47575/apma.v4i1.544

UU RI. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(69), 1–84.

Windani, S., Aulia Nanda, F., Putra Abadi langkat, U., & Naskah, H. (2025). Efektivitas Edukasi Seksual Dini dalam Meningkatkan Kesadaran Anak Sekolah Dasar terhadap Bahaya Kekerasan Seksual. BEAN CENDIKIA: Jurnal Ilmu Pendidikan, 1(01).

Agustini, U. (2025). Efektivitas dan Tantangan Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Intervensi Pendidikan di Indonesia. Jurnal Kiprah Pendidikan, 4(3). https://doi.org/10.33578/kpd.v4i3.p362-368

Aryana, I. W. P. S. (2022). Tinjauan Relasi Kuasa Pada Kekerasan Seksual dalam Hubungan Personal. Jurnal Yustitia, 16(1). https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.898

Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik.

Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5). https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279

Friska, J., Nainggolan, D. A., Siregar, I. S., Hamda, I., Dina, S., Purba, B., & Tuka, T. A. (2025). Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja.

Kemenkes RI. (2025). Profil Kesehatan Profil Kesehatan. In Buku.

Kementerian PPPA. (2024). Menteri PPPA : Angka Perkawinan Anak Turun Menjadi 6,92 Persen, Lampaui Target RPJMN. In Kemenpppa.

Khariroh, S. N. A., & Mandagi, A. M. (2026). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Mental Pada Perempuan Indonesia: Tinjauan Literatur. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 6(2), 500–510. https://doi.org/10.53866/jimi.v6i2.1355

Nurjanah, R. A., Imron, A., & Setyawan, K. G. (2026). Makna Beban Ganda Bagi Perempuan Pada Keluarga Perkawinan Anak Dan Relevansinya Terhadap Pembelajaran IPS. 6(1), 252–263.

Permadi, G. H., Achmad Mudzakir, M. Ilham Firmansyah, & Moh. Jazuli. (2026). Pendekatan Multidisiplin dalam Mengkaji Pernikahan Dini Integrasi Perspektif Hukum Islam, Dinamika Psikologis, dan Konstruksi Sosial Budaya. QAYID : Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 91–106. https://doi.org/10.61104/qd.v2i1.733

Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2). https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2043

Qomaruddin, Q., & Sa’diyah, H. (2024). Kajian Teoritis tentang Teknik Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif: Perspektif Spradley, Miles dan Huberman. Journal of Management, Accounting, and Administration, 1(2). https://doi.org/10.52620/jomaa.v1i2.93

Republik Indonesia. (2019). Law Number 16 of 2019 concerning amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Undang-Undang Republik Indonesia, (006265), 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Rossi Septina. (2025). Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja dan Tablet Tambah Darah dalam Mencegah Stunting dan Skrining Anemia pada Remaja Putri. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 6(1). https://doi.org/10.37339/jurpikat.v6i1.2282

Statistik, B. P. (BPS). (2023). Statistik Pemuda Indonesia 2023. Badan Pusat Statistik, 21(1).

Ulfa, M., Ariyani, F., Ayuningtiyas, A. N., Pratama, M. B., & Maharani, S. (2024). Pencegahan Pernikahan Dini dalam Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu Melalui Penyuluhan Kesehatan Remaja. APMa Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1). https://doi.org/10.47575/apma.v4i1.544

UU RI. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(69), 1–84.

Windani, S., Aulia Nanda, F., Putra Abadi langkat, U., & Naskah, H. (2025). Efektivitas Edukasi Seksual Dini dalam Meningkatkan Kesadaran Anak Sekolah Dasar terhadap Bahaya Kekerasan Seksual. BEAN CENDIKIA: Jurnal Ilmu Pendidikan, 1(01).

Agustini, U. (2025). Efektivitas dan Tantangan Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Intervensi Pendidikan di Indonesia. Jurnal Kiprah Pendidikan, 4(3). https://doi.org/10.33578/kpd.v4i3.p362-368

Aryana, I. W. P. S. (2022). Tinjauan Relasi Kuasa Pada Kekerasan Seksual dalam Hubungan Personal. Jurnal Yustitia, 16(1). https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.898

Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik.

Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5). https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279

Friska, J., Nainggolan, D. A., Siregar, I. S., Hamda, I., Dina, S., Purba, B., & Tuka, T. A. (2025). Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja.

Kemenkes RI. (2025). Profil Kesehatan Profil Kesehatan. In Buku.

Kementerian PPPA. (2024). Menteri PPPA : Angka Perkawinan Anak Turun Menjadi 6,92 Persen, Lampaui Target RPJMN. In Kemenpppa.

Khariroh, S. N. A., & Mandagi, A. M. (2026). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Mental Pada Perempuan Indonesia: Tinjauan Literatur. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 6(2), 500–510. https://doi.org/10.53866/jimi.v6i2.1355

Nurjanah, R. A., Imron, A., & Setyawan, K. G. (2026). Makna Beban Ganda Bagi Perempuan Pada Keluarga Perkawinan Anak Dan Relevansinya Terhadap Pembelajaran IPS. 6(1), 252–263.

Permadi, G. H., Achmad Mudzakir, M. Ilham Firmansyah, & Moh. Jazuli. (2026). Pendekatan Multidisiplin dalam Mengkaji Pernikahan Dini Integrasi Perspektif Hukum Islam, Dinamika Psikologis, dan Konstruksi Sosial Budaya. QAYID : Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 91–106. https://doi.org/10.61104/qd.v2i1.733

Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2). https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2043

Qomaruddin, Q., & Sa’diyah, H. (2024). Kajian Teoritis tentang Teknik Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif: Perspektif Spradley, Miles dan Huberman. Journal of Management, Accounting, and Administration, 1(2). https://doi.org/10.52620/jomaa.v1i2.93

Republik Indonesia. (2019). Law Number 16 of 2019 concerning amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Undang-Undang Republik Indonesia, (006265), 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Rossi Septina. (2025). Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja dan Tablet Tambah Darah dalam Mencegah Stunting dan Skrining Anemia pada Remaja Putri. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 6(1). https://doi.org/10.37339/jurpikat.v6i1.2282

Statistik, B. P. (BPS). (2023). Statistik Pemuda Indonesia 2023. Badan Pusat Statistik, 21(1).

Ulfa, M., Ariyani, F., Ayuningtiyas, A. N., Pratama, M. B., & Maharani, S. (2024). Pencegahan Pernikahan Dini dalam Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu Melalui Penyuluhan Kesehatan Remaja. APMa Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1). https://doi.org/10.47575/apma.v4i1.544

UU RI. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(69), 1–84.

Windani, S., Aulia Nanda, F., Putra Abadi langkat, U., & Naskah, H. (2025). Efektivitas Edukasi Seksual Dini dalam Meningkatkan Kesadaran Anak Sekolah Dasar terhadap Bahaya Kekerasan Seksual. BEAN CENDIKIA: Jurnal Ilmu Pendidikan, 1(01).

Published

2026-09-09

How to Cite

Safitri, R., Akhyar, A., Lubis, N. S. ., Jumantan Siregar, H. F., Arfah, F. ., Azizah, N., Rohman Lubis, M. F. ., Panggabean, C. T., Pardamean Lubis, M. ., Zalzabila, F., & Aisyah, G. (2026). Dari Warung Kopi untuk Masa Depan: Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini bagi Remaja di Desa Padang Garugur Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(5), 3102-3117. https://doi.org/10.63822/tz68b772