Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat Desa dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum di Desa Pereoa, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe
DOI:
https://doi.org/10.63822/abqbkj64Keywords:
Desa Sadar Hukum; Kesadaran Hukum; Penyuluhan Hukum; Pengetahuan Hukum;Abstract
Kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera. Namun, masih terdapat kesenjangan antara keberadaan aturan hukum dengan tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Desa Pereoa, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, menghadapi berbagai persoalan hukum seperti sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan, dan pewarisan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan kemampuan praktis masyarakat desa dalam memahami serta menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari, sehingga terbentuk masyarakat yang sadar hukum dan mampu mencegah serta menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah dan diskusi tatap muka dengan pendekatan persuasif, edukatif, komunikatif, dan akomodatif. Kegiatan dilaksanakan pada 16 Juli 2026 di Balai Desa Pereoa dengan peserta sekitar 50 orang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa 75% peserta mengetahui dan memahami materi yang disampaikan, 20% peserta menghendaki kegiatan lanjutan, dan 5% peserta memahami materi pada aspek kemanfaatan. Kegiatan ini juga menghasilkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo dan Pemerintah Desa Pereoa sebagai komitmen keberlanjutan edukasi hukum masyarakat.
Downloads
References
Adnyana, I. G., & Dewi, C. T. I. (2022). Kedudukan desa dalam melaksanakan pemerintahan desa ditinjau dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Aktual Justice, 7(1), 67–76. https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v7i1.772
Ali, Z. (2012). Sosiologi hukum. Sinar Grafika.
Arifin, M. (2024). Peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan hukum inklusif bagi masyarakat Dusun Kereak, Desa Pandan Indah. Jurdar Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 107–117. https://doi.org/10.59259/jpm.v4i2.244
Hasanah, U., Martondang, M. A. A., Suseno, N., & Nasution, R. A. S. (2025). Peran hukum dalam mewujudkan Desa Manik Maraja produktif, berpengetahuan, dan berakhlak mulia. Community Development Journal Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3), 4139–4144. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i3.45101
Hermawan, R. (2015). Desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia: Melihat desa dari sudut pandang aturan perundang-undangan. Jurnal Desentralisasi, 13(1), 61–75. https://doi.org/10.37378/jd.2015.1.61-75
Muthaqin, D. I. (2016). Analisis kesadaran hukum masyarakat terhadap kegiatan perbankan tanpa izin sebagai bentuk kejahatan korporasi. Jurnal Civicus, 20(2).
Pradanna, S. A., Irawan, H., S, N. F., & Bestari, P. (2024). KADARKUM: The legal awareness program for enhancing citizen engagement in supporting rural development. Journal of Sustainable Tourism and Entrepreneurship, 4(3), 293–305. https://doi.org/10.35912/joste.v4i3.1723
Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali.
Yamin, A. (2025). Pendidikan hukum partisipatif sarana membangun kesadaran hukum masyarakat pedesaan. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 10(3), 2411–2415. https://doi.org/10.29303/jipp.v10i3.3876
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Jufri, Asri Sarif, St. Muslimah Suciati, La Ode Muh. Taufiq, Serman Rebo, Fachrul Nasrun Salili (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




