Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembuatan Reflektor Jalan sebagai Upaya Meningkatkan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jalan di Gampong Peulanteu LB Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat
DOI:
https://doi.org/10.63822/gq7m9d89Keywords:
Pengabdian Masyarakat, Reflektor Jalan, keselamatan dan keamanan pengguna jalan, Gampong peulanteu lbAbstract
Keselamatan dan keamanan pengguna jalan merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan penerangan jalan. Minimnya pencahayaan menyebabkan kondisi jalan sulit terlihat dengan jelas pada malam hari sehingga dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan visibilitas dan membantu pengguna jalan mengenali kondisi jalan adalah melalui pemasangan reflektor jalan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Gampong Peulanteu LB, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, dengan fokus pada pembuatan dan pemasangan reflektor jalan di sejumlah titik yang dinilai memerlukan tanda tambahan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi pengamatan terhadap kondisi jalan, persiapan material, proses pembuatan reflektor, penentuan titik pemasangan, hingga pemasangan reflektor pada lokasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, pemasangan reflektor dapat berfungsi sebagai salah satu fasilitas pendukung keselamatan yang membantu pengguna jalan mengenali batas serta kondisi jalan, khususnya ketika berkendara pada malam hari. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jalan, kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam mendukung terciptanya lingkungan gampong yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Downloads
References
Direktorat Jenderal Bina Marga. (2012). Panduan Teknis 1: Rekayasa Keselamatan Jalan (Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012). Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. (2004). Pd T-12-2004-B: Pedoman Penempatan Marka Jalan. Jakarta: Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.
Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Jakarta.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Jakarta.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Jakarta.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Jakarta.
Kusnandar, E. (2010). Peningkatan Keselamatan Jalan di Indonesia (Toward Safer Roads in Indonesia). Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan, Kementerian Pekerjaan Umum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cut Raihan Ramadhani, David Mairanda, Muhamar Mizan, Dandika Dandika, Siti Syaira Hilwa, Riska Utama, Ema Soraya, Rahmayang Penayungan, Chairul Iqbal Aziz (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




