Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembuatan Reflektor Jalan sebagai Upaya Meningkatkan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jalan di Gampong Peulanteu LB Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat

Authors

  • Cut Raihan Ramadhani Universitas Teuku Umar Author
  • David Mairanda Universitas Teuku Umar Author
  • Muhamar Mizan Universitas Teuku Umar Author
  • Dandika Dandika Universitas Teuku Umar Author
  • Siti Syaira Hilwa Universitas Teuku Umar Author
  • Riska Utama Universitas Teuku Umar Author
  • Ema Soraya Universitas Teuku Umar Author
  • Rahmayang Penayungan Universitas Teuku Umar Author
  • Chairul Iqbal Aziz Universitas Teuku Umar Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/gq7m9d89

Keywords:

Pengabdian Masyarakat, Reflektor Jalan, keselamatan dan keamanan pengguna jalan, Gampong peulanteu lb

Abstract

Keselamatan dan keamanan pengguna jalan merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan penerangan jalan. Minimnya pencahayaan menyebabkan kondisi jalan sulit terlihat dengan jelas pada malam hari sehingga dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan visibilitas dan membantu pengguna jalan mengenali kondisi jalan adalah melalui pemasangan reflektor jalan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Gampong Peulanteu LB, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, dengan fokus pada pembuatan dan pemasangan reflektor jalan di sejumlah titik yang dinilai memerlukan tanda tambahan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi pengamatan terhadap kondisi jalan, persiapan material, proses pembuatan reflektor, penentuan titik pemasangan, hingga pemasangan reflektor pada lokasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, pemasangan reflektor dapat berfungsi sebagai salah satu fasilitas pendukung keselamatan yang membantu pengguna jalan mengenali batas serta kondisi jalan, khususnya ketika berkendara pada malam hari. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jalan, kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam mendukung terciptanya lingkungan gampong yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Jenderal Bina Marga. (2012). Panduan Teknis 1: Rekayasa Keselamatan Jalan (Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012). Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. (2004). Pd T-12-2004-B: Pedoman Penempatan Marka Jalan. Jakarta: Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.

Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Jakarta.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Jakarta.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Jakarta.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Jakarta.

Kusnandar, E. (2010). Peningkatan Keselamatan Jalan di Indonesia (Toward Safer Roads in Indonesia). Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan, Kementerian Pekerjaan Umum

Published

2026-09-24

How to Cite

Ramadhani, C. R. ., Mairanda, D. ., Mizan, M. ., Dandika, D., Hilwa, S. S., Utama, R. ., Soraya, E. ., Penayungan, R., & Aziz, C. I. (2026). Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembuatan Reflektor Jalan sebagai Upaya Meningkatkan Keselamatan dan Keamanan Pengguna Jalan di Gampong Peulanteu LB Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(5), 3313-3321. https://doi.org/10.63822/gq7m9d89