Penguatan Peran dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Pesisir di Desa Parasi

Authors

  • Guasman Tatawu Universitas Halu Oleo Author
  • Isnayanti Isnayanti Universitas Halu Oleo Author
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Halu Oleo Author
  • Besse Sari Angraeni Universitas Halu Oleo Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/an9fzy08

Keywords:

Perempuan Pesisir; Perlindungan Hukum; Penguatan Peran;

Abstract

Wilayah pesisir memiliki potensi sumber daya alam yang besar, khususnya sektor kelautan dan perikanan. Perempuan pesisir di Desa Parasi berperan besar dalam mendukung perekonomian keluarga melalui kegiatan berbasis sumber daya pesisir, namun masih menghadapi ketimpangan struktural terkait akses ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum perempuan pesisir, memperkuat peran sosial dan ekonomi, serta mendorong terciptanya perlindungan hukum yang responsif terhadap kebutuhan perempuan di wilayah pesisir. Metode yang digunakan meliputi ceramah, tanya jawab, dan diskusi interaktif yang dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat Desa Parasi. Kegiatan dilaksanakan pada 18 Juli 2026 dengan jumlah peserta 50 orang. Hasil kegiatan menunjukkan terjadinya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya perempuan pesisir, mengenai hak-hak hukum, bentuk perlindungan hukum, kesetaraan peran, serta pentingnya partisipasi perempuan dalam pembangunan. Kegiatan ini juga memperkuat komunikasi antara perempuan pesisir, akademisi, dan pemerintah desa, serta menghasilkan publikasi ilmiah pada jurnal ber-ISSN dan peningkatan kapasitas mitra non-produktif ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik. (2024). Profil perempuan Indonesia 2024. BPS RI.

Fakih, M. (2013). Analisis gender dan transformasi sosial. Pustaka Pelajar.

Irianto, S. (2006). Perempuan dan hukum: Menuju hukum yang berkeadilan gender. Yayasan Obor Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2020). Rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020–2024. KKP.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun 2023. KPPPA.

Kusnadi. (2009). Keberdayaan nelayan dan dinamika ekonomi pesisir. Ar-Ruzz Media.

Nugroho, R. (2011). Gender dan strategi pengarusutamaan gender di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soetjipto, A. M. (2005). Politik perempuan bukan gerhana. Kompas.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Published

2026-10-15

How to Cite

Tatawu, G., Isnayanti, I., Irwansyah, I., & Angraeni, B. S. . (2026). Penguatan Peran dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Pesisir di Desa Parasi. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(5), 3840-3850. https://doi.org/10.63822/an9fzy08