Edukasi Hak Korban dan Mekanisme Pelaporan Kekerasan Seksual bagi Siswa SMA Negeri 1 Bonegunu

Authors

  • Wahyu Aliansa Universitas Halu Oleo Author
  • Hambali H Universitas Halu Oleo Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/0cs94m09

Keywords:

Hak Korban; Pelaporan Kekerasan Seksual; UU TPKS; Budaya Sekolah Aman; Pengabdian Hukum

Abstract

Banyak kasus kekerasan seksual tidak pernah dilaporkan karena korban takut, malu, tidak mengetahui ke mana harus melapor, dan khawatir disalahkan. Di lingkungan sekolah, persoalan ini makin mendesak karena kekerasan seksual mendominasi kasus kekerasan di satuan pendidikan, sementara kerangka kelembagaan penanganannya baru berubah dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa SMA Negeri 1 Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, mengenai hak-hak korban kekerasan seksual dan jalur pelaporan yang tersedia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kegiatan dilaksanakan pada 8 Juni 2026 melalui sosialisasi hukum dengan metode ceramah interaktif dan tanya jawab dalam tiga tahap: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Materi meliputi hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan; hak atas restitusi; larangan penyelesaian perkara di luar pengadilan; kedudukan keterangan korban sebagai alat bukti; serta tiga jalur pelaporan, yaitu sekolah dan kelompok kerja daerah, UPTD PPA, dan kepolisian. Hasil observasi dan tanya jawab menunjukkan bahwa peserta memahami perbedaan bentuk kekerasan seksual dan upaya hukum yang dapat ditempuh serta aktif bertanya sepanjang kegiatan. Kegiatan ini juga mengidentifikasi kebutuhan lanjutan berupa kanal pengaduan sekolah yang menjamin kerahasiaan dan pengukuran capaian dengan instrumen pre-test dan post-test.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aristi, N., Janitra, P. A., & Prihandini, P. (2021). Fokus narasi kekerasan seksual pada portal berita daring selama pandemi COVID-19. Jurnal Kajian Komunikasi, 9(1). https://doi.org/10.24198/jkk.v9i1.30673

Azizah, S. N., Alia, M. N., & Mujayapura, M. R. R. (2025). Fenomena victim blaming dalam kasus pelecehan: Kebiasaan buruk yang terus dinormalisasi. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2361–2368. https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2361-2368

Gebrak.id. (2026, Juli). Kasus kekerasan di sekolah melonjak 100% lebih, FSGI soroti maraknya kekerasan seksual dan peran guru sebagai pelaku. Gebrak.id. https://www.gebrak.id/2026/07/kasus-kekerasan-di-sekolah-melonjak-100.html

Irhamdessetya, H., Innash, A. R., & Suyanto, V. S. (2026). Pendampingan hukum dalam penanganan perundungan di sekolah: Implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. HUMANITER: Hukum dan Masyarakat Berbasis Islam Terapan, 4(1), 1–12. https://jim.uinsuku.ac.id/index.php/HUMANITER/article/view/6444

Jannah, R. (2025, 30 Desember). Kaleidoskop 2025: 358 orang jadi korban kekerasan di lembaga pendidikan. NU Online. https://nu.or.id/nasional/kaleidoskop-2025-358-orang-jadi-korban-kekerasan-di-lembaga-pendidikan-b5AqU

Kamalludin, I., Pratami, B. D., Alviolita, F. P., Christia, A. M., & Umar, A. J. (2023). Sexual violence and the politics of criminal law in Indonesia: A gender equality approach and maqāsid al-sharī‘a. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 57(1), 51–81. https://doi.org/10.14421/ajish.v57i1.1282

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-6-tahun-2026.pdf

Lahabu, P. N. R. P., Mohammad, I. R., & Pakaya, S. (2026). Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual (Studi di Provinsi Gorontalo). At-Tanwir Law Review, 6(1), 117–134. https://doi.org/10.31314/atlarev.v6i1.5126

NU Online. (2026, 7 Maret). Kasus kekerasan terhadap perempuan capai 376.529 pada 2025. NU Online. https://nu.or.id/nasional/kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-capai-376-529-pada-2025-mUqUa

Permatasari, Y., Kencana, N., Nihayati, A., Fachrurreza, A. M., & Khairunnas, K. (2026). Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri 14 Palembang. Martabe: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 9(1), 275–282. https://doi.org/10.31604/jpm.v9i1.275-282

Piolanti, A., Jouriles, E. N., & Foran, H. M. (2022). Assessment of psychosocial programs to prevent sexual violence during adolescence: A systematic review and meta-analysis. JAMA Network Open, 5(11), e2240895. https://doi.org/10.1001/jamanetworkopen.2022.40895

Ramadianto, A. R., Suhadi, Utari, I. S., & Syahidah, E. (2026). Giving voice to child victims: Victim impact statements as a path toward victim-centered justice. Jurnal Hukum dan Peradilan, 15(1), 171–196. https://doi.org/10.25216/jhp.15.1.2026.171-196

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/283290

Rizka, Failaq, M. R. F., Husna, L. A., Winarto, K. K., & Irawansah, D. (2026). Penyuluhan hukum pencegahan kekerasan seksual pada siswa-siswi SMP Muhammadiyah 1 Kartasura. DedikasiMU: Journal of Community Service, 8(1), 95–104. https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v8i1.11376

Setiabudhi, D. O., Apituley, J. A. A., Umar, M. F., & Palilingan, T. K. R. (2023). Quo vadis perlindungan hukum tindak pidana kekerasan seksual: Analisis sistem hukum. Amanna Gappa, 31(2), 129–138. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/31941

Walsh, K., Zwi, K., Woolfenden, S., & Shlonsky, A. (2015). School-based education programmes for the prevention of child sexual abuse. Cochrane Database of Systematic Reviews, (4), CD004380. https://doi.org/10.1002/14651858.CD004380.pub3

Published

2026-10-28

How to Cite

Wahyu Aliansa, & H, H. (2026). Edukasi Hak Korban dan Mekanisme Pelaporan Kekerasan Seksual bagi Siswa SMA Negeri 1 Bonegunu. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(5), 3938-3946. https://doi.org/10.63822/0cs94m09