Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan SMA Negeri 1 Bonegunu Kabupaten Buton Utara
DOI:
https://doi.org/10.63822/vfx1b629Keywords:
Kekerasan Seksual; UU TPKS; Sosialisasi Hukum; Satuan Pendidikan; Buton UtaraAbstract
Kekerasan seksual di satuan pendidikan terus meningkat; pada semester pertama 2026, 78% dari 55 kasus kekerasan di sekolah yang dicatat Federasi Serikat Guru Indonesia merupakan kekerasan seksual. Mitra kegiatan, SMA Negeri 1 Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, menghadapi dua persoalan: kurangnya pengetahuan warga sekolah mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan belum dipahaminya strategi pencegahan serta penanggulangannya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa mengenai bentuk kekerasan seksual, ancaman pidananya, serta langkah pencegahan dan penanggulangannya. Kegiatan dilaksanakan pada 8 Juni 2026 oleh tim Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo melalui tahap pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan metode ceramah interaktif dan tanya jawab. Materi mencakup sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, pelecehan seksual fisik dan nonfisik beserta ancaman pidananya, pemberatan pidana, serta strategi preventif dan represif. Hasil evaluasi melalui observasi dan tanya jawab menunjukkan bahwa peserta mampu membedakan kekerasan seksual fisik dan psikis, pelecehan, dan perkosaan, serta mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh; keterlibatan peserta terlihat dari pertanyaan yang diajukan sejak awal hingga akhir kegiatan. Kegiatan lanjutan perlu dilengkapi pre-test dan post-test serta pendampingan penyusunan mekanisme pengaduan di sekolah.
Downloads
References
Azizah, S. N., Alia, M. N., & Mujayapura, M. R. R. (2025). Fenomena victim blaming dalam kasus pelecehan: Kebiasaan buruk yang terus dinormalisasi. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2361–2368. https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2361-2368
Çelik, P. (2024). The effectiveness of school-based child sexual abuse prevention programmes among primary school-aged children: A systematic review. International Journal of Educational Research Open, 7, 100348. https://doi.org/10.1016/j.ijedro.2024.100348
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Gebrak.id. (2026, Juli). Kasus kekerasan di sekolah melonjak 100% lebih, FSGI soroti maraknya kekerasan seksual dan peran guru sebagai pelaku. Gebrak.id. https://www.gebrak.id/2026/07/kasus-kekerasan-di-sekolah-melonjak-100.html
Irhamdessetya, H., Innash, A. R., & Suyanto, V. S. (2026). Pendampingan hukum dalam penanganan perundungan di sekolah: Implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. HUMANITER: Hukum dan Masyarakat Berbasis Islam Terapan, 4(1), 1–12. https://jim.uinsuku.ac.id/index.php/HUMANITER/article/view/6444
Jannah, R. (2025, 30 Desember). Kaleidoskop 2025: 358 orang jadi korban kekerasan di lembaga pendidikan. NU Online. https://nu.or.id/nasional/kaleidoskop-2025-358-orang-jadi-korban-kekerasan-di-lembaga-pendidikan-b5AqU
Kamalludin, I., Pratami, B. D., Alviolita, F. P., Christia, A. M., & Umar, A. J. (2023). Sexual violence and the politics of criminal law in Indonesia: A gender equality approach and maqāsid al-sharī‘a. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 57(1), 51–81. https://doi.org/10.14421/ajish.v57i1.1282
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-6-tahun-2026.pdf
NU Online. (2026, 7 Maret). Kasus kekerasan terhadap perempuan capai 376.529 pada 2025. NU Online. https://nu.or.id/nasional/kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-capai-376-529-pada-2025-mUqUa
Permatasari, Y., Kencana, N., Nihayati, A., Fachrurreza, A. M., & Khairunnas, K. (2026). Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri 14 Palembang. Martabe: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 9(1), 275–282. https://doi.org/10.31604/jpm.v9i1.275-282
Piolanti, A., Jouriles, E. N., & Foran, H. M. (2022). Assessment of psychosocial programs to prevent sexual violence during adolescence: A systematic review and meta-analysis. JAMA Network Open, 5(11), e2240895. https://doi.org/10.1001/jamanetworkopen.2022.40895
Rakhmawati, D., Widiharto, A., & Prasetyo, A. (2024). Organisational assistance for violence prevention and management teams to improve school safety. Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 20(2), 453–463. https://doi.org/10.20414/transformasi.v20i2.11755
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
Rizka, Failaq, M. R. F., Husna, L. A., Winarto, K. K., & Irawansah, D. (2026). Penyuluhan hukum pencegahan kekerasan seksual pada siswa-siswi SMP Muhammadiyah 1 Kartasura. DedikasiMU: Journal of Community Service, 8(1), 95–104. https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v8i1.11376
Setiabudhi, D. O., Apituley, J. A. A., Umar, M. F., & Palilingan, T. K. R. (2023). Quo vadis perlindungan hukum tindak pidana kekerasan seksual: Analisis sistem hukum. Amanna Gappa, 31(2), 129–138. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/31941
Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali.
Walsh, K., Zwi, K., Woolfenden, S., & Shlonsky, A. (2015). School-based education programmes for the prevention of child sexual abuse. Cochrane Database of Systematic Reviews, (4), CD004380. https://doi.org/10.1002/14651858.CD004380.pub3
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Herman Herman, Ayib Rosidin, Wahyu Aliansa, Adrian Adrian, La Ode Fanzarrazak (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




