Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan SMA Negeri 1 Bonegunu Kabupaten Buton Utara

Authors

  • Herman Herman Universitas Halu Oleo Author
  • Ayib Rosidin Universitas Halu Oleo Author
  • Wahyu Aliansa Universitas Halu Oleo Author
  • Adrian Adrian Universitas Halu Oleo Author
  • La Ode Fanzarrazak Universitas Halu Oleo Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/vfx1b629

Keywords:

Kekerasan Seksual; UU TPKS; Sosialisasi Hukum; Satuan Pendidikan; Buton Utara

Abstract

Kekerasan seksual di satuan pendidikan terus meningkat; pada semester pertama 2026, 78% dari 55 kasus kekerasan di sekolah yang dicatat Federasi Serikat Guru Indonesia merupakan kekerasan seksual. Mitra kegiatan, SMA Negeri 1 Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, menghadapi dua persoalan: kurangnya pengetahuan warga sekolah mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan belum dipahaminya strategi pencegahan serta penanggulangannya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa mengenai bentuk kekerasan seksual, ancaman pidananya, serta langkah pencegahan dan penanggulangannya. Kegiatan dilaksanakan pada 8 Juni 2026 oleh tim Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo melalui tahap pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan metode ceramah interaktif dan tanya jawab. Materi mencakup sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, pelecehan seksual fisik dan nonfisik beserta ancaman pidananya, pemberatan pidana, serta strategi preventif dan represif. Hasil evaluasi melalui observasi dan tanya jawab menunjukkan bahwa peserta mampu membedakan kekerasan seksual fisik dan psikis, pelecehan, dan perkosaan, serta mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh; keterlibatan peserta terlihat dari pertanyaan yang diajukan sejak awal hingga akhir kegiatan. Kegiatan lanjutan perlu dilengkapi pre-test dan post-test serta pendampingan penyusunan mekanisme pengaduan di sekolah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azizah, S. N., Alia, M. N., & Mujayapura, M. R. R. (2025). Fenomena victim blaming dalam kasus pelecehan: Kebiasaan buruk yang terus dinormalisasi. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2361–2368. https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2361-2368

Çelik, P. (2024). The effectiveness of school-based child sexual abuse prevention programmes among primary school-aged children: A systematic review. International Journal of Educational Research Open, 7, 100348. https://doi.org/10.1016/j.ijedro.2024.100348

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Gebrak.id. (2026, Juli). Kasus kekerasan di sekolah melonjak 100% lebih, FSGI soroti maraknya kekerasan seksual dan peran guru sebagai pelaku. Gebrak.id. https://www.gebrak.id/2026/07/kasus-kekerasan-di-sekolah-melonjak-100.html

Irhamdessetya, H., Innash, A. R., & Suyanto, V. S. (2026). Pendampingan hukum dalam penanganan perundungan di sekolah: Implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. HUMANITER: Hukum dan Masyarakat Berbasis Islam Terapan, 4(1), 1–12. https://jim.uinsuku.ac.id/index.php/HUMANITER/article/view/6444

Jannah, R. (2025, 30 Desember). Kaleidoskop 2025: 358 orang jadi korban kekerasan di lembaga pendidikan. NU Online. https://nu.or.id/nasional/kaleidoskop-2025-358-orang-jadi-korban-kekerasan-di-lembaga-pendidikan-b5AqU

Kamalludin, I., Pratami, B. D., Alviolita, F. P., Christia, A. M., & Umar, A. J. (2023). Sexual violence and the politics of criminal law in Indonesia: A gender equality approach and maqāsid al-sharī‘a. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 57(1), 51–81. https://doi.org/10.14421/ajish.v57i1.1282

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. https://peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-6-tahun-2026.pdf

NU Online. (2026, 7 Maret). Kasus kekerasan terhadap perempuan capai 376.529 pada 2025. NU Online. https://nu.or.id/nasional/kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-capai-376-529-pada-2025-mUqUa

Permatasari, Y., Kencana, N., Nihayati, A., Fachrurreza, A. M., & Khairunnas, K. (2026). Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Sekolah Menengah Atas Negeri 14 Palembang. Martabe: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 9(1), 275–282. https://doi.org/10.31604/jpm.v9i1.275-282

Piolanti, A., Jouriles, E. N., & Foran, H. M. (2022). Assessment of psychosocial programs to prevent sexual violence during adolescence: A systematic review and meta-analysis. JAMA Network Open, 5(11), e2240895. https://doi.org/10.1001/jamanetworkopen.2022.40895

Rakhmawati, D., Widiharto, A., & Prasetyo, A. (2024). Organisational assistance for violence prevention and management teams to improve school safety. Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 20(2), 453–463. https://doi.org/10.20414/transformasi.v20i2.11755

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Rizka, Failaq, M. R. F., Husna, L. A., Winarto, K. K., & Irawansah, D. (2026). Penyuluhan hukum pencegahan kekerasan seksual pada siswa-siswi SMP Muhammadiyah 1 Kartasura. DedikasiMU: Journal of Community Service, 8(1), 95–104. https://doi.org/10.30587/dedikasimu.v8i1.11376

Setiabudhi, D. O., Apituley, J. A. A., Umar, M. F., & Palilingan, T. K. R. (2023). Quo vadis perlindungan hukum tindak pidana kekerasan seksual: Analisis sistem hukum. Amanna Gappa, 31(2), 129–138. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/31941

Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali.

Walsh, K., Zwi, K., Woolfenden, S., & Shlonsky, A. (2015). School-based education programmes for the prevention of child sexual abuse. Cochrane Database of Systematic Reviews, (4), CD004380. https://doi.org/10.1002/14651858.CD004380.pub3

Published

2026-10-28

How to Cite

Herman, H., Rosidin, A. ., Aliansa, W., Adrian, A., & Fanzarrazak, L. O. . (2026). Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan SMA Negeri 1 Bonegunu Kabupaten Buton Utara. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(5), 3925-3937. https://doi.org/10.63822/vfx1b629