Pendampingan Transformasi BUMDEs Bima Jaya Pilangpayung Menuju Badan Hukum

Authors

  • Khoirul An’am Universitas Musamus Author
  • Wahyu Aji Wijaya Universitas Musamus Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/b8nh9y65

Keywords:

Kelembagaan Desa, Transformasi Bumdes, Pendampingan, Tata Kelola, Legalisasi

Abstract

Perubahan status kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi berbadan hukum, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, menimbulkan tantangan tersendiri di tingkat desa. Banyak pengurus mengalami kebingungan, baik dalam memahami prosedur hukum maupun dalam menyiapkan dokumen dan struktur kelembagaan yang dibutuhkan. Melalui kegiatan pendampingan ini, dilakukan serangkaian langkah berbasis keterlibatan langsung untuk membantu proses legalisasi sekaligus membangun sistem pengelolaan yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses yang dilakukan meliputi pelatihan, asistensi penyusunan dokumen, serta pembenahan sistem kerja internal. Hasilnya, tidak hanya status hukum berhasil diperoleh, tetapi juga terjadi perubahan dalam cara kerja organisasi desa—yang semula informal dan tidak terdokumentasi, mulai berkembang ke arah yang lebih sistematis. Pendampingan yang dilakukan membuktikan bahwa perubahan kelembagaan tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari atas, melainkan perlu didorong oleh proses belajar bersama dan pendekatan yang sesuai dengan konteks lokal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, F., & Wahyuni, S. (2022). Legal Transformation of BUMDes in Indonesia: Case Study of Institutional Readiness in Rural Enterprises. Jurnal Administrasi Publik, 14(2), 134–150.

Frederickson, H. G. (2010). Social Equity and Public Administration. Routledge.

Kementerian Desa PPDT. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pemerintah Republik Indonesia.

Lewin, K. (1946). Field Theory in Social Science: Selected Theoretical Papers. Harper & Row.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Publisher.

North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.

OECD. (2015). G20/OECD Principles of Corporate Governance. Paris: OECD Publishing.

Stringer, E. T. (1999). Action Research. Sage Publications.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pemerintah Republik Indonesia.

Published

2025-07-19

How to Cite

Khoirul An’am, & Wahyu Aji Wijaya. (2025). Pendampingan Transformasi BUMDEs Bima Jaya Pilangpayung Menuju Badan Hukum. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 558-564. https://doi.org/10.63822/b8nh9y65