Penyuluhan Hukum bersama Mahasiswa KKM Kelompok 40 Universitas Bina Bangsa di Kampung Kalicaah, Desa Tanjungjaya tentang “Ibu Melek Hukum: Jangan Diam Saja saat Anak Dilecehkan”

Authors

  • Ulfi Jefri Universitas Bina Bangsa Author
  • Zahwa Zahira Nasuha Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/t06b2r84

Keywords:

Pelecehan Seksual, Anak dan Perempuan, Undang-undang

Abstract

Pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk kekerasan yang kerap kali terjadi namun banyak kali tidak dilaporkan, karena beberapa faktor. Salah satunya, karena masih minimnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Padahal termasuk dalam pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia. Kegiatan Penyuluhan hukum bertema “Ibu Melek Hukum: Jangan Diam Saja Saat Anak Dilecehkan” yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKM Kelompok 40 Universitas Bina Bangsa di Kampung Kalicaah, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang ini memiliki tujuan untuk membantu memperluas wawasan masyarakat setempat khususnya para ibu mengenai pelecehan seksual.  Kegiatan ini memberikan edukasi mengenai definisi pelecehan seksual, dampak terhadap korban, upaya pencegahan, serta dasar hukum yang mengaturnya, termasuk Undang-Undang TPKS, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dengan cara pemaparan materi presentasi, diskusi tanya jawab, juga studi kasus ringan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum dan keberanian para ibu untuk bertindak jika menghadapi kasus pelecehan seksual. Kegiatan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berbasis masyarakat memiliki peran penting dalam memperkuat perlindungan anak dan perempuan di tingkat keluarga dan komunitas.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 254.

Indonesia. (2002). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

KemenPPPA. (n.d.). SIMFONI-PPA.

Mardiyati, A. (2015). Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Perlindungan Anak Mengurangi Tindak Kekerasan The Role of Family and Community on Reducing Violence against Children. Jurnal PKS, 14(4), 453–464.

KOMNAS PEREMPUAN. (2024). RINGKASAN EKSEKUTIF “MENATA DATA, MENAJAMKAN ARAH: Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024.” Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan. Komnasperempuan.go.id

Rakhmawati, D., Alissa, E., & Herlina, N. (2023). PERLINDUNGAN ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL. Damera Press.

(KOMNAS PEREMPUAN, 2024)(KemenPPPA, n.d.)(Indonesia, 2002)(Indonesia, 2022)(Rakhmawati et al., 2023)(Fitriani, 2016)(Fitriani, 2016)(Mardiyati, 2015)

Published

2025-08-22

How to Cite

Ulfi Jefri, & Zahwa Zahira Nasuha. (2025). Penyuluhan Hukum bersama Mahasiswa KKM Kelompok 40 Universitas Bina Bangsa di Kampung Kalicaah, Desa Tanjungjaya tentang “Ibu Melek Hukum: Jangan Diam Saja saat Anak Dilecehkan”. Aksi Kita: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 886-892. https://doi.org/10.63822/t06b2r84