Tantangan Ahli Bahasa dalam Menganalisis Bukti Kebahasaan pada Perkara Hukum: Kajian Linguistik Forensik
DOI:
https://doi.org/10.63822/d9eqsg28Keywords:
linguistik forensik; bukti kebahasaan; putusan pengadilan; penghinaan; pencemaran nama baikAbstract
Bahasa bersifat multitafsir, sehingga analisis bukti kebahasaan pada perkara hukum menghadirkan berbagai tantangan bagi ahli bahasa. Penelitian kualitatif deskriptif ini mengkaji lima putusan pengadilan yang memuat perkara ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik, serta satu kasus tuturan media sosial, melalui empat cabang linguistik forensik, yaitu semantik, pragmatik dan wacana, stilistika, serta fonetik. Hasil penelitian menunjukkan adanya tantangan semantik dalam menafsirkan makna leksikal dan melihat ketidakkonsistenan kualifikasi delik; tantangan pragmatik dan wacana dalam menentukan penutur, maksud ilokusi, serta konteks tuturan; tantangan stilistika dalam menentukan rujukan tuturan yang disamarkan; sedangkan pada aspek fonetik tidak ditemukan penerapan analisis fonetik forensik pada kasus-kasus yang dikaji. Temuan tersebut menunjukkan bahwa ahli bahasa memerlukan data kebahasaan yang memadai, metode analisis yang jelas, serta pemahaman terhadap konteks hukum agar keterangannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu, penguatan metodologi linguistik forensik dan pemanfaatan keterangan ahli bahasa dalam proses peradilan menjadi hal yang penting.
References
Aziz, E. A. (2021). Linguistik forensik: Sebuah sumbangsih linguistik untuk penegakan hukum dan keadilan. Jurnal Forensik Kebahasaan, 1(1), 1–22.
Ode, M. I., & Huda, N. (2022). Peran linguistik forensik terhadap penegakan hukum Indonesia: Studi analisis ujaran kebencian suku Lampung. Tadabbur: Jurnal Integrasi Keilmuan, 1(1), 39–48.
Rusdiansyah, R. (2020). Hukum dan linguistik forensik. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 21–31.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (2019). Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI.
Pengadilan Tinggi Palu. (2016). Putusan Nomor 5/PID/2016/PT PAL.
Pengadilan Tinggi Padang. (2026). Putusan Nomor 486/PID/2026/PT PDG.
Pengadilan Tinggi Denpasar. (2021). Putusan Nomor 5/PID/2021/PT.DPS.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 6471 K/Pid.Sus/2022.
Prasasti, G. K. (2025, 9 April). Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Isa Zega, saksi ahli bahasa dicecar kuasa hukum. Kompas.com. https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/09/171315478/sidang-kasus-pencemaran-nama-baik-yang-menyeret-isa-zega-saksi-ahli-bahasa
Portal JTV. (2025, 8 Mei). Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik owner MS Glow. https://portaljtv.com/news/isa-zega-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik-owner-ms-glow
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nopita Silaban, Pintauli Silaban, Febri Simamora, Osmer Nadeak, Wisman Hadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




