Analisis Studi Kelayakan Bisnis Usaha Keripik Pisang Liapik Ditinjau Dari Aspek Hukum

Authors

  • Hendi Setiawan Universitas Muhammadiyah Bandung Author
  • Hani Humaeriyah Universitas Muhammadiyah Bandung Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/zpjjvn42

Keywords:

UMKM, studi kelayakan bisnis, aspek hukum

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun keberlanjutan usaha tidak hanya ditentukan oleh aspek ekonomi, melainkan juga oleh kepatuhan terhadap aspek hukum dan legalitas usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan usaha UMKM keripik ditinjau dari aspek hukum, khususnya terkait legalitas usaha, perizinan produk pangan, sertifikasi halal, perlindungan konsumen, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM keripik yang diteliti telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, serta telah mencantumkan informasi dasar produk pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, usaha ini juga telah mendaftarkan merek dagang sebagai bentuk perlindungan HKI. Dengan terpenuhinya aspek legalitas usaha, perizinan produk pangan, sertifikasi halal, dan perlindungan HKI, dapat disimpulkan bahwa UMKM keripik tersebut layak secara hukum untuk dijalankan dan dikembangkan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pelaku UMKM dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepatuhan hukum dan keberlanjutan usaha di sektor pangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alifika, K., Ula, E., Sihotang, A. P., Izziyana, W. V., & Yulistyowati, E. (2025). Sosialisasi Legalitas Usaha dan Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Trimulyo Genuk Fakultas Hukum , Universitas Semarang A . Pendahuluan Masyarakat di Kelurahan Trimulyo , Kecamatan Genuk , Kota Semarang , memiliki struktur ekonomi yang cukup beraga. 6(2), 129–135.

Anggraeni, R. (2022). Eksaminasi : Jurnal Hukum Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. 1(2), 77–83.

Fathoni, L. A., Raodah, P., Wardani, N. K., & Mulyana, S. P. (2025). Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro , Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Kawasan Sekitar Geopark Rinjani Desa Sesaot Lombok Barat. 6(1), 141–150.

Harahap, N. A., Natalanta, I., Gaol, L., Sari, S., Kemala, P., & Lubis, D. (2024). Tantangan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM sebagai Pelaku Challenges of Intellectual Property Rights Registration for MSMEs as Creative Economy Actors in Pancing District , Medan , North Sumatra. 10(1), 90–95.

Indah Lestari, P., Wardi, W., Basujata, T., Rahman, A., & Dikrurahman, D. (2024). Legal Protection for Small and Medium Enterprises (SMEs) in Facing Unfair Business Competition. Journal Research of Social Science, Economics, and Management, 4(1), 77–84. https://doi.org/10.59141/jrssem.v4i1.690

Indrawati, S., Rachmawati, A. F., & Purworejo, U. M. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. 1, 231–241.

Kasyir, S., Febrianti, P., & Tamami, B. (2024). Optimalisasi Legalitas Usaha melalui Penerbitan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) bagi Pelaku UMKM di Desa Mlawang , Kecamatan. 1, 34–39.

Khuan, H., Judijanto, L., & Lubis, A. F. (2024). The Effect of Legal Awareness, Access to Justice, and Social Support on Legal Compliance Behavior in MSMEs in Jakarta. West Science Social and Humanities Studies, 2(02), 285–294. https://doi.org/10.58812/wsshs.v2i02.668

M. Mohammad, & I. Mahsun. (2025). Legalitas Usaha sebagai Penggerak Budaya Hukum Pelaku UMKM di Era Digital: Antara Kepatuhan dan Resistensi. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 1–14.

Masri, E., Gemeli, G. H., Fadhillah, H. R., Sahputra, G. A. I., & Tahanunika, S. (2025). Perlindungan Hukum Atas Merek Produk UMKM Di Indonesia : Studi Kasus Desa Kedung Pengawas Babelan. 4(1), 77–83. http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/abdibhara/index

Noraga, G. B., Rabani, B., Sudirno, D., & Mulyani, H. S. (2023). Pentingnya Legalitas Usaha dan Sosialisasi Pembuatan NIB Bagi Pelaku UMKM Desa Karangasem Kecamatan Leuwimunding. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 807–811. https://doi.org/10.31949/jb.v4i1.4412

Nur, S. K., & Fauziyah. (2023). LEGALITAS USAHA UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM BISNIS SYARIAH. 2(4), 357–367.

Purnawan, A., & Adillah, S. U. (2020). Regulation of the Legality of Micro, Small and Medium Enterprises Through the Online Single Submission System To Increase Competitiveness. Jurnal Pembaharuan Hukum, 7(2), 159. https://doi.org/10.26532/jph.v7i2.10990

Ridho, M., Maulana, A. A., Herliyani, R., Palah, N. N., & Marlina, L. (2023). Persepsi UMKM Produk Olahan Ayam Tentang Sertifikasi Halal. Likuid Jurnal Ekonomi Industri Halal, 3(2), 44–55. https://doi.org/10.15575/likuid.v3i2.25923

Sukayasa, I. N. (2025). Peran regulasi hukum bisnis dalam mendorong kepatuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM): Review jurnal sistematis. Journal of Economics Research and Policy Studies, 5(2), 559–571. https://doi.org/10.53088/jerps.v5i2.2078

Sukma, D. P., Wijayanto, D. C. W., Putri, F. A. W., Syamsiah, D., Nugroho, A. S., & Purnomosidi, A. (2024). SOSIALISASI TENTANG PENTINGNYA LEGALITAS USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA SURAKARTA. 3(9), 2019–2026.

Published

2026-02-03

How to Cite

Setiawan, H., & Humaeriyah, H. (2026). Analisis Studi Kelayakan Bisnis Usaha Keripik Pisang Liapik Ditinjau Dari Aspek Hukum. Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi, 2(1), 2892-2904. https://doi.org/10.63822/zpjjvn42