Fasilitas Investasi Asing di Indonesia dengan Singapura

Authors

  • Salwatul Aisy Universitas Trunodjoyo Madura Author
  • Putri Agustina Sitohang Universitas Trunodjoyo Madura Author
  • Rizka Nia Ramadhani Universitas Trunodjoyo Madura Author
  • Mufarrijul Ikhwan Universitas Trunodjoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.63822/4wgz5s46

Keywords:

Penanaman Modal Asing, Fasilitas Investasi, Insentif Investasi, Daya Tarik Investasi

Abstract

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan produktivitas nasional. Dalam menghadapi persaingan investasi global, Indonesia dan Singapura menerapkan berbagai fasilitas investasi untuk meningkatkan daya tarik Penanaman Modal Asing, dengan karakteristik kebijakan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk fasilitas investasi di Indonesia dan Singapura, membandingkan efektivitas dan orientasi kebijakan  dalam menarik PMA, serta mengidentifikasi pembelajaran yang dapat diterapkan di Indonesia dari kebijakan investasi Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki fasilitas investasi yang beragam, antara lain tax holiday, tax allowance, fasilitas kawasan, dan kemudahan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), dengan keunggulan utama berupa pasar domestik yang besar, sumber daya alam, dan ruang pengembangan industri. Sementara itu, Singapura menerapkan insentif yang lebih selektif, seperti Pioneer Certificate Incentive, Development and Expansion Incentive, dan Refundable Investment Credit, yang diarahkan pada kegiatan bernilai tambah tinggi, inovasi, investasi baru, dan pengembangan kemampuan ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alhakim, A., Sim, J., & Disemadi, H. S. (2021). Kajian hukum perbandingan kemudahan investasi asing di Singapura dan di Kota Batam, Indonesia beserta legal standing OSS dalam penerapannya. Wajah Hukum, 5(2), 431–441. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i2.422

Evelina, S., & Lie, G. (2025). Direct distribution regulation by foreign direct investment in the trade sector: A comparative study between Indonesia and Singapore. Lambung Mangkurat Law Journal, 10(1), 83–96. https://doi.org/10.32801/abc.v10i1.219

Fernandez, M., & Joseph, R. (2020). Foreign direct investment in Indonesia: An analysis from investors perspective. International Journal of Economics and Financial Issues, 10(5), 102–112. https://doi.org/10.32479/ijefi.10330

Inland Revenue Authority of Singapore. (2026). Corporate income tax rate.

Karwur, F. (2025). A comparative analysis of foreign direct investment inflows between Singapore and Indonesia [Disertasi doktoral, President University].

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (2026). Informasi fasilitas penanaman modal.

Mulyana, S. P., & Daulay, R. F. N. (2025). Kepastian hukum dan efektivitas fasilitas investasi dalam studi komparatif peraturan insentif investasi antara Indonesia dan Vietnam. Journal Kompilasi Hukum, 10(2), 550–559.

Pandin, E. G. R., & Arumdita, H. M. (2026). Kebijakan hilirisasi nikel dan arus investasi asing terhadap kesejahteraan daerah: Studi kasus Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Transformasi Global, 137–168.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Putri, R. R., Chandrawulan, A. A., & Amalia, P. (2018). Peringkat arus investasi Indonesia dalam kerangka Asean-China free trade agreement (perbandingan dengan Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam) ditinjau dari prinsip fair and equitable treatment. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 275–298.

Singapore Economic Development Board. (2026). Investment incentives and schemes.

Sudiana, I. P. (2021). Foreign direct investment location and tax incentive policy in Indonesia [Disertasi doktoral, Newcastle University].

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Wahyuni, B. (2026). Analisis komparatif Undang-Undang Penanaman Modal Asing Indonesia (UU No. 25 Tahun 2007) dengan Foreign Business Act Thailand (BE 2542): Implikasi terhadap daya tarik investasi asing dalam perspektif hukum investasi internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(1).

Zulfikar, A. (2019). Hukum penanaman modal: Kebijakan pembatasan modal asing: Kajian pemanfaatan arus modal asing untuk penguatan struktur ekonomi kerakyatan. Keni Media.

Published

2026-11-04

How to Cite

Aisy, S., Sitohang, P. A., Ramadhani, R. N., & Ikhwan, M. (2026). Fasilitas Investasi Asing di Indonesia dengan Singapura. Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi, 2(4), 4460-4471. https://doi.org/10.63822/4wgz5s46