Peran Etika dalam Pengembangan Produk Keuangan dan Sistem Keuangan CBDC di Indonesia Melalui Proyek Garuda
DOI:
https://doi.org/10.63822/0322a711Keywords:
CBDC, Etika, Produk KeuanganAbstract
Pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) di Indonesia melalui Proyek Garuda menimbulkan pertanyaan tentang peran etika dalam pengembangan produk keuangan dan sistem keuangan digital. Artikel ini membahas tentang pentingnya etika dalam pengembangan CBDC, termasuk privasi data, keamanan, dan aksesibilitas. Analisis ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mempelajari white paper,Proyek Garuda dan CBDC serta artikel tanggapan comunitas Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia dan juga reglusi yg sedang dikembangkan saat ini dari OJK dan BI. Hasil analisis menunjukkan bahwa etika berperan penting dalam pengembangan CBDC, dan perlu dipertimbangkan dalam desain dan implementasi CBDC untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi semua pihak. latar belakang dari penelitian ini yaitu rencana penerapan CBDC tak lepas dari kehadiran mata uang digital kripto yang berpotensi menggantikan mata uang yang sah yakni rupiah, dalam penerapan CBDC tentu diperlukan dasar hukun yang kuat, kehadiran UU P2SK dan Fatwa DSN-MUI No 157,158 2024 & 116 2016 dirasa dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menerapkan CBDC. Penelitian ini menjadi penting karena tanpa dasar hukum yang kuat penerbitan rupiah digital atau CBDC berpotensi untuk mendapat hambatan atau tantangan di kemudian hari, baik dari sisi hukum maupun sisi politik.
Downloads
References
Bank Indonesia Jakarta, (2022). White Paper Proyek Garuda: Rupiah Digital
Zuchroh Imam, “Analisis Penerapan Central Bank Digital Currency Dalam Ekonomi Syariah:Prespektif Hukum Dan Keuangan Islam”,Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, e-ISSN :2598781X
ASPI ( Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia ) “ Tanggapan ASPI atas Consultative Paper Projeect Garuda Bank Indonesia - wholsale Digital Rupiah Cash Ledger”
Kharisma Dwi Widodo, Bambang Juanda, Dedi Budiman Hakim, Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia " Determinan Implementasi Central Bank Digital Currency di indonesia."
Rafli Fadilah Muhammad, Rianda Dirkareshza, " Legalitas Penerapan Central Bank Digital Currency (CBDC) di Indonesia" e-ISSN : 2621-410
Fitra Azkiya Firdiansyah, Andriani Samsuri, The Urgency Of Central Bank digital currency (CBDC)
Implementation; Maqashid Syari’ah Perspective, An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah Volume 08,
Nomor 02, Oktober 2021
Band Gayathri, Naidu Kanchan, & Mehadia Tina. (2012). Opportunities & Obstacles To Financial Inclusion. A Journal of Economics and Management, 1(1). https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1204
Dasgupta, R. (2009). Two Approaches to Financial Inclusion. Economic and Political Weekly, 44(26/27), 41–44. http://www.jstor.org/stable/40279775
Demirguc-Kunt, A., Klapper, L., & Bank, T. W. (2012). Measuring Financial Inclusion The Global Findex Database. http://econ.worldbank.org.
Devlin, J. F. (2005). A Detailed Study of Financial Exclusion in the UK. Journal of Consumer Policy, 28(1), 75–108. https://doi.org/10.1007/s10603-004-7313-y
Husna, F. (2020). Wajah Ekonomi 4.0: Perbankan Syari’ah Digital, Peningkatan Daya Saing dan Strategi Dakwah Islam. Idarotuna, 3(1), 59. https://doi.org/10.24014/idarotuna.v3i1.11328
Imboden, K., Herman, B., & Petkoski, D. (2006). SUMMARY REPORT E¬CONFERENCE ON: Building Inclusive Financial Sectors for Development: Widening Access, Enhancing Growth, Alleviating Poverty. https://www.un.org/esa/ffd/wp-content/uploads/2014/10/se-msc2005-Report-WBI.pdf
Khmous, D. F., & Besim, M. (2020). Impact of Islamic banking share on financial inclusion: evidence from MENA. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 13(4), 655–673. https://doi.org/10.1108/IMEFM-07-2019-0279
Mardani, D. A., Sy, M. E., Tinggi, S., Islam, A., & Jawa Barat, T. (2018). PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN KEUANGAN INKLUSIF DI INDONESIA. https://doi.org/10.5281/zenodo.1161568
Nengsih, N. (2023). STRATEGI PERBANKAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN INKLUSI KEUANGAN DI INDONESIA. AL-ITTIFAQ: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 1. https://doi.org/10.31958/al-ittifaq.v3i1.9164
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). SP - SURVEI NASIONAL LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN TAHUN 2022. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx
Sofwan Hadikusuma. METODE PENENTU AKAD PADA TRANSAKSI UANG ELEKTRONIK, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(02), 2021, 806-815, http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jie
Asnawi ishaq. Malang., (2023). CENTRAL BANK DIGITAL CURRENCY (CBDC) SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK PRESPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi Hukum Ekonomi Syariah (Fakultas Syariah) Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malamg
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Saefuloh, Halimah Zahrah, Yayang Soeparman, Azka Julian (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.