Analisis Yuridis Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Alternative Dispute Resolution (ADR) Pasca Pemberlakuan KUHP Baru
DOI:
https://doi.org/10.63822/t337qm64Keywords:
New Criminal Code; Criminal Law Enforcement; Criminal LiabilityAbstract
The enactment of Law Number 1 of 2023 on the New Criminal Code (KUHP) brings a paradigmatic shift by recognizing restorative justice. This normative legal research aims to analyze the position of Alternative Dispute Resolution (ADR) in criminal-dimensional disputes, formulate the boundaries of criminal liability, and examine its legal implications. The results show that the position of ADR in the criminal realm is legitimate but limited, only covering civil consequences of crimes, complaint offenses, minor offenses, or cases meeting restorative justice requirements. The boundaries of criminal liability cannot be completely eliminated through ADR because the principle of legality and the public nature of criminal law still require state intervention. Unrestricted use of ADR potentially triggers the commercialization of justice, impunity, and weakening of criminal law's preventive function. This study recommends detailed and integrated technical guidelines by law enforcement agencies to operationally implement these boundaries consistently
References
Ali, M., & Effendi, R. (2019). Penerapan Restorative Justice pada Tahap Penyidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 245–262. https://doi.org/10.25216/jhp.2019.v8no2.245-262
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Marlina. (2013). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Muladi. (2019). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Prasetyo, T., & Nugroho, A. (2023). Keadilan Restoratif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Tinjauan Doktrinal dan Praktik. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 5(1), 33–52. https://doi.org/10.51749/jhpk.v5i1.74
Purnianti, & Kristian. (2020). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Rajawali Pers.
Rachmadi, U. (2018). Hukum Penyelesaian Sengketa Alternatif. Genta Publishing.
Rahmi, A. (2017). Diversi dan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Ius Quia Iustum, 24(3), 401–420. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art4
Wahyuni, S. (2021). Penyelesaian Sengketa Medis melalui Mediasi: Analisis terhadap Perkara Dugaan Malpraktik. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(2), 112–129. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i2.41
Wahyuningsih, D. (2022). Disparitas Akses Keadilan dalam Penerapan Restorative Justice pada Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 578–593. https://doi.org/10.5281/zenodo.7412589
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arya Bayu Anggara, Aturkian Laia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



